Korupsi APBDes Sungai Pandan Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan Kejari Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Pandan, serta PW, yang bertugas sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Tebo, terhitung mulai 27 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Sungai Pandan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Keduanya juga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI Tahun 2023.

Dalam proses koordinasi itu ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Namun, karena hasil temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah desa hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kejari Tebo kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.

Penyidik menduga kedua tersangka mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, membuat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, serta menggunakan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 85 orang saksi dan menyita 378 dokumen yang dijadikan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp245 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Kejari Tebo, hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,16 miliar.

“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 85 saksi, menyita 378 barang bukti serta uang tunai Rp245 juta,” kata dia.

“Berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar,” kata Abdurrahman.

Kejari Tebo menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara juga dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




SPI Tanjab Barat 2024, Nilai 73,82, Masuk Kategori Waspada

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat sukses melaksanakan sosialisasi Survey Penilaian Integritas (SPI) dan anti korupsi, Jumat (24/10/2025) di kantor Inspektorat.

SPI merupakan langkah strategis untuk memetakan risiko korupsi di Indonesia. Pada tahun 2024, Tanjung Jabung Barat memperoleh nilai 73,82, masuk kategori waspada, dan menempati posisi ketiga di lingkup Provinsi Jambi.

Inspektur Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs. Ncep Jarkasih, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai SPI, tujuannya, serta bagaimana hasilnya dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan anti korupsi dan menilai potensi korupsi serta kinerja instansi.

“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran pegawai terhadap risiko gratifikasi, konflik kepentingan, dan pelanggaran etik dalam tugas sehari-hari, serta mendorong partisipasi masyarakat secara jujur dan bertanggung jawab,” ujar Ncep.

Sosialisasi SPI dilaksanakan sejak 22 September hingga 8 Oktober 2025 di 11 dari 13 kecamatan serta di dua sekolah menengah atas.

Kegiatan ini didukung oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan Polres Tanjung Jabung Barat, serta diikuti oleh kepala desa, lurah, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pegawai kecamatan.

Setiap kantor camat menjadi lokasi sosialisasi, antara lain: Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Batang Asam, Seberang Kota, Merlung, Muara Papalik, Tungkal Ilir, Betara, Pengabuan, Bram Itam, dan Senyerang.

Tujuannya agar peserta berani mengisi kuisioner SPI dan menyebarkan informasi ke komunitas masing-masing.

Peserta yang awalnya belum memahami SPI maupun ragu menanggapi WA Blast KPK, kini sudah antusias mengisi kuisioner.

Aparat desa dan kelurahan akan melanjutkan sosialisasi di tingkat desa dan kelurahan melalui grup WhatsApp.

Ncep menambahkan, sosialisasi ini penting untuk mengingatkan ASN, masyarakat, dan generasi muda tentang bahaya korupsi, serta memastikan kuisioner SPI dari KPK diisi sesuai kondisi sebenarnya.

Pengenalan SPI sejak dini di sekolah menengah atas diharapkan mencegah tindakan korupsi di masa depan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintah.(*)