Dunia Kerja Berubah, Kemnaker Perkuat Aturan PKWT, Outsourcing dan Gig Economy

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus memperbarui regulasi ketenagakerjaan agar selaras dengan perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.

Penyesuaian kebijakan difokuskan pada pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga model kerja berbasis platform digital atau gig economy.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan transformasi model bisnis dan perkembangan teknologi telah mengubah pola hubungan kerja.

Karena itu, regulasi harus mampu memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Dunia usaha membutuhkan fleksibilitas, tetapi hak-hak pekerja juga harus tetap terlindungi,” ujar Cris saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.

Dalam pemaparannya, Cris menegaskan bahwa skema PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, penerapannya harus sesuai dengan karakter pekerjaan, baik dari sisi jenis, sifat, maupun jangka waktu, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Menurutnya, penggunaan PKWT tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen efisiensi biaya perusahaan.

“PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,” tegasnya.

Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan regulasi mengenai sistem alih daya.

Penyempurnaan tersebut mencakup penegasan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan perusahaan penyedia jasa, hingga standar perlindungan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam sistem outsourcing.

Cris menilai keberhasilan penerapan aturan tersebut bergantung pada kepatuhan seluruh pihak, baik perusahaan pengguna maupun penyedia jasa.

Tata kelola yang baik diyakini dapat meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.

Perhatian Kemnaker juga diarahkan pada pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Menurut Cris, model kerja berbasis platform telah membuka peluang kerja baru, namun di saat yang sama menghadirkan tantangan regulasi karena karakter hubungan kerjanya berbeda dengan sistem konvensional.

“Kami ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Cris juga menyoroti perubahan peran praktisi human resources (HR).

Ia menilai fungsi HR kini tidak lagi sekadar mengelola administrasi ketenagakerjaan, tetapi menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi sejak tahap perencanaan.

Mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan tenaga alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform digital, seluruhnya membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif agar perusahaan mampu menghadapi perubahan regulasi dan meminimalkan risiko hukum.

Menurutnya, perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik pengelolaan sumber daya manusia dengan perkembangan regulasi akan memiliki daya saing lebih baik sekaligus mampu membangun hubungan industrial yang sehat, berkelanjutan, dan saling menguntungkan.(*)




Sertifikasi K3 Kini Lebih Terjangkau, Ini Penjelasan Kemenaker

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kemenaker resmi membuka program pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum secara gratis bagi ribuan peserta di seluruh Indonesia, Rabu 25 Februari 2026.

Program ini digulirkan untuk memperluas akses sertifikasi K3 yang selama ini dinilai cukup mahal, sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja nasional.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah ingin menghadirkan transparansi dalam struktur biaya pelatihan dan sertifikasi K3.

Ia menjelaskan, selama ini biaya pembinaan Ahli K3 bervariasi tergantung fasilitas, metode pelatihan (online, hybrid, atau tatap muka penuh), hingga paket akomodasi. Kini, pemerintah melakukan standarisasi biaya agar lebih terjangkau.

“Biaya riil yang dibebankan kepada peserta sebesar Rp420 ribu. Sementara pembinaannya gratis,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Rabu (25/2/2026).

Standarisasi ini diharapkan menghilangkan disparitas biaya serta membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikasi resmi.

Awalnya, Kemenaker menetapkan kuota 1.500 peserta untuk batch pertama. Namun, tingginya minat masyarakat membuat kuota tersebut ditambah menjadi 2.010 peserta.

Secara total, program ini akan memfasilitasi sekitar 4.025 peserta dalam dua gelombang pelaksanaan.

Lonjakan pendaftar menunjukkan tingginya kebutuhan sertifikasi K3 di berbagai sektor industri, terutama di tengah meningkatnya standar keselamatan kerja nasional.

Tak hanya berfokus pada kelulusan sertifikasi, Kemenaker menargetkan lahirnya Ahli K3 yang memiliki integritas, keberanian, dan kemampuan mendorong budaya keselamatan kerja di lingkungan masing-masing.

Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional serta meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat global.

Dengan sertifikasi yang lebih terjangkau dan sistem yang transparan, pemerintah berharap semakin banyak tenaga kerja kompeten yang siap mengisi kebutuhan industri.(*)




Apa Itu Sertifikat K3? Ini Penjelasan di Balik Kasus Wamenaker Noel

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam kasus ini, para pekerja dilaporkan dipaksa membayar hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat K3, padahal tarif resminya hanya Rp275.000.

Selisih tersebut diduga kuat menjadi bagian dari praktik pungutan liar dan gratifikasi yang kini tengah diusut oleh KPK.

Sertifikat K3 atau Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengakui kompetensi pekerja dalam memahami dan menerapkan prinsip keselamatan kerja.

Sertifikat ini menjadi penting terutama di sektor berisiko tinggi seperti konstruksi, pertambangan, dan industri kimia, karena bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang keselamatan kerja

  • Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

  • Menjamin pekerja memenuhi standar K3 nasional

Kemenaker membagi sertifikasi ini dalam dua kategori:

  1. Sertifikat K3 Umum: untuk pekerja di berbagai sektor industri

  2. Sertifikat K3 Khusus: untuk pekerja di sektor spesifik seperti konstruksi, tambang, atau industri kimia

Untuk mendapatkan sertifikat K3 dari Kemenaker, pekerja wajib:

  • Mengikuti pelatihan dari Lembaga Pelatihan K3 yang telah terakreditasi

  • Menjalani ujian kompetensi

  • Jika lulus, akan diberikan sertifikat oleh pemerintah melalui sistem resmi

Menanggapi kasus ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan segera membenahi sistem sertifikasi K3, terutama terkait pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang selama ini menjadi mitra pemerintah.

“Bagi PJK3 yang belum menandatangani komitmen ulang dalam bentuk pakta integritas, izin operasionalnya akan kita tahan dulu,” tegas Yassierli.(*)




KPK Tangkap Wamenaker, Prabowo Langsung Berhentikan Immanuel Ebenezer

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau yang dikenal sebagai Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Keputusan ini diambil usai Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).

Pemberhentian tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam sebuah pernyataan resmi.

Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Noel dari Kabinet Merah Putih.

“Untuk menindaklanjuti status hukum yang bersangkutan, Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo.

Saat ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Prasetyo juga menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara untuk menjunjung tinggi integritas dan menjauhi praktik korupsi.

Immanuel Ebenezer menjadi anggota kabinet pertama di era Prabowo yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penangkapan dilakukan langsung di kantor Kemenaker, Jakarta.(*)




Wamenaker Ditangkap KPK, Presiden Prabowo: Jika Terbukti, Akan Diganti

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerima laporan resmi terkait penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK.

“Presiden sudah mendapatkan laporan. Beliau menyatakan bahwa ini ranah hukum dan menghormati prosesnya di KPK. Silakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa jika Immanuel terbukti bersalah, pergantian jabatan akan segera dilakukan.

“Apabila nanti terbukti, maka akan segera dilakukan pergantian,” tegasnya.

Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, merupakan anggota pertama dalam Kabinet Merah Putih yang terjaring OTT KPK sejak pemerintahan Prabowo-Gibran terbentuk.

Ia ditangkap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan atas dugaan pemerasan.

Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Noel diamankan karena dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

“Pemerasan,” ucap Fitroh singkat.

Pihak Istana mengaku prihatin atas insiden ini.

Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah berulang kali mengingatkan seluruh menteri dan pejabatnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan amanah jabatan.

“Presiden selalu mengingatkan kami semua untuk berhati-hati dan menjaga amanah. Ini jadi pengingat keras bagi seluruh anggota kabinet,” ungkapnya.

Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya yang turut mendampingi Prasetyo, menyatakan bahwa evaluasi internal akan terus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang.(*)