Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Berlanjut, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Dengan putusan sela tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis 9 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Hakim menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa telah memasuki substansi perkara.

Oleh karena itu, seluruh dalil tersebut harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi.

Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Jaksa Penuntut Umum, Kukuh Prima, menyambut putusan tersebut dan menyatakan proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa karena materi keberatan lebih tepat dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Kami akan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi,” ujar Kukuh.

Ia mengungkapkan, JPU telah menyiapkan sebanyak 27 orang saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.

Para saksi berasal dari internal Perumda Air Minum Tirta Mayang maupun pihak ketiga yang terkait dengan proses pengadaan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Meski eksepsi ditolak, tim pembela akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memberikan pembelaan pada proses pembuktian.

Aswandi juga memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa dalam persidangan mendatang.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman, mengatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa perkara tersebut perlu diuji secara menyeluruh pada tahap pembuktian.

Menurutnya, berbagai fakta yang akan diungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dugaan Kerugian Negara Rp4,45 Miliar

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk proses pengolahan air baku dari Sungai Batanghari selama periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan metode pemilihan langsung maupun pelelangan terbatas.

Nilai keseluruhan kontrak tercatat mencapai sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi yang diterbitkan pada 28 Mei 2025 menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)




Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari Jambi, Perumdam Tirta Mayang Tegaskan Komitmen Transparansi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Manajemen Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite yang saat ini tengah bergulir.

Direktur Perumdam Tirta Mayang, Arianto, menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan kegiatan pada periode Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2021 hingga 2023 dengan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

“Manajemen saat ini menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta meyakini penanganannya berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arianto dalam keterangannya.

Menurutnya, direksi saat ini juga telah melakukan langkah evaluasi internal dengan memperkuat tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG), terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan di masa mendatang.

Selain fokus pada pembenahan internal, Arianto memastikan pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal dan optimal.

“Pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas utama kami. Seluruh upaya perbaikan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen perusahaan menghadirkan layanan yang lebih profesional dan berkualitas,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Penyidik Polresta Jambi sebelumnya telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin, 4 Mei 2026.

Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ yang digunakan untuk pengolahan air baku dari Sungai Batanghari oleh Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi selama Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen RKAP, total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram dengan nilai kontrak sekitar Rp19,57 miliar.

Dalam proses pengadaan, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak menggunakan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas pascakualifikasi.

Namun, hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp4.452.615.575.

Tiga tersangka dalam perkara ini yakni HT selaku Manager Pengadaan Perumdam Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT DHS.

Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani penahanan tahap penuntutan selama 20 hari sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Klas IB Jambi.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan Kejaksaan Negeri Jambi tengah mempersiapkan proses persidangan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air tersebut.(*)




Vonis ASN Pelaku Pencabulan Anak Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara pencabulan anak yang melibatkan seorang oknum ASN bernama Yanto, memicu kontroversi.

Vonis ringan berupa 2 tahun masa percobaan, yang dijatuhkan hakim dalam sidang putusan baru-baru ini, langsung mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pernyataannya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi menegaskan bahwa pihaknya secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, karena menilai putusan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Tindakan terdakwa adalah bentuk kejahatan serius terhadap anak di bawah umur. Hukuman masa percobaan tidak sebanding dengan dampak psikologis yang dialami korban,” tegas JPU usai sidang.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut hukuman 7 tahun penjara, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan 2 tahun, tanpa menjalani masa tahanan di penjara, yang memicu kekecewaan dari keluarga korban dan masyarakat.

“Kami sangat kecewa. Anak kami mengalami trauma berat, tapi pelakunya hanya dihukum masa percobaan. Ini bukan keadilan,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas di Jambi dan memunculkan kembali pentingnya ketegasan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Langkah banding yang diambil oleh jaksa diharapkan akan menghasilkan putusan yang lebih setimpal di tingkat Pengadilan Tinggi.

Selain itu, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya peran sistem peradilan dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, sebagai kelompok rentan dalam masyarakat.(*)