Ketua RT di Jambi Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan JKM dari Program Kartu Bahagia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Program perlindungan pekerja yang dijalankan Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan manfaatnya. Keluarga almarhum Ahmadi, Ketua RT di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Palmerah, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) setelah almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Kartu Bahagia.

Santunan diserahkan secara simbolis di kediaman keluarga ahli waris, Kamis 24 September 2026.

Penyerahan dilakukan Wali Kota Jambi Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Jambi.

Anak almarhum Ahmadi menerima langsung santunan tersebut sebagai ahli waris.

Kasus ini sekal satu ketua RT yang kepesertaannya didaftarkan melalui Program Kartu Bahagia.

Program tersebut menjadi salah satu skema Pemerintah Kota Jambi untukigus memperlihatkan bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui program pemerintah daerah memberikan perlindungan ketika peserta menghadapi risiko kematian.

Ahmadi merupakan salah satu ketua RT yang kepesertaannya didaftarkan melalui Program Kartu Bahagia.

Program tersebut menjadi salah satu skema Pemerintah Kota Jambi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja dan kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan perlindungan.

Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, perlindungan tersebut berkaitan dengan peran ketua RT yang berada langsung di tengah masyarakat.

Menurut dia, ketua RT turut membantu pemerintah menjalankan berbagai pelayanan dan program hingga tingkat lingkungan.

Karena itu, risiko yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan jaminan sosial.

“Program Kartu Bahagia hadir untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Ketika terjadi risiko seperti meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan manfaat perlindungan sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi,” ujar Maulana.

Di balik penyerahan santunan tersebut, terdapat perkembangan signifikan dalam cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Kartu Bahagia.

Sepanjang 2026, Pemerintah Kota Jambi menambah 8.660 peserta. Tambahan tersebut berasal dari sejumlah kelompok, yakni:

  • 1.000 pekerja rentan

  • 1.860 petugas keagamaan

  • 1.650 sekretaris RT

  • 1.000 petugas OPBM

  • 3.150 petugas rumah ibadah

Dengan penambahan tersebut, total masyarakat yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program tersebut mencapai 15.740 orang pada 2026.

Angka itu meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 7.080 orang.

Kenaikan jumlah peserta tersebut menunjukkan perluasan sasaran perlindungan, tidak hanya kepada Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian mengatakan santunan JKM merupakan salah satu manfaat yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia sesuai ketesertaan tersebut hadir ketika risiko benar-benar terjadi.

Sementara bagi Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan, penyerahan santunan tersebut menjadi bagian pekerja formal, tetapi juga kelompok pekerja dan pelaksana pelayanan masyarakat yang memiliki karakteristik pekerjaan berbeda.

Maulana mengatakan, Pemkot Jambi akan melanjutkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian mengatakan santunan JKM merupakan salah satu manfaat yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program.

Menurut Hendra, kepesertaan Ahmadi yang berasal dari dukungan pemerintah daerah menjadi contoh pentingnya kolaborasi dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan ketika pekerja maupun peserta menghadapi risiko. Santunan yang diterima ahli waris diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dan memberikan kepastian manfaat dari program yang telah diikuti,” kata Hendra.

Ia menambahkan, perluasan kepesertaan terus didorong agar perlindungan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga pekerja informal serta masyarakat yang menjalankan aktivitas pelayanan publik.

Bagi keluarga Ahmadi, manfaat kepesertaan tersebut hadir ketika risiko benar-benar terjadi.

Sementara bagi Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan, penyerahan santunan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jaminan sosial kepada kelompok masyarakat yang berada di garis depan pelayanan lingkungan.

Dengan jumlah peserta yang meningkat dari 7.080 orang pada 2025 menjadi 15.740 orang pada 2026.

Program Kartu Bahagia kini menjadi salah satu instrumen Pemerintah Kota Jambi dalam memperluas akses santunan JKM di Kota Jambi.(*)




Baru Capai 60 Persen, Kelurahan Lingkar Selatan Kejar Target PBB 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, masih berada di angka sekitar 60 persen.

Pemerintah kelurahan kini terus mengintensifkan sosialisasi agar target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sebelum batas waktu pembayaran berakhir.

Lurah Lingkar Selatan, Ponimin, mengatakan capaian tersebut masih perlu dikejar. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh wajib pajak yang belum melunasi PBB agar segera memanfaatkan waktu yang masih tersedia.

“Hingga saat ini realisasi pembayaran PBB di Kelurahan Lingkar Selatan baru sekitar 60 persen. Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo,” kata Ponimin.

Menurutnya, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan agar masyarakat tidak lagi mengalami kendala saat membayar PBB.

Selain melalui loket resmi, pembayaran kini dapat dilakukan secara digital maupun melalui mobil layanan PBB yang disiapkan untuk menjangkau masyarakat.

“Kami berharap warga memanfaatkan seluruh fasilitas pembayaran yang telah tersedia, baik melalui loket resmi, layanan online, maupun mobil pelayanan PBB. Dengan begitu proses pembayaran menjadi lebih praktis, cepat, dan mudah,” ujarnya.

Ponimin menegaskan, kepatuhan membayar PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Penerimaan dari sektor pajak akan kembali dimanfaatkan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, serta berbagai layanan publik bagi masyarakat.

“Kontribusi masyarakat melalui pembayaran PBB akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang lebih baik. Karena itu kami mengajak seluruh warga Lingkar Selatan untuk bersama-sama mendukung pembangunan dengan membayar PBB tepat waktu,” tegasnya.

Pemkot Jambi Berikan Diskon dan Bebas Denda

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota Jambi sebelumnya meluncurkan program insentif pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memperoleh pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan, sekaligus potongan pokok PBB sebesar 5 persen untuk pembayaran pajak tahun berjalan.

Program itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 dan Nomor 337 Tahun 2026.

Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Pemkot Jambi juga telah memperluas akses pembayaran melalui berbagai kanal digital. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran di Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, CIMB Niaga Syariah, PT Pos Indonesia, gerai Indomaret, ATM, QRIS melalui mobile banking maupun dompet digital, hingga layanan Virtual Account (VA).

Program keringanan pajak tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026.

Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk segera melunasi kewajiban PBB sehingga dapat memperoleh insentif sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Kota Jambi.(*)