DPR Ingatkan Kepala Daerah Bisa Disanksi Jika ke Luar Negeri Saat Lebaran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengingatkan bahwa kepala daerah berpotensi dikenai sanksi apabila tetap melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Lebaran.

Peringatan tersebut berkaitan dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang meminta para kepala daerah tetap berada di daerah masing-masing saat Idulfitri.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyampaikan bahwa aturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang mengabaikan instruksi dari pemerintah pusat dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Menurutnya, sanksi yang dapat diberikan kepada kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri atau program nasional bisa dimulai dari teguran tertulis.

Jika pelanggaran tetap berlanjut, sanksi dapat meningkat hingga pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap.

Ahmad Irawan berharap seluruh kepala daerah dapat mematuhi instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak perlu ada langkah disipliner dari pemerintah pusat.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang menjalankan instruksi dengan baik.

Menurutnya, pemberian penghargaan dapat menjadi motivasi bagi para pemimpin daerah untuk lebih serius menjalankan tugas serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur Lebaran.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menunda perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idulfitri.

Kebijakan tersebut bertujuan agar para kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, kehadiran kepala daerah juga dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama masa mudik dan libur Lebaran.

Dengan tetap berada di daerah, kepala daerah diharapkan dapat memantau langsung berbagai hal, mulai dari pengendalian harga kebutuhan pokok, kelancaran arus mudik, hingga pengawasan aktivitas wisata yang biasanya meningkat saat libur panjang.(*)




Bisa Dicopot! Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan, yang Umrah Saat Bencana

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui sedang menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir bandang dan longsor.

Kritik tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu malam, 7 Desember 2025.

Dalam forum yang turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan para kepala daerah di Aceh itu, Prabowo menyoroti tindakan Mirwan yang dinilai meninggalkan tanggung jawabnya di tengah situasi darurat.

“Kalau ada yang mau lari, ya silakan. Tapi kalau perlu dicopot Mendagri bisa, diproses,” tegas Prabowo.

Ia kemudian mencontohkan disiplin militer dalam menghadapi situasi kritis.

“Kalau di tentara itu namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, itu tidak bisa diterima. Saya nggak mau tanya partai mana,” lanjutnya.

Keberangkatan Mirwan ke Arab Saudi pada 2 Desember 2025 sebelumnya menuai kritik publik karena dilakukan tepat saat bencana melanda sejumlah kecamatan di Aceh Selatan.

Pemkab Aceh Selatan berdalih bahwa situasi sudah stabil ketika ia berangkat, namun penjelasan itu tetap memicu polemik.

Setelah pernyataan Prabowo mencuat, Partai Gerindra langsung menjatuhkan sanksi internal, dengan memberhentikan Mirwan dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kelalaian tugas sebagai kepala daerah.

Kasus ini memantik diskusi luas soal komitmen pejabat publik dalam menghadapi krisis.

Sindiran keras Prabowo disebut sebagai sinyal bahwa, pemerintah pusat menuntut kedisiplinan dan kehadiran penuh para kepala daerah, terutama ketika bencana mengancam keselamatan masyarakat.(*)