Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21, Berlaku Mulai Januari 2026! Benarkah?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi memberlakukan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 yang ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, PPh Pasal 21 yang biasanya dipotong dari gaji karyawan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Dengan demikian, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

Pemberian fasilitas fiskal diharapkan mampu menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan PMK , Senin (5/1/2026).

Pemerintah menilai peningkatan take home pay pekerja menjadi kunci dalam menjaga konsumsi rumah tangga, yang selama ini berperan besar sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan bertambahnya pendapatan riil, aktivitas belanja masyarakat diharapkan meningkat dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor.

Namun demikian, insentif pembebasan PPh 21 ini tidak berlaku untuk semua pekerja. Pemerintah menetapkan batas penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.

Fasilitas ini mencakup pegawai tetap dan tidak tetap, termasuk pekerja harian dengan penghasilan rata-rata hingga Rp500 ribu per hari.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Insentif pajak tersebut difokuskan pada sektor-sektor padat karya dan strategis.

Seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan produk kulit, serta sektor pariwisata yang mencakup hotel, restoran, dan kafe.

Sektor-sektor ini dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja namun rentan terdampak perlambatan ekonomi.

Kebijakan pembebasan PPh 21 ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun pajak 2026.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai dampaknya terhadap daya beli masyarakat, kelangsungan usaha, serta kondisi fiskal negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.(*)




Menkeu Akui Aktivasi Coretax Masih Bermasalah, Sistem Dinilai Belum Ramah Wajib Pajak

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa proses aktivasi dan penggunaan sistem Coretax masih menghadapi sejumlah kendala dalam beberapa hari terakhir.

Sistem administrasi perpajakan digital tersebut dinilai belum sepenuhnya ramah bagi wajib pajak, khususnya pada tahap registrasi dan aktivasi akun secara mandiri.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi keluhan masyarakat yang memadati sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Ia mengatakan, mayoritas keluhan berkaitan dengan alur pendaftaran Coretax yang dianggap rumit dan membingungkan bagi wajib pajak.

“Ada beberapa orang yang ngomel ke saya dalam dua hari ini. Itu kayaknya complicated ya,” ujar Purbaya kepada wartawan, menanggapi kesulitan aktivasi akun Coretax.

Purbaya tidak menampik bahwa desain awal sistem masih perlu penyempurnaan.

Ia menilai penggunaan email, tahapan verifikasi, serta alur navigasi dalam sistem Coretax harus dievaluasi agar lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Evaluasi tersebut, kata dia, akan dilakukan langsung bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Purbaya, dari sisi layanan tatap muka, proses aktivasi relatif dapat diselesaikan dengan cepat ketika wajib pajak datang langsung ke KPP.

Namun, aktivasi secara daring justru menjadi titik lemah utama yang memicu antrean panjang dan kepanikan di kalangan masyarakat.

Ia juga menyoroti beredarnya informasi mengenai batas waktu aktivasi Coretax yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman.

Purbaya menegaskan tidak ada tenggat mutlak yang langsung berujung sanksi.

Imbauan percepatan aktivasi lebih ditujukan untuk mencegah penumpukan layanan menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pemerintah, lanjut Purbaya, akan meminta DJP untuk memperkuat sosialisasi serta panduan teknis kepada wajib pajak.

Langkah ini dinilai krusial agar proses transisi ke sistem perpajakan digital tidak justru menghambat tingkat kepatuhan pajak.

“Sistemnya akan terus kita perbaiki. Masukan dari publik sangat penting,” tegasnya.

Sebagai informasi, DJP mencatat jumlah akun Coretax yang telah aktif terus mengalami peningkatan, meskipun belum seluruh wajib pajak beralih ke sistem baru.

Pemerintah berharap, dengan penyederhanaan prosedur dan peningkatan layanan, kendala aktivasi Coretax dapat diminimalkan sehingga sistem ini dapat berfungsi optimal sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional.(*)




Sertifikat Warga Terbit Sebelum Peta Konsesi, Syarif Fasha: Warga Tidak Bisa Disalahkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI Komisi XII, Syarifa Fasha, menjelaskan bahwa banyak sertifikat tanah milik warga Kota Jambi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum adanya penyerahan peta konsesi lahan dari Pertamina.

Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat membeli tanah secara sah, membangun rumah, bahkan pengembang mendirikan kawasan perumahan tanpa mengetahui bahwa wilayah tersebut termasuk aset negara yang dikelola Pertamina.

Menurut Fasha, warga tidak dapat disalahkan dalam persoalan ini karena seluruh proses jual beli lahan dilakukan berdasarkan sertifikat resmi yang dikeluarkan negara dan berlangsung selama bertahun-tahun.

“Warga membeli tanah bersertifikat karena membutuhkan tempat tinggal. Proses ini terjadi lama dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, penertiban aset Pertamina dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, mengingat secara hukum lahan tersebut tercatat sebagai aset milik negara.

Kebijakan inilah yang kemudian memicu penetapan zona merah di sejumlah wilayah Kota Jambi.

Penetapan zona merah tersebut berdampak luas, dengan jumlah warga terdampak mencapai lebih dari 5.000 kepala keluarga.

Dampak ini menimbulkan keresahan karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan tempat tinggal masyarakat.

Namun demikian, Fasha menyayangkan hingga kini belum terjalin komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi dengan Komisi XII DPR RI untuk mengawal dan menjembatani persoalan tersebut ke tingkat kementerian terkait.

“Hingga saat ini belum ada koordinasi langsung dari Pemkot Jambi dengan kami di DPR RI. Informasi yang kami terima baru disampaikan melalui DPRD. Padahal, persoalan sebesar ini membutuhkan sinergi yang kuat agar dapat diperjuangkan secara maksimal di tingkat pusat,” pungkasnya.(*)




Heboh Sri Mulyani Dituding Sebut Guru Beban Negara, Ini Klarifikasi Resminya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kata “guru” mendadak menjadi topik panas di media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Hal ini dipicu oleh potongan video pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang beredar luas, diduga menyebut bahwa guru adalah beban negara.

Video tersebut diambil dari pidato Sri Mulyani saat menghadiri Konvensi Sains-Teknologi 2025 di Bandung, yang berlangsung pada 7 Agustus 2025. Meski viral, potongan video tersebut ternyata menyesatkan.

Faktanya, dalam rekaman pidato utuh, Sri Mulyani tidak pernah menyatakan bahwa guru adalah beban negara.

Pernyataannya menyoroti kompleksitas alokasi anggaran pendidikan, termasuk gaji dan tunjangan kinerja bagi guru dan dosen.

“Belanjanya mulai dari gaji sampai tunjangan kinerja. Banyak yang di media sosial mengatakan kalau menjadi guru atau dosen tidak dihargai karena gajinya kecil,” ujar Sri Mulyani dalam pidatonya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembiayaan sektor pendidikan menghadapi tantangan besar, terutama terkait dengan apakah seluruh pembiayaan ditanggung oleh negara atau perlu ada peran serta masyarakat.

Ia juga menyampaikan pentingnya pengukuran kinerja dosen untuk pemberian tunjangan, yang menjadi wewenang institusi pendidikan masing-masing, bukan sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat.

“Ini soal mekanisme dan kebijakan di masing-masing perguruan tinggi, bukan semata keputusan pemerintah pusat,” jelasnya.

Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah telah mengalokasikan Rp724,3 triliun untuk sektor pendidikan, termasuk untuk beasiswa KIP Kuliah, Program Indonesia Pintar (PIP), tunjangan guru dan dosen, serta peningkatan fasilitas pendidikan.

Fenomena viralnya potongan video tersebut kembali mengingatkan pentingnya literasi digital.

Penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat dengan cepat membentuk opini publik yang keliru, apalagi menyangkut isu sensitif seperti profesi guru.

Pemerintah menegaskan bahwa perhatian terhadap tenaga pendidik tetap menjadi prioritas utama.

Klarifikasi resmi diharapkan bisa meluruskan persepsi publik dan memulihkan kepercayaan terhadap komitmen negara di bidang pendidikan.(*)