Dugaan Korupsi DAK Rp2,7 Miliar, Mantan Kepsek SMAN 6 Tanjabtim Ungkap Fakta Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 4 Agustus 2026.

Dalam persidangan, terdakwa yang juga mantan Kepala SMAN 6 Tanjabtim, Kamsiah, mengungkap alasan percepatan pembangunan sekolah yang berada di Kecamatan Sadu tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Kamsiah menjelaskan kondisi geografis wilayah Sadu yang menjadi salah satu pertimbangan pihak sekolah saat pelaksanaan proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, lokasi sekolah yang berada di kawasan pesisir memiliki risiko genangan ketika memasuki musim hujan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses pembangunan apabila pekerjaan baru dimulai pada September 2022.

“Makanya sekolah dibuat menjadi sekolah panggung. Kami berharap pembangunan bisa dimulai sebelum September, karena kalau sudah masuk musim hujan sekolah akan tergenang dan pekerjaan bisa terhambat,” ujar Kamsiah dalam persidangan.

Sebut Guru Patungan Bantu Kebutuhan Awal

Dalam keterangannya, Kamsiah juga menyampaikan adanya bantuan internal dari sejumlah guru untuk mendukung kebutuhan awal pekerjaan.

Ia mengatakan, beberapa guru secara sukarela ikut membantu dengan cara mengumpulkan dana karena pihak sekolah menghadapi kendala waktu dan kondisi lokasi pembangunan.

“Kami patungan para guru, bahkan ada yang memberikan Rp5 juta per orang. Karena sekolah kami berada di daerah Sadu, kalau musim hujan terjadi banjir, sementara pembangunan baru dimulai September,” katanya.

Selain menjelaskan proses pembangunan, Kamsiah juga mengakui adanya kesepakatan pembayaran jasa manajemen sebesar Rp20 juta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Proyek DAK Rp2,7 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp318 Juta

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi alat bukti dalam perkara.

Jaksa mendakwa Kamsiah dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan terdakwa, saksi, serta alat bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir.(*)




Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Berlangsung 7 Jam, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengadaan Bahan Kimia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi berlangsung hingga lebih dari tujuh jam di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 Juli 2026.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut baru berakhir pada pukul 21.35 WIB.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia periode 2021-2023.

Empat saksi yang dihadirkan yakni Yuni dari PT Dunia Kimia Utama (DKU), Husain selaku mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Eko mantan Manajer Produksi, serta Yuliati yang menjabat sebagai Manajer Laboratorium PDAM Tirta Mayang.

Para saksi secara bergantian memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum para terdakwa.

Kuasa Hukum Sebut Pengadaan Sucolite Bermula Sejak 2020

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyampaikan bahwa sejumlah fakta persidangan menunjukkan persoalan pengadaan bahan kimia tersebut telah berlangsung sejak 2020.

“Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020,” ujar Holim.

Menurutnya, keterangan sejumlah saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang menunjukkan bahwa penggunaan produk Sucolite LA24HZ tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengolahan air bersih.

Ia menyebut saksi menerangkan bahwa penggunaan Sucolite tidak mendapat komplain dari masyarakat maupun internal PDAM, bahkan dinilai membantu efisiensi penggunaan bahan kimia.

Dari keterangan saksi-saksi PDAM dijelaskan bahwa produk Sucolite yang digunakan tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain, baik dari masyarakat maupun dari PDAM sendiri.

“Bahkan saksi menerangkan produk tersebut bagus serta membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien dan hemat,” katanya.

Persoalan Pengangkutan dan HPS Jadi Sorotan

Selain kualitas bahan kimia, Holim juga menyoroti persoalan pengangkutan barang yang masuk dalam dakwaan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari PDAM dan PT Dunia Kimia Utama, kontrak tidak secara khusus mewajibkan pemasok menggunakan kendaraan sendiri.

“Kami mempertanyakan apakah supplier wajib menggunakan kendaraan sendiri atau boleh menyewa kendaraan lain. Dari jawaban saksi dijelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Supplier boleh menggunakan kendaraan lain untuk pengangkutan barang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dari keterangan saksi PDAM, menurutnya tidak ditemukan keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penentuan HPS.

