Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi di DPRD Merangin, Kejati Jambi Dalami Keterangan Para Saksi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.

 “Terkait penyidikan dugaan korupsi DPRD Kabupaten Merangin, saat ini Kejati Jambi sedang melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi untuk pembuktian perkara ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

Sebelumnya, pada Kamis (12/2/2026), penyidik Kejati Jambi telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

Penggeledahan ini dilakukan mulai pukul 10.30 WIB sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk menghimpun barang bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen penting serta barang elektronik, termasuk komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga terkait perkara.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kejati Jambi pada pukul 17.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut.

Penggeledahan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Semua kegiatan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan dugaan korupsi,” tegas Noly.

Tim penyidik saat ini terus menelaah dokumen dan alat bukti elektronik, serta mendalami keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Langkah ini penting untuk membangun konstruksi perkara secara jelas dan memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel.

Kejati Jambi berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi ini secara profesional. Masyarakat diimbau menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tambah Noly.(*)