Dosen Cantik Tewas di Bungo, Sidang Kedua Hadirkan Saksi Kunci dan Bukti Baru

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap dosen Erni Yuniati (37) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (22/4/2026).

Perkara yang menyita perhatian publik ini kini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Garuda tersebut, terdakwa Waldi dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Majelis hakim yang dipimpin Justiar Ronald bersama hakim anggota Muhammad Faisal dan Dyah Devina Maya memimpin jalannya sidang.

Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan, salah satunya Anis, adik kandung korban. Dalam keterangannya, Anis mengungkap bahwa dirinya awalnya tidak mengenal terdakwa.

Ia mengetahui kabar kematian kakaknya setelah mendapat informasi dari rekan korban melalui media sosial.

Korban ditemukan meninggal dunia pada 1 November 2025 di rumahnya yang berada di kawasan Perumahan Al Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Saat ditemukan, kondisi korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar.

Anis juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban sempat menjalin komunikasi intens dengan terdakwa melalui aplikasi pesan singkat.

Bahkan, hubungan keduanya disebut cukup dekat.

Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang, di antaranya perhiasan emas, dokumen penting seperti sertifikat rumah dan lahan, serta kendaraan pribadi.

Dalam kesaksiannya, Anis juga menyebut adanya dugaan sikap kasar dari terdakwa terhadap korban serta kemungkinan persoalan pribadi yang melatarbelakangi kasus ini.

Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

Saksi lainnya, Rosdiana yang merupakan rekan kerja korban, turut memberikan keterangan terkait kronologi penemuan jenazah.

Ia menyebut korban terakhir terlihat pada 30 Oktober 2025 dan sempat mengeluh sakit.

Karena korban tidak dapat dihubungi selama dua hari, warga bersama rekan kerja mendatangi rumah korban.

Pintu rumah terpaksa didobrak karena tidak ada respons dari dalam.

Saat masuk, kondisi rumah disebut dalam keadaan berantakan.

Korban ditemukan di dalam kamar dengan kondisi mengenaskan, termasuk adanya tanda lebam pada tubuh serta wajah yang tertutup bantal.

Setelah penemuan tersebut, pihak kepolisian langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Perwakilan JPU dari Kejaksaan Negeri Bungo, Ivan Day Iswandy, menyampaikan bahwa sidang kali ini merupakan bagian dari proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.

Ia menambahkan, persidangan akan terus berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi tambahan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa, 28 April 2026.(*)




Dramatis! DPO Pencurian Diciduk Tengah Malam di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Negeri Bungo berhasil mengamankan seorang buronan kasus pencurian yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Terpidana bernama Al-Fajri alias AL bin Lukman ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Desa Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bungo, Fik Fik Zulrofik, bersama tim intelijen dan tindak pidana umum, serta didukung aparat dari Polres Bungo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bungo, Rendy Winata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana.

Tim diketahui telah melakukan pengintaian sejak Jumat malam, sebelum akhirnya mendapatkan informasi bahwa target kembali ke rumahnya.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

Al-Fajri merupakan terpidana dalam perkara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Ia sebelumnya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Penangkapan ini juga merupakan hasil koordinasi antara Tim Tabur Kejari Bungo dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Jambi.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Bungo untuk proses administrasi, sebelum akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Muara Bungo pada pagi harinya.

Proses penangkapan berlangsung cepat dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Kejaksaan Negeri Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang telah memiliki putusan hukum tetap, sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan menegakkan keadilan di wilayah tersebut.(*)




Kejari Bungo Hancurkan Barang Bukti Juli–November 2025, Ini Rinciannya

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejari Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juli hingga November 2025.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bungo pada Rabu, 26 November 2025.

Acara pemusnahan ini dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan BNK Bungo, Pengadilan Negeri Muara Bungo, Polres Bungo, serta Kodim Bute.

Hadir pula jajaran Kejari Bungo seperti Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Cepy Indra Gunawan, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Rendy Winata, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan 67 perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo dan Pengadilan Tinggi Jambi sepanjang periode tersebut.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 261,25 gram, ganja 893,64 gram, dan 1,36 gram ekstasi dengan total nilai mencapai Rp300 juta.

Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang lainnya seperti timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, dokumen, dan pakaian.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.

Untuk narkotika, barang dicampurkan ke dalam air panas dan sabun cair hingga larut sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

Senjata api dipotong, sementara dokumen dan pakaian dibakar hingga habis.

Krisdianto juga menyoroti meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten Bungo dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap upaya pencegahan.

“Jika ada anggota keluarga yang terindikasi menggunakan narkoba, segera laporkan ke BNK untuk dilakukan rehabilitasi,” pesannya.

Ia memastikan seluruh barang bukti narkotika telah melewati uji deteksi, termasuk pemeriksaan acak (random sampling) sebelum dimusnahkan.

“Terima kasih kepada Forkopimda yang hadir pada kegiatan ini. Alhamdulillah, pemusnahan barang bukti berjalan lancar,” tutup Kajari Bungo.(*)