UPTD-PPA Jambi Ungkap 56 Kasus Kekerasan, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jambi masih menjadi perhatian serius.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 56 kasus hingga 21 Mei 2026.

Dari total kasus yang masuk, mayoritas korban merupakan anak-anak dengan jumlah 32 orang, sementara 23 lainnya adalah perempuan dewasa yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan.

Kepala UPTD-PPA Provinsi Jambi, Asi Noprini, mengatakan angka tersebut merupakan laporan yang berhasil dihimpun pihaknya hingga akhir Mei 2026.

“Per 21 Mei 2026 tercatat 56 kasus. Dari jumlah tersebut, 32 korban adalah anak-anak dan 23 korban perempuan,” ujarnya.

Menurut Asi, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti sesuai kebutuhan korban.

Penanganan dilakukan melalui berbagai layanan, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan, konseling psikologis, hingga bantuan hukum bagi korban yang membutuhkan.

Ia menegaskan bahwa UPTD-PPA hadir sebagai lembaga layanan yang fokus memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan, bukan hanya sekadar menerima laporan.

“Setiap kasus kami tangani sesuai kebutuhan korban. Ada layanan pengaduan, pendampingan, konseling, sampai bantuan hukum,” jelasnya.

Asi juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh UPTD-PPA Provinsi Jambi tidak dipungut biaya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Seluruh layanan gratis. Ini bagian dari pelayanan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan,” katanya.

Selain layanan langsung di kantor, UPTD-PPA juga menyediakan kanal pengaduan digital melalui aplikasi Simayang Mobile yang dapat diakses selama 24 jam.

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan secara cepat dan aman.

Pihak UPTD-PPA berharap kesadaran masyarakat untuk melapor semakin meningkat, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula korban mendapatkan pendampingan,” tutup Asi.(*)




Memilukan, Usai ‘Tegur’ Siswa Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Niat menegakkan disiplin justru membawa masalah hukum bagi Tri Wulansari (34), guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Tri kini menjadi tersangka dalam kasus pidana yang ditangani Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kasus ini bermula pada April 2025. Tri bersama pihak sekolah menertibkan rambut beberapa siswa yang dianggap terlalu panjang dan diwarnai pirang.

Salah satu siswa menolak dicukur, lari menghindar, dan diduga melontarkan kata-kata kasar yang melukai perasaan guru.

Dalam situasi emosional, Tri menepuk mulut siswa sebagai bentuk teguran.

Tepukan itulah yang kemudian dilaporkan orang tua siswa ke polisi, sehingga Tri berhadapan dengan proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan status Tri telah naik menjadi tersangka. Tri dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, dengan alat bukti dan keterangan saksi yang lengkap. Berkas sudah diterima kejaksaan dan petunjuk P19 telah dilengkapi,” jelas AKP Hanafi.

Meski proses hukum berjalan, aparat kepolisian dan kejaksaan telah mencoba pendekatan kemanusiaan. Beberapa kali mediasi dilakukan agar perkara bisa diselesaikan damai.

Tri dan keluarganya juga telah meminta maaf kepada pihak korban, namun keluarga siswa menolak perdamaian dan meminta kasus tetap diproses sesuai hukum.

“Kelompok keluarga korban tidak mau mediasi dan meminta pelaku diproses hukum,” terang AKP Hanafi.

Polres Muaro Jambi bersama kejaksaan bahkan telah menyurati Bupati Muaro Jambi untuk memfasilitasi mediasi.

“Harapannya Bupati atau Wakil Bupati bisa membantu mediasi, bersama bagian hukum, penyidik, dan jaksa agar ada titik terang,” tambahnya.

Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Dr. Kasyful Imam, menyebutkan pihaknya akan kembali mengupayakan mediasi dengan keluarga korban.

“Ini kejadian Januari 2025, sudah setahun. Mediasi beberapa kali dilakukan tapi belum menemukan titik damai. Kita akan usahakan lagi agar penyelesaian masalah segera tuntas,” ujarnya.(*)