“Kami juga bertanya kepada saksi-saksi PDAM apakah ada keterlibatan terdakwa Rusdi dalam penentuan HPS. Jawaban saksi tidak ada. HPS murni disusun berdasarkan harga pasar dan tidak ada campur tangan terdakwa Rusdi,” ungkap Holim.

Kuasa Hukum Mustazal Soroti Waktu Jabatan Klien

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, Wahyu Agus Prayugo, menyoroti keterkaitan kliennya dalam rangkaian perkara sejak 2020 hingga 2021.

Menurut Wahyu, Mustazal baru menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang pada 2022 sehingga pihaknya mempertanyakan keterlibatan kliennya dalam periode sebelumnya.

“Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan penyidik, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022,” kata Wahyu.

Ia menilai keterangan Husain yang menjabat Direktur Teknik pada 2020 menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan.

Wahyu juga menyebut keterangan saksi Yuni dari PT Dunia Kimia Utama menerangkan bahwa produk Sucolite yang digunakan PDAM telah melalui pengujian laboratorium dan memiliki kualitas baik.

“Saksi Yuni menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus. Sedangkan saksi Eko menjelaskan mengenai kebutuhan bahan kimia setiap bulan di PDAM,” ujarnya.

Perkara Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021-2023.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.(*)




Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Berlanjut, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Dengan putusan sela tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis 9 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Hakim menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa telah memasuki substansi perkara.

Oleh karena itu, seluruh dalil tersebut harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi.

Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Jaksa Penuntut Umum, Kukuh Prima, menyambut putusan tersebut dan menyatakan proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa karena materi keberatan lebih tepat dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Kami akan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi,” ujar Kukuh.

Ia mengungkapkan, JPU telah menyiapkan sebanyak 27 orang saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.

Para saksi berasal dari internal Perumda Air Minum Tirta Mayang maupun pihak ketiga yang terkait dengan proses pengadaan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Meski eksepsi ditolak, tim pembela akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memberikan pembelaan pada proses pembuktian.

Aswandi juga memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa dalam persidangan mendatang.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman, mengatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa perkara tersebut perlu diuji secara menyeluruh pada tahap pembuktian.

Menurutnya, berbagai fakta yang akan diungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dugaan Kerugian Negara Rp4,45 Miliar

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk proses pengolahan air baku dari Sungai Batanghari selama periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan metode pemilihan langsung maupun pelelangan terbatas.

Nilai keseluruhan kontrak tercatat mencapai sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi yang diterbitkan pada 28 Mei 2025 menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)




Sidang Korupsi Bahan Kimia Tirta Mayang Berlanjut, Jaksa Minta Perkara Masuk Tahap Pembuktian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 2 Juli 2026.

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan para terdakwa, termasuk Rusdi Wahab.

Usai persidangan, penasihat hukum Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyatakan pihaknya menilai replik yang disampaikan jaksa belum menjawab substansi keberatan yang telah diajukan dalam eksepsi.

Menurut Holim, sebagian besar tanggapan JPU masih bersifat umum dan belum memberikan jawaban terhadap sejumlah poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum, baik menyangkut aspek formil maupun materiil surat dakwaan.

“Replik jaksa belum menjawab secara memadai keberatan-keberatan hukum yang kami ajukan dalam eksepsi. Karena itu kami tetap berpendapat bahwa keberatan tersebut layak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Holim juga menyoroti belum adanya penjelasan yang dinilai cukup mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu pokok keberatan dalam eksepsi.

Menurutnya, seluruh argumentasi hukum terkait prosedur penyusunan dakwaan maupun dasar keberatan telah disampaikan kepada majelis hakim dan kini tinggal menunggu penilaian pengadilan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada majelis hakim dan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Kami berharap putusan sela nantinya diberikan secara objektif, independen, serta berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kukuh berpandangan keberatan yang diajukan para terdakwa pada dasarnya telah memasuki pokok perkara sehingga semestinya diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Menurut jaksa, ruang lingkup eksepsi hanya berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, maupun dakwaan yang batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap.

JPU menegaskan surat dakwaan yang telah disusun memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana sehingga perkara dinilai layak dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa pada 9 Juli 2026.

Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau terdapat pertimbangan hukum lain dari majelis hakim.

