MOROWALI, SEPUCUKJAMBI.ID — Bandara IMIP yang berada di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali jadi perhatian publik setelah muncul laporan yang menyebut adanya penerbangan internasional tanpa pengawasan aparat negara.
Pemerintah menegaskan bahwa bandara ini hanya diperbolehkan melayani penerbangan domestik dan telah memperkuat pengawasan di seluruh lini operasional.
Kementerian Perhubungan secara resmi mencabut izin layanan penerbangan internasional di Bandara IMIP melalui Keputusan Menhub Nomor KM 55 Tahun 2025, yang mencabut ketentuan sebelumnya dalam KM 38/2025.
Dengan demikian, Bandara IMIP tidak lagi diperkenankan menerima penerbangan langsung dari atau menuju luar negeri.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa tidak pernah ada izin bagi Bandara IMIP untuk menjadi bandara internasional.
“Bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik. Kita tidak pernah mengizinkan bandara di Morowali menjadi bandara internasional,” kata Luhut.
Ia menjelaskan bahwa, pembangunan bandara dilakukan sebagai fasilitas penunjang investasi di kawasan industri, terutama untuk mendukung hilirisasi nikel dan mendatangkan investor berskala besar.
TNI Angkatan Udara memastikan sejauh ini tidak ditemukan aktivitas pesawat asing di Bandara IMIP.
“Berdasarkan pemantauan kami, belum ada aktivitas pesawat asing di bandara tersebut,” ujar Marsekal Muda Palito Sitorus, Asisten Teritorial KSAU.
Meski begitu, TNI AU menegaskan pengawasan akan diperketat, terutama jika ada indikasi aktivitas penerbangan ilegal atau tidak sesuai prosedur.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, pemerintah sudah menempatkan petugas bea cukai, imigrasi, kepolisian, dan Kemenhub di bandara tersebut.
Bandara IMIP dibangun sebagai fasilitas penunjang investasi di sektor hilirisasi nikel dengan nilai investasi miliaran dolar AS dan serapan tenaga kerja besar.
Menurut Luhut, keberadaan bandara merupakan “trade-off wajar selama sesuai regulasi”, mengingat investor membutuhkan akses penerbangan cepat untuk mobilitas teknisi, tenaga ahli, dan logistik.
DPR RI menegaskan, perlunya audit dan investigasi menyeluruh terhadap operasional Bandara IMIP.
Sejumlah anggota dewan menyoroti lemahnya pengawasan sebelumnya dan meminta penjelasan rinci mengenai izin, penggunaan bandara, serta potensi pelanggaran prosedur.
“Kami ingin memastikan seluruh aktivitas di Bandara IMIP sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko bagi negara,” ujar salah satu anggota DPR.
Jika ditemukan kegiatan ilegal, termasuk terkait aktivitas pertambangan atau mobilitas barang dan orang tanpa prosedur resmi, DPR meminta pemerintah melakukan penegakan hukum tegas.
Dengan pencabutan izin internasional serta penempatan aparat negara di lokasi, pemerintah berharap status hukum dan tata kelola Bandara IMIP semakin transparan.
Namun, sorotan publik dan DPR menunjukkan bahwa pengawasan tetap harus diperkuat ke depan.
Bandara IMIP masih terus menjadi perhatian karena perannya yang strategis di kawasan industri Morowali, sekaligus pentingnya kepastian bahwa setiap kegiatan di dalamnya berjalan sesuai peraturan nasional.(*)