Terungkap! Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Sarolangun, Ini Kronologinya

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Sarolangun melalui Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peristiwa yang melibatkan seorang anak di bawah umur.

Kapolres Sarolangun Wendi Oktariansyah melalui Kasat Reskrim Yosua Adrian menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal yang sama, atas kejadian yang diduga terjadi dua hari sebelumnya di wilayah Bathin VIII.

Korban diketahui merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, sementara pelapor adalah anggota keluarga korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial MS (27) sebagai tersangka.

Peristiwa bermula dari komunikasi antara korban dan tersangka melalui aplikasi pesan singkat. Korban kemudian diajak bertemu dan dibawa oleh tersangka ke beberapa lokasi di luar daerah.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban sempat berada di wilayah lain sebelum akhirnya ditemukan oleh keluarga dan dibawa pulang.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun keluarga korban memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam masa depan generasi muda.

“Kasus ini akan kami tangani secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta satu unit kendaraan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di kemudian hari.(*)




Babak Baru Kasus Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Jelutung! Dua Pelaku Mulai Jalani Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, memasuki babak baru.

Dua pelaku yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial RK (17) dan LT (16), telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Ya, benar sudah sidang beberapa waktu lalu,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Keduanya termasuk dalam delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, yang terjadi di RT 29, Kelurahan Payo Lebar.

Kasus ini mencuat pada Jumat malam (11/7/2025), saat Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, menyatakan penyidikan masih berlangsung dan polisi terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

“Baru dua orang diamankan. Sisanya masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Korban, warga Talang Duku, awalnya dikenalkan kepada RK melalui grup geng motor. Ia kemudian diajak ke rumah RK di Payo Lebar, yang saat itu dalam keadaan kosong karena orang tua pelaku sedang bertugas di luar kota.

Menurut Ahmad Fikri Aiman, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi, rumah tersebut digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan keji.

“Korban disekap selama dua hari, hanya diberi mie instan. Korban akhirnya berhasil kabur dan meminta pertolongan warga,” jelasnya.

Saat penggerebekan, ditemukan juga beberapa senjata tajam di rumah pelaku.

Kini, korban telah mendapatkan perlindungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi dan Dinas Sosial Kota Jambi. Hasil visum dijadwalkan keluar pada Senin (14/7/2025).

Lurah Payo Lebar, Yuniawan, memastikan proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Pelaku sudah diamankan dan proses penyelidikan masih berlanjut,” katanya.

Pihak kepolisian dan Dinas Sosial turut mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, khususnya yang bergaul dalam lingkungan berisiko seperti geng motor.(*)




Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, Ditbinmas Polda Jambi Sasar Mahasiswa STIKES

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos menggelar penyuluhan bertema “Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan” dalam program BINTURMAS (Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat), Selasa (30/04/2025).

Kegiatan berlangsung di STIKES Keluarga Bunda Jambi, berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Talang Bakung, Jambi Selatan. Acara ini disambut hangat oleh mahasiswa dan civitas akademika kampus.

Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr Dadang D Karyanto, MH, MPd, hadir bersama staf, membuka kegiatan mewakili Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, SIK., MM.

Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya peran generasi muda dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta membangun ruang pendidikan yang aman dan bebas diskriminasi.

Materi yang disampaikan meliputi pemahaman hukum terkait perlindungan anak dan perempuan, seperti UU HAM, UU Perlindungan Anak, dan UU Penghapusan KDRT.

Tak hanya itu, isu bullying, cyberbullying, hingga bahaya narkoba, judi online, dan geng motor turut menjadi perhatian dalam penyuluhan ini.

Polda Jambi berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa mampu menjadi agen perubahan dalam lingkungan sosialnya, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan muda.(*)