Tragedi Ibu Hamil di Jayapura, Irene Sokoy Meninggal Setelah Diduga Ditolak Empat Rumah Sakit

JAYAPURA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kematian seorang ibu hamil di Kabupaten Jayapura, Papua, memicu perhatian nasional dan gelombang kecaman terhadap sistem layanan kesehatan di wilayah tersebut.

Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Distrik Sentani, meninggal bersama bayinya setelah dilaporkan ditolak oleh empat rumah sakit saat membutuhkan penanganan darurat.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 16 November 2025, ketika Irene mulai mengalami kontraksi dan dilarikan keluarganya ke RSUD Yowari.

Namun, rumah sakit tersebut tidak dapat memberikan layanan darurat karena dokter kandungan sedang tidak bertugas.

Keluarga kemudian berupaya mencari pertolongan ke RS Dian Harapan dan dua fasilitas kesehatan lainnya, tetapi layanan darurat untuk obstetri tidak tersedia.

Ketiadaan dokter spesialis kandungan dan fasilitas memadai membuat Irene tidak mendapatkan penanganan penting yang dibutuhkan.

Setelah berulang kali ditolak, kondisi Irene memburuk.

Ia meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit berikutnya pada Senin, 17 November 2025. Bayinya juga tidak dapat diselamatkan.

Kasus ini memicu kecaman luas. Banyak pihak menilai insiden ini sebagai bukti ketimpangan dan rendahnya kualitas layanan kesehatan di Papua.

Anggota DPR dari PDI-P, Misnawan, mengecam penolakan terhadap pasien ibu hamil dalam kondisi gawat darurat sebagai pelanggaran serius terhadap hak pasien dan standar pelayanan medis.

Pemerintah bergerak cepat. Kementerian Kesehatan mengirim tim khusus ke Papua untuk menyelidiki dugaan penolakan layanan.

“Jika terbukti ada pelanggaran, rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegas Jubir Kemenkes.

Kemenkes menekankan bahwa layanan gawat darurat tidak boleh menunda pasien dengan alasan administrasi atau rujukan seluruh peserta JKN wajib dilayani.

Presiden Prabowo Subianto turut merespons dengan memerintahkan audit menyeluruh terhadap rumah sakit di Papua.

Audit ini bertujuan memastikan kesiapan fasilitas dan prosedur penanganan darurat agar tragedi serupa tidak terulang.

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap koordinasi layanan kesehatan di daerah tersebut.

Tragedi Irene Sokoy dan bayinya menjadi pengingat bahwa layanan kesehatan, terutama untuk ibu hamil dan situasi darurat, masih perlu perbaikan besar di wilayah terpencil.

Investigasi dan audit pemerintah diharapkan menjadi langkah awal menuju layanan kesehatan yang lebih merata, cepat, dan manusiawi di Papua.(*)




Waduh! Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap Tahun 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun depan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Sustainability atau keberlanjutan jaminan kesehatan nasional sangat tergantung pada besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta. Semakin besar manfaat, maka biaya yang harus ditanggung juga makin tinggi,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat dengan Badan Anggaran DPR pada Kamis (21/8).

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan iuran akan diikuti dengan penyesuaian anggaran untuk PBI yang bersumber dari APBN.

“Saat menaikkan tarif BPJS, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk PBI. Sedangkan bagi peserta mandiri, iurannya tetap, sehingga pemerintah memberikan subsidi untuk selisih tersebut, khususnya bagi peserta PBPU,” tambahnya.

Meski demikian, Sri Mulyani belum mengungkap besaran kenaikan iuran yang akan diterapkan pada 2026.

Pembahasan lebih rinci akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Pemerintah memberikan ruang untuk menaikkan iuran secara bertahap dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

“Dalam penyusunan skema pembiayaan, perlu keseimbangan antara tiga pilar utama pendanaan JKN. Oleh karena itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap agar mengurangi dampak negatif sekaligus memastikan keberlanjutan program,” bunyi dokumen tersebut.

Buku Nota Keuangan juga mengungkapkan beberapa tantangan yang harus dihadapi Program JKN, seperti tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta banyaknya tunggakan iuran.

Selain itu, lesunya kondisi ekonomi dan meningkatnya jumlah PHK massal berpotensi mengurangi peserta aktif JKN karena menurunnya pekerja yang membayar iuran.

“PHK massal dapat menurunkan jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga memperbesar risiko peserta nonaktif,” jelas dokumen tersebut.

Tantangan lain adalah rendahnya kepatuhan membayar iuran dan belum optimalnya kolektibilitas iuran dari pemerintah daerah, yang menyebabkan arus kas BPJS Kesehatan terganggu.(*)