Korupsi APBDes Sungai Pandan Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan Kejari Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Pandan, serta PW, yang bertugas sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Tebo, terhitung mulai 27 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Sungai Pandan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Keduanya juga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI Tahun 2023.

Dalam proses koordinasi itu ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Namun, karena hasil temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah desa hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kejari Tebo kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.

Penyidik menduga kedua tersangka mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, membuat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, serta menggunakan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 85 orang saksi dan menyita 378 dokumen yang dijadikan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp245 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Kejari Tebo, hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,16 miliar.

“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 85 saksi, menyita 378 barang bukti serta uang tunai Rp245 juta,” kata dia.

“Berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar,” kata Abdurrahman.

Kejari Tebo menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara juga dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Sidang Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo, Mantan Pj Bupati Aspan: Saya Tak Dapat Apa-apa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (27/10/2025).

Sidang yang menarik perhatian publik ini menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan, sebagai saksi.

Selain Aspan, tiga saksi lainnya juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, yakni Desman Arif selaku pembuat penawaran konstruksi, Nurwidianto sebagai mandor dan kepala tukang, serta Sidiq, anggota Jasa Raharja.

Dalam keterangannya, Aspan menjelaskan prosedur awal dan teknis perencanaan pembangunan pasar yang diusulkan oleh Dinas Perdagangan Tebo.

“Saya tahu proyek itu dari koordinat yang menyampaikan ada program pembangunan pasar. Setelah itu saya minta Dinas Perdagangan untuk audiensi. Yang hadir waktu itu Kadis, saya, dan beberapa pejabat lain,” ujar Aspan di hadapan majelis hakim.

Aspan juga mengaku bahwa dirinya tidak menerima komisi atau keuntungan apa pun dari proyek tersebut.

“Tidak ada (fee atau komisi). Mereka baru melapor ke saya setelah pemeriksaan BPKP selesai,” tegasnya.

Dalam persidangan, Aspan mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan langsung proposal pembangunan pasar ke Kementerian dengan nilai Rp5 miliar.

Namun, setelah melalui proses verifikasi, anggaran yang disetujui hanya Rp2,7 miliar.

“Saya yang menandatangani proposalnya. Setelah disetujui, saya dapat informasi kalau anggarannya hanya sekitar dua sampai tiga miliar. Saya langsung minta dinas menyiapkan kebutuhan pembangunan,” bebernya.

Aspan juga menjelaskan, Pasar Tanjung Bungur merupakan salah satu dari lima pasar yang diusulkan ke pusat, dan hanya proyek ini yang disetujui.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi pasar tersebut berada di wilayah rawan banjir.

“Saya tidak tahu kalau daerah itu rawan banjir. Saat meninjau, kondisi lokasi selalu kering,” katanya.

Ia mengaku sudah tiga kali meninjau proyek pembangunan, mulai dari pemasangan fondasi hingga tahap penyelesaian lantai keramik.

Aspan juga menyebut bahwa seluruh urusan teknis dan sertifikat tanah menjadi tanggung jawab dinas terkait, sementara dirinya hanya berperan dalam koordinasi dan pengajuan proposal.

Dalam persidangan, Aspan sempat menyebut sering berkomunikasi dengan dua terdakwa, Nurhasanah (Kadis Perindagkop Tebo) dan Edi Sofyan (Kabid Perdagangan), untuk memantau perkembangan proyek.
Namun, terdakwa Nurhasanah tampak menggelengkan kepala, seolah membantah pernyataan tersebut di ruang sidang.

Diketahui, proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur memiliki pagu anggaran Rp2,7 miliar, namun ditemukan sekitar Rp1 miliar dana yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan tujuh terdakwa dalam perkara ini, yakni:

  • Nurhasanah, Kepala Dinas Perindagkop Tebo, penanggung jawab program,

  • Edi Sofyan, Kabid Perdagangan Diskoperindag,

  • Solihin, pihak ketiga pelaksana teknis,

  • Haryadi, konsultan pengawas,

  • Dhiya Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu (pelaksana proyek),

  • Harmunis, kontraktor yang meminjam bendera CV KPB,

  • Paul Sumarno, konsultan perencana proyek.

Ketujuh terdakwa dinilai saling berperan dalam penyusunan dokumen, pengawasan teknis, dan dugaan mark-up anggaran, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,06 miliar.(*)