Tekan Rokok Ilegal, Pemerintah Siapkan Layer Cukai Rokok Baru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan berencana menambah lapisan (layer) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.

Langkah ini bertujuan menertibkan peredaran rokok ilegal sekaligus memperluas penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan teknis soal penambahan layer sedang disusun.

Meski besaran tarif dan waktu penerapannya belum ditentukan, aturan ini akan dibahas bersama DPR RI agar mekanismenya jelas dan dapat diimplementasikan dengan baik.

“Kita ciptakan cukai baru khusus, tapi belum diputuskan kapan akan diterapkan… Kami buat secepat mungkin lah (peraturan terkait penambahan layer tarif CHT),” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

Pemerintah menegaskan bahwa penambahan lapisan tarif CHT tidak menaikkan tarif keseluruhan, namun menjadi instrumen untuk menertibkan rokok yang selama ini beredar di luar sistem legal.

Struktur tarif CHT saat ini telah disederhanakan dari puluhan menjadi delapan atau sembilan lapisan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menekan angka rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai atau rokok yang beredar di luar jalur izin membuat penerimaan negara berkurang.

Dengan adanya layer baru, rokok ilegal diharapkan masuk ke sistem legal dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Purbaya menekankan, tindakan tegas akan diberikan kepada produsen rokok ilegal, baik lokal maupun impor, yang tetap beroperasi tanpa mematuhi aturan baru.

Respons terhadap rencana layer baru ini beragam. Sejumlah pelaku industri hasil tembakau meminta kebijakan ini dikaji matang untuk menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan usaha.

Meski pembahasan masih berlangsung, pemerintah menargetkan aturan ini segera diterbitkan, meskipun pengaturan teknis dan pembahasan bersama DPR diperkirakan memerlukan waktu lebih panjang sebelum efektif diberlakukan.(*)




Redenominasi Rupiah Bisa Perangi Korupsi? Begini Penjelasannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepekan terakhir, wacana redenominasi Rupiah kembali menjadi sorotan media setelah Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memaparkan rencana tersebut kepada publik pada pertengahan November 2025.

Rencana ini dikonfirmasi pada Jumat, 14 November 2025, di Gedung Kemenkeu RI, Jakarta.

Purbaya menjelaskan bahwa, redenominasi Rupiah telah masuk dalam PMK karena sudah tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 yang disetujui DPR dan Bank Indonesia.

“Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” ujarnya.

Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghapus beberapa nol tanpa mengurangi nilai daya beli.

Contohnya, uang Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000 akan diubah menjadi Rp1, Rp5, dan Rp10.

Tujuan utamanya adalah menyederhanakan nominal uang, mempermudah transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran.

Selain manfaat tersebut, redenominasi juga berpotensi meningkatkan transparansi aliran uang, termasuk uang-uang gelap.

Tokoh publik Benny Batara Hutabarat, atau yang dikenal sebagai Bennix di sosial media, menyoroti hal ini melalui kanal YouTube-nya.

Bennix berpendapat bahwa, penyederhanaan nominal uang akan memaksa uang tunai besar milik koruptor untuk ditukarkan melalui bank.

Hal ini membuat aliran uang lebih transparan, dan sebagian uang gelap berpotensi kembali ke kas negara.

“Selain itu, sistem pembayaran dan pencatatan keuangan yang lebih efisien akan mengurangi peluang praktik ilegal,” kata dia.

Dengan redenominasi, uang tunai pecahan besar yang selama ini disembunyikan oleh koruptor harus diganti dengan pecahan baru yang lebih kecil.

Hal ini akan mempersulit koruptor untuk menyimpan uang gelap dalam jumlah besar.

Meski begitu, implementasi redenominasi akan menghadapi tantangan, mengingat tingginya praktik korupsi di Indonesia.

Namun, upaya ini tetap memberi harapan untuk memperkuat transparansi dan efisiensi sistem keuangan nasional.

Hanya waktu yang akan menunjukkan seberapa besar dampak positif dari rencana redenominasi Rupiah bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.(*)




Waduh! Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap Tahun 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun depan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Sustainability atau keberlanjutan jaminan kesehatan nasional sangat tergantung pada besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta. Semakin besar manfaat, maka biaya yang harus ditanggung juga makin tinggi,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat dengan Badan Anggaran DPR pada Kamis (21/8).

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan iuran akan diikuti dengan penyesuaian anggaran untuk PBI yang bersumber dari APBN.

“Saat menaikkan tarif BPJS, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk PBI. Sedangkan bagi peserta mandiri, iurannya tetap, sehingga pemerintah memberikan subsidi untuk selisih tersebut, khususnya bagi peserta PBPU,” tambahnya.

Meski demikian, Sri Mulyani belum mengungkap besaran kenaikan iuran yang akan diterapkan pada 2026.

Pembahasan lebih rinci akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Pemerintah memberikan ruang untuk menaikkan iuran secara bertahap dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

“Dalam penyusunan skema pembiayaan, perlu keseimbangan antara tiga pilar utama pendanaan JKN. Oleh karena itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap agar mengurangi dampak negatif sekaligus memastikan keberlanjutan program,” bunyi dokumen tersebut.

Buku Nota Keuangan juga mengungkapkan beberapa tantangan yang harus dihadapi Program JKN, seperti tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta banyaknya tunggakan iuran.

Selain itu, lesunya kondisi ekonomi dan meningkatnya jumlah PHK massal berpotensi mengurangi peserta aktif JKN karena menurunnya pekerja yang membayar iuran.

“PHK massal dapat menurunkan jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga memperbesar risiko peserta nonaktif,” jelas dokumen tersebut.

Tantangan lain adalah rendahnya kepatuhan membayar iuran dan belum optimalnya kolektibilitas iuran dari pemerintah daerah, yang menyebabkan arus kas BPJS Kesehatan terganggu.(*)