Dugaan Kerugian Negara Rp4,4 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2021 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan dalam surat dakwaan.(*)




Sidang Korupsi BOK Muaro Jambi, Ahli Ungkap Dugaan Pencatutan Nama dan Pemotongan TPP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 8 Juni 2026, saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Jambi membeberkan sejumlah temuan hasil audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan Dewi Lestari dan mantan Bendahara Puskesmas Lina Budiharti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Widi dari Inspektorat Provinsi Jambi untuk menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap penggunaan dana BOK.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli mengungkap adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana BOK.

Salah satunya terkait pembayaran honor kegiatan kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Widi, ditemukan pegawai yang memiliki surat tugas dan melaksanakan kegiatan, namun tidak menerima haknya secara penuh sebagaimana yang telah diatur.

“Ada pegawai yang seharusnya menerima Rp100 ribu per kegiatan, tetapi yang dibayarkan hanya Rp70 ribu,” ujar Widi dalam persidangan.

Tak hanya itu, Inspektorat juga menemukan pegawai yang memiliki surat tugas dan menjalankan tugas lapangan, namun tidak menerima pembayaran sama sekali.

Di sisi lain, ditemukan pula kondisi sebaliknya. Beberapa pegawai yang tercatat memiliki surat tugas justru tidak melaksanakan kegiatan, tetapi tetap menerima sejumlah uang yang nilainya berkisar Rp30 ribu per kegiatan.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik pencatutan nama atau titip nama dalam pelaksanaan kegiatan BOK.

Dalam skema tersebut, nama pegawai yang tidak memiliki surat tugas dan tidak ikut melaksanakan kegiatan dicantumkan dalam administrasi kegiatan serta menerima sejumlah dana.

“Praktik seperti ini tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas saksi ahli.

Selain penggunaan dana BOK, Inspektorat juga mengungkap adanya temuan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TPP terlebih dahulu ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

Namun setelah dana diterima, para pegawai disebut menyerahkan kembali sejumlah uang kepada pihak puskesmas melalui bendahara.

“Kami melakukan konfirmasi kepada sejumlah pegawai dan mereka membenarkan adanya penyerahan kembali sebagian TPP tersebut,” kata Widi.

Namun, keterangan tersebut mendapat tanggapan langsung dari terdakwa Lina Budiharti. Mantan bendahara puskesmas itu membantah tudingan bahwa dirinya meminta setoran dari para pegawai.

“Saya tidak pernah meminta. Mereka sendiri yang memberikan kepada saya,” ujar Lina di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan dana BOK dan TPP berlangsung saat Dewi Lestari menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kebon Sembilan.

Jaksa menduga sejumlah ASN dipaksa menyerahkan sebagian dana perjalanan dinas yang bersumber dari anggaran BOK maupun TPP.

Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp650 juta.

Atas perkara tersebut, Dewi Lestari didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana BOK yang menyeret dua mantan pejabat Puskesmas Kebon Sembilan tersebut.(*)




PPDB Resmi Diganti SPMB, Ini Sistem Baru Penerimaan Siswa 2026/2027

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dikbud Tebo mulai mensosialisasikan sistem baru Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 yang digelar di aula kantor Dikbud Tebo.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur pengawasan, mulai dari Polres Tebo, Kejaksaan Negeri, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hingga kepala sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Tebo.

Kabid Dikdas Dikbud Tebo, Rahman Dwiyatna, menjelaskan bahwa setelah sosialisasi ini, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) ke seluruh sekolah sebagai dasar pelaksanaan SPMB di lapangan.

Selanjutnya, setiap sekolah juga diwajibkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan dipahami secara luas.

Rahman menyebutkan bahwa SPMB tahun 2026 merupakan pengganti sistem PPDB yang sebelumnya digunakan pada tahun 2025.

Dalam sistem baru ini, terdapat empat jalur penerimaan yang berlaku secara nasional, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari ketentuan Kementerian Pendidikan agar setiap pemerintah daerah menjalankan proses penerimaan peserta didik secara terbuka dan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa sistem SPMB dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang maupun praktik penerimaan siswa di luar jalur resmi.

Dengan sistem ini, seluruh proses penerimaan diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rahman juga menambahkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga integritas dunia pendidikan.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, dilakukan penandatanganan fakta integritas yang mengacu pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam penilaian sistem integritas pendidikan daerah.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan murid baru yang bersih, adil, dan bebas dari praktik kecurangan di Kabupaten Tebo.(*)