Pemerintah Cabut 22 Izin PBPH, Kawasan Hutan 1 Juta Hektare Dievaluasi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan resmi mencabut 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik sejumlah perusahaan kayu dan pemanfaatan hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025), sebagai bagian dari upaya penertiban izin kehutanan yang bermasalah.

Raja Juli menjelaskan bahwa pencabutan izin mencakup luasan lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk Pulau Sumatera.

Langkah ini diambil setelah evaluasi kepatuhan pemegang izin, khususnya terkait pengelolaan lingkungan, kewajiban administrasi, dan dampak pemanfaatan hutan terhadap masyarakat sekitar.

Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penegakan aturan tegas terhadap perusahaan yang lalai atau menyalahgunakan izin.

Presiden menilai kerusakan hutan berpotensi memperbesar risiko bencana alam, seperti banjir dan longsor, serta mengancam keselamatan warga.

Dalam beberapa waktu terakhir, wilayah Sumatera dilanda bencana hidrometeorologi.

Pemerintah menilai faktor cuaca ekstrem diperparah oleh menurunnya kualitas tutupan hutan.

Penertiban izin PBPH menjadi strategi penting untuk memperkuat mitigasi bencana jangka panjang.

Menteri Kehutanan menegaskan pencabutan izin PBPH dapat diikuti langkah hukum tambahan.

Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dan tidak segan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana jika ditemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan kawasan hutan.

Selain itu, kawasan hutan yang izinnya dicabut akan dievaluasi untuk menentukan pengelolaan selanjutnya.

Pemerintah membuka opsi pengembalian fungsi hutan sebagai hutan lindung atau pengelolaan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Langkah pencabutan 22 izin PBPH ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola kehutanan nasional.

Sekaligus menegaskan komitmen pemerintah menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.

Serta memastikan hutan tetap berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan perlindungan masyarakat.(*)




Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Rekonstruksi Pascabanjir di Sumatera

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 meninggalkan tantangan besar dalam proses pemulihan.

Selain merusak infrastruktur dan ratusan ribu rumah warga, banjir bandang juga membawa ribuan batang kayu gelondongan yang hanyut mengikuti arus sungai hingga ke permukiman penduduk.

Kini, kayu-kayu hanyut tersebut dimanfaatkan sebagai bahan untuk membangun kembali rumah warga dan memenuhi kebutuhan darurat pascabanjir.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan di wilayah terdampak bencana.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan pemanfaatan kayu hanyutan hasil banjir untuk mendukung proses rekonstruksi pascabencana.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyatakan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu percepatan pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ia menegaskan bahwa penyaluran dan pemanfaatan kayu dilakukan secara terkoordinasi bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan kayu berjalan sesuai ketentuan.

“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pascabencana diselenggarakan secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan pemerintah daerah dan unsur aparat penegak hukum,” ujar Laksmi.

Di lapangan, masyarakat bersama aparat desa dan relawan mulai memanfaatkan kayu gelondongan yang sebelumnya menghambat akses evakuasi.

Kayu-kayu tersebut dipotong dan diolah menjadi bahan bangunan untuk rumah darurat serta fasilitas sementara lainnya.

Upaya ini membantu mempercepat proses pemulihan di tengah keterbatasan pasokan material bangunan akibat terganggunya jalur distribusi.

Pemanfaatan kayu hasil banjir juga mencerminkan kemandirian masyarakat terdampak dalam menghadapi situasi darurat.

Banyak warga memilih menggunakan sumber daya yang tersedia di sekitar mereka sebagai solusi cepat untuk membangun hunian sementara sambil menunggu bantuan lanjutan dari pemerintah.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap pemanfaatan kayu hanyut harus dilaporkan dan diawasi agar tidak disalahgunakan.

Aparat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih melakukan verifikasi untuk memastikan kayu tersebut berasal dari material alami akibat banjir, bukan hasil pembalakan liar.

Dengan dukungan kebijakan pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat, proses pemulihan pascabanjir di wilayah Sumatera diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran bagi ribuan warga yang terdampak bencana.(*)




Kritik Deforestasi, DPR Minta Raja Juli Antoni Lepas Jabatan Menteri Kehutanan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Usman Husin, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Seruan ini disampaikan dalam rapat kerja pada Kamis, 4 Desember 2025, yang membahas bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Dalam rapat tersebut, Usman menilai Menteri Kehutanan tidak memahami persoalan teknis sektor kehutanan, terutama terkait kebijakan pelepasan kawasan hutan.

“Kalau Pak Menteri tidak mampu, mundur saja. Pak Menteri tidak paham kehutanan,” tegas Usman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

DPR menyoroti kebijakan pelepasan kawasan hutan di Pulau Sumatera yang dinilai berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan.

Usman mendesak Menteri Kehutanan menyampaikan rencana konkret terkait rehabilitasi hutan gundul serta strategi mitigasi bencana yang berkelanjutan.

Menanggapi kritik tersebut, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan selama menjabat.

Ia menyatakan bahwa, urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden.

“Tanggung jawab saya adalah bekerja semaksimal mungkin. Soal mundur atau tidak, itu hak presiden,” ujar Raja Juli.

Sementara itu, PSI memilih bersikap hati-hati dalam merespons polemik tersebut. PSI menilai desakan DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

Namun menegaskan bahwa persoalan deforestasi di Indonesia merupakan masalah sistemik yang telah berlangsung jauh sebelum masa jabatan Raja Juli Antoni.

Desakan mundur ini muncul di tengah krisis ekologis yang melanda berbagai wilayah Sumatera, di mana banjir dan longsor berkepanjangan dikaitkan dengan praktik deforestasi dan lemahnya pengelolaan kawasan hutan.

DPR juga mendorong agar penerbitan izin pelepasan kawasan hutan dihentikan sementara hingga pemerintah memiliki peta jalan pemulihan lingkungan yang lebih jelas.

Isu ini memicu perdebatan publik mengenai sejauh mana seorang menteri bertanggung jawab terhadap persoalan struktural seperti kerusakan hutan.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa dirinya siap dievaluasi, namun keputusan akhir mengenai posisinya tetap berada di tangan presiden.(*)