Marak Penipuan Online, Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk E-Commerce

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah berencana memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan melalui toko online atau e-commerce guna menekan kasus penipuan yang semakin marak di platform digital.

Langkah tersebut akan dilakukan melalui evaluasi terhadap regulasi yang mengatur perdagangan elektronik di Indonesia.

Pemerintah menilai aturan yang ada perlu diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan pesat transaksi digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan saat ini pemerintah tengah meninjau kembali peraturan terkait perdagangan digital, termasuk kebijakan yang mengatur aktivitas e-commerce.

“Pengawasan terus kita lakukan. Saat ini kami juga sedang membenahi Permendag yang berkaitan dengan e-commerce,” ujar Budi Santoso saat ditemui di Pasar Rawasari, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, proses evaluasi aturan tersebut akan dilakukan bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait serta para pelaku usaha di sektor perdagangan digital.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih efektif dalam mengawasi aktivitas jual beli online.

“Regulasinya akan kita lihat ulang dan evaluasi bersama kementerian, lembaga, serta pelaku usaha,” jelasnya.

Selain melakukan pembaruan regulasi, pemerintah juga terus memantau aktivitas perdagangan digital dan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dalam transaksi online.

Laporan tersebut ditangani melalui mekanisme pengaduan perlindungan konsumen yang dikelola pemerintah.

Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan yang terjadi dalam transaksi e-commerce.

Pemerintah berharap langkah pengetatan pengawasan ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman dan transparan.

Dengan regulasi yang lebih kuat serta pengawasan yang lebih ketat, kasus penipuan dalam transaksi online diharapkan dapat ditekan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan digital tetap terjaga.(*)




Thrifting Ilegal Kian Marak, Pemerintah Pertegas Sanksi Impor Pakaian Bekas

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah kembali mempertegas larangan terkait peredaran pakaian bekas impor atau praktik thrifting ilegal yang semakin marak.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa seluruh aktivitas impor pakaian bekas tetap dilarang tanpa pengecualian.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa aturan tersebut bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan.

Ia menolak permintaan sebagian pedagang thrift yang meminta kuota impor terbatas untuk pakaian bekas.

“Kalau ilegal ya tetap ilegal,” tegas Budi saat menanggapi permintaan relaksasi aturan impor pakaian bekas.

Penegasan ini muncul setelah pemerintah melakukan penyitaan besar-besaran terhadap pakaian bekas ilegal.

Pada akhir November, sebanyak 19.391 bal pakaian bekas (balpres) dengan nilai lebih dari Rp112 miliar telah dimusnahkan sebagai bagian dari pengawasan ketat perdagangan barang ilegal.

Menurut Kemendag, pelarangan ini penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, menjaga usaha mikro dan kecil, serta mencegah Indonesia menjadi tempat pembuangan pakaian bekas dari luar negeri.

Pemerintah juga mendorong pedagang thrift untuk beralih menjual produk lokal yang legal agar bisnis tetap berjalan tanpa melanggar hukum.

Dengan penegasan terbaru ini, pemerintah memastikan bahwa impor pakaian bekas tetap tidak akan dilegalkan, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.(*)