Lapas Kelas IIA Jambi Berikan Remisi Waisak 2026 kepada 6 Narapidana, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI – Sebanyak enam warga binaan beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Jambi menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Jambi pada Minggu (31/5/2026).
Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, bersama jajaran petugas pemasyarakatan.
Sebelum menerima remisi, para warga binaan terlebih dahulu mengikuti rangkaian ibadah Hari Raya Waisak yang dilaksanakan di vihara dalam lingkungan lapas.
Setelah kegiatan keagamaan selesai, acara dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan serta kepatuhan terhadap aturan selama menjalani hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, kemudian menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada perwakilan penerima.
Momen tersebut berlangsung penuh rasa syukur dan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Jambi, terdapat enam narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun ini.
Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan tiga lainnya berasal dari perkara pidana umum.
Sementara itu, tidak ada narapidana kasus tindak pidana korupsi yang menerima remisi pada peringatan Hari Raya Waisak 2026.
Syahroni Ali menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap momentum Hari Raya Waisak ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Syahroni Ali.
Ia menambahkan, pelaksanaan pemberian remisi keagamaan juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung hak-hak warga binaan serta mendukung sistem pembinaan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.
Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE di Lapas Kelas IIA Jambi berlangsung aman dan tanpa kendala hingga seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan.(*)