Narapidana Kasus Korupsi hingga Lansia Ikut Dipindahkan ke Lapas Baru Sengeti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mulai melakukan pemindahan sebanyak 1.555 warga binaan dan tahanan dari gedung lama di Kota Jambi menuju kompleks lapas baru yang berlokasi di Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Proses relokasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan klasifikasi keamanan masing-masing warga binaan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pembinaan sekaligus mengatasi persoalan kapasitas hunian yang selama ini terjadi di lapas lama.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menjelaskan bahwa pemindahan dibagi ke dalam tiga tahapan untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Pada tahap awal, sebanyak 499 warga binaan dengan kategori keamanan maksimum dipindahkan terlebih dahulu dan ditempatkan pada blok hunian khusus yang telah disiapkan.

Selanjutnya, pemindahan tahap kedua diperuntukkan bagi warga binaan dengan tingkat keamanan menengah yang akan menempati dua blok hunian berbeda di lapas baru.

Sementara tahap ketiga akan difokuskan pada narapidana kasus tindak pidana korupsi, warga binaan lanjut usia (lansia), serta penghuni yang sedang menjalani perawatan kesehatan.

“Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung proses pembinaan yang lebih baik sekaligus mengatasi keterbatasan kapasitas hunian di lapas lama,” ujar Syahroni Ali.

Menurut Syahroni, keberadaan lapas baru di Sengeti diharapkan mampu memberikan lingkungan pembinaan yang lebih layak dibandingkan fasilitas sebelumnya.

Lapas baru tersebut memiliki daya tampung hingga 952 orang, jauh lebih besar dibandingkan kapasitas lapas lama yang hanya mampu menampung sekitar 400 penghuni.

Selain memiliki area yang lebih luas, lapas baru juga dilengkapi berbagai fasilitas penunjang pembinaan, sarana pelayanan, serta sistem keamanan yang lebih modern dan memadai.

Pihak lapas berharap fasilitas yang lebih representatif dapat mendukung proses pembinaan warga binaan secara lebih optimal.

Tidak hanya dari sisi keamanan, peningkatan fasilitas juga diharapkan berdampak pada kualitas kesehatan, kenyamanan, serta kehidupan sosial warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Kami berharap dengan fasilitas yang lebih baik, proses pembinaan dapat berjalan maksimal sehingga warga binaan memiliki kesempatan lebih besar untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukumannya,” kata Syahroni.

Pemindahan ribuan warga binaan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam pembenahan sistem pemasyarakatan di Provinsi Jambi, terutama untuk mengurangi kepadatan penghuni serta meningkatkan efektivitas program pembinaan di dalam lapas.(*)




Lapas Kelas IIA Jambi Berikan Remisi Waisak 2026 kepada 6 Narapidana, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI – Sebanyak enam warga binaan beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Jambi menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026.

Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Jambi pada Minggu (31/5/2026).

Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, bersama jajaran petugas pemasyarakatan.

Sebelum menerima remisi, para warga binaan terlebih dahulu mengikuti rangkaian ibadah Hari Raya Waisak yang dilaksanakan di vihara dalam lingkungan lapas.

Setelah kegiatan keagamaan selesai, acara dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan serta kepatuhan terhadap aturan selama menjalani hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, kemudian menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada perwakilan penerima.

Momen tersebut berlangsung penuh rasa syukur dan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Jambi, terdapat enam narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun ini.

Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan tiga lainnya berasal dari perkara pidana umum.

Sementara itu, tidak ada narapidana kasus tindak pidana korupsi yang menerima remisi pada peringatan Hari Raya Waisak 2026.

Syahroni Ali menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap momentum Hari Raya Waisak ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Syahroni Ali.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemberian remisi keagamaan juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung hak-hak warga binaan serta mendukung sistem pembinaan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE di Lapas Kelas IIA Jambi berlangsung aman dan tanpa kendala hingga seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan.(*)