Perkuat Pendidikan Seksual Sehat di Sekolah, Pemkot Jambi Gandeng Karunia Global School!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  — Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Salah satunya melalui kerja sama dengan Karunia Global School (KGS) dalam program pendidikan seksual sehat dan ramah anak bagi tenaga pendidik di Kota Jambi.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Jambi, Yayasan Bina Tuna Sejahtera, Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Karunia Global School.

Program ini difokuskan pada pelatihan bagi guru PAUD, SD hingga SMP sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran bersama mengenai perlindungan anak sekaligus pendidikan kesehatan reproduksi yang aman dan sesuai usia.

“Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap siswa serta memberikan pendidikan kesehatan reproduksi yang aman dan nyaman di lingkungan sekolah,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, Karunia Global School selama ini telah menerapkan program pendidikan seksual sehat dengan modul pembelajaran yang dinilai sesuai standar perlindungan anak.

Menurutnya, pengalaman dan sistem pembelajaran yang sudah berjalan di KGS akan dikembangkan ke sekolah-sekolah lain di Kota Jambi agar tenaga pendidik memiliki pemahaman yang sama terkait pendidikan reproduksi dan perlindungan anak.

“Di KGS program ini sudah berjalan dengan baik. Karena itu kami ingin ilmu dan pelatihannya dapat diterapkan lebih luas di seluruh sekolah Kota Jambi,” katanya.

Pelatihan nantinya dilakukan secara bertahap untuk guru-guru PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta.

Fokus utamanya yakni memberikan pemahaman kepada pendidik tentang cara mengenalkan pendidikan seksual sehat sesuai usia anak sekaligus mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

“Kami ingin seluruh guru memiliki pemahaman yang sama tentang bagaimana menjaga anak-anak dari potensi kekerasan seksual melalui edukasi yang tepat,” tambah Maulana.

Sementara itu, Ketua Yayasan Bina Tuna Sejahtera, Yudi Limarti, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh program Pemerintah Kota Jambi tersebut.

Ia menilai pendidikan seksual sehat sejak dini sangat penting untuk membangun perlindungan anak yang lebih baik di lingkungan pendidikan.

“Kami bersyukur dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jambi. Pendidikan seksual sehat memang perlu diterapkan sejak dini agar perlindungan terhadap anak semakin optimal,” ujarnya.

Yudi menjelaskan, Karunia Global School sebelumnya telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi terkait pendidikan seksual sehat serta perlindungan anak dari lembaga foundation yang berkompeten di bidang tersebut.

Pengalaman itu, lanjutnya, diharapkan dapat dibagikan kepada sekolah-sekolah lain di Kota Jambi sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan ramah anak.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Jambi berharap pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dapat semakin diperkuat dengan melibatkan guru sebagai garda terdepan perlindungan anak di lingkungan sekolah.(*)




Skandal di Dunia Pendidikan, Guru PPPK Kerinci Diduga Cabuli Dua Pelajar

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.IDPolres Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pria berinisial YA (43), yang diketahui merupakan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) setelah kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kasus ini diduga terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMP Negeri 4 Sungai Penuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual di area toilet sekolah terhadap korban.

Dari hasil pendalaman sementara, polisi telah mengidentifikasi dua korban, masing-masing berinisial HA (12) dan MRS (13), yang merupakan siswa di sekolah tempat YA mengajar.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/40/IV/2026/SPKT.

Tim opsnal kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

“Terduga pelaku bersikap kooperatif saat diamankan. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Very.

Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat YA dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga menyebut bahwa ancaman hukuman dapat diperberat mengingat status tersangka sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi siswa.

Selain proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kondisi mental korban dapat berjalan dengan baik.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(*)




Parah! Ayah Tiri di Tanjab Timur Cabuli Anak di Kebun, Terpaksa Deh Dibui

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian dari Polres Tanjab Timur mengamankan seorang pria berinisial SO (35), warga Kecamatan Berbak, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setelah laporan resmi diterima pada 22 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekani Daulay, menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh ibu kandung korban yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah melihat kondisi anaknya yang tidak biasa saat pulang ke rumah.

“Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan di wilayah Kecamatan Berbak.

Saat itu korban diminta menemani pelaku ke lokasi tersebut.

Di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.

Namun, korban berhasil menghindari situasi yang lebih buruk sebelum akhirnya dibawa pulang oleh pelaku.

Setelah laporan diterima, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara,” jelas Ahmad Soekani Daulay.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi terkait perlindungan diri sejak dini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindak kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga kewaspadaan dan komunikasi dalam keluarga menjadi hal yang sangat krusial.(*)




Tragis! Anak 9 Tahun di Sarolangun Jadi Korban Ayah Kandung

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun  mengamankan seorang petani bernama Heri Bin Pi’i pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria yang merupakan warga Dusun Ujung Tanjung RT 001 RW 000 Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 9 tahun, berinisial BS.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH. Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, SN, yang juga istri pelaku, ke Polda Jambi.

Selanjutnya, Polda Jambi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, melalui Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Ancol Sarolangun.

“Setelah menerima informasi, personel kami segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Heri Cipta.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/131/IV/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 13 April 2025, yang dibuat oleh SN, warga Dusun Ujung Tanjung.

Berdasarkan laporan, peristiwa pencabulan terjadi pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, di kediaman pelapor di Dusun Ujung Tanjung Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

Lebih lanjut, Ipda Heri Cipta memaparkan kronologi kejadian. Pada Sabtu dini hari tersebut, pelapor mendapati terlapor dan korban berada di kamar tanpa busana.

Pelapor melihat jari terlapor dimasukkan ke alat vital korban yang sedang menangis. Terlapor beralasan bahwa korban sedang sakit perut.

Kemudian, pada Selasa, 8 April 2025, pelapor menanyakan kepada korban mengenai kejadian malam itu.

Korban kemudian menceritakan bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencabulan saat pelapor tidak berada di rumah dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Atas pengakuan korban, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2),(3) Jo Pasal 76 Huruf D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Ipda Heri Cipta.(*)