Gabung Militer Asing, Apakah Otomatis Kehilangan Status WNI? Ini Penjelasan Yusril

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Isu mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara lain kembali memicu perdebatan publik.

Banyak yang beranggapan bahwa langkah tersebut secara otomatis membuat seseorang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Namun, pandangan itu ditegaskan tidak sepenuhnya tepat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang memang mengatur potensi kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas militer asing.

Meski begitu, penerapannya tidak berlangsung secara otomatis tanpa proses hukum.

Yusril merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.

Namun, ketentuan tersebut harus dijalankan melalui mekanisme administratif yang sah.

Menurut Yusril, pencabutan status kewarganegaraan baru dianggap berlaku jika pemerintah secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Tanpa keputusan tersebut, status seseorang secara hukum tetap tercatat sebagai WNI, meskipun yang bersangkutan telah bergabung dengan militer negara lain.

Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya berhenti pada bunyi pasal, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan administratif negara.

Proses pencabutan kewarganegaraan juga tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, karena menyangkut hak hukum dan status sipil seseorang.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa sebelum keputusan pencabutan diterbitkan, pemerintah harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi, mulai dari pengumpulan bukti, validasi data, hingga pertimbangan hukum yang komprehensif.

Hal ini bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.

Selama ini, bergabung dengan militer asing kerap dianggap langsung menghapus status WNI, padahal secara hukum status tersebut tetap melekat hingga ada keputusan resmi dari negara.

Yusril berharap masyarakat dapat memahami bahwa persoalan kewarganegaraan merupakan isu hukum yang kompleks dan tidak bisa disimpulkan secara sederhana.

Ia mengimbau publik untuk melihat setiap kasus secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Dengan demikian, bergabung dengan militer negara lain tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Status tersebut baru dapat dicabut apabila pemerintah menerbitkan keputusan resmi sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)




Prestasi Lapas Perempuan Jambi, Masuk 4 Besar IKPA KPPN Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat ke-4 terbaik dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2025 untuk kategori pagu anggaran Rp8 miliar hingga Rp50 miliar.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi.

Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kinerja optimal Lapas Perempuan Jambi dalam pengelolaan anggaran negara, yang dinilai berdasarkan indikator seperti ketepatan penyerapan anggaran, efisiensi belanja, serta pelaporan keuangan yang akuntabel.

Kepala Lapas Perempuan Jambi, Meita, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasi mereka.

“Penghargaan ini membuktikan komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Meita.

Sementara itu, Kepala KPPN Jambi, Totok Suyanto, mengapresiasi pencapaian tersebut dan menyebutnya sebagai wujud nyata semangat reformasi birokrasi.

“Lapas Perempuan Jambi menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran yang baik dapat dilakukan oleh satuan kerja dengan anggaran terbatas. Ini bisa jadi contoh bagi satuan kerja lainnya,” jelasnya.

IKPA merupakan indikator yang dievaluasi secara rutin setiap semester oleh KPPN kepada satuan kerja mitra Kementerian Keuangan.

Capaian ini menunjukkan peningkatan nyata dalam akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya unit pemasyarakatan.

Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Lapas Perempuan Jambi untuk terus meningkatkan kinerja, tidak hanya dalam anggaran, tetapi juga pelayanan kepada warga binaan secara menyeluruh.(*)