Kejati Jambi Terapkan RJ, 6 Perkara Diselesaikan Tanpa Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum di wilayah Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur A Jampidum, Hari Wibowo, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, secara virtual.

Ekspose tersebut turut dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, para kepala kejaksaan negeri se-wilayah Jambi, serta pejabat struktural bidang tindak pidana umum.

Sugeng Hariadi menjelaskan, perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejaksaan Negeri Tebo dengan tersangka berinisial M Sarnubi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kondisi sosial.

“Pendekatan ini bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga keharmonisan masyarakat melalui kesepakatan para pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa implementasi mekanisme ini harus mengacu pada ketentuan hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada tahap penuntutan.

Selain itu, sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait dinilai penting agar pelaksanaan keadilan restoratif, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan efektif, terukur, dan diawasi dengan baik.

Secara keseluruhan, Kejati Jambi mencatat terdapat enam perkara yang ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif di wilayah tersebut.

Rinciannya, tiga perkara diselesaikan melalui restorative justice di Kejari Muaro Jambi dan Cabang Kejari Batanghari Muaro Tembesi, sementara tiga lainnya berasal dari Kejari Merangin, Kejari Jambi, dan Kejari Tebo dengan berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, dan penipuan.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif seiring dengan pembaruan sistem hukum nasional.()*




Terdakwa Kasus Pencabulan Temenggung Bujang Rimbo Masih Buron, Aparat Tebo Terus Buru

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pencarian terhadap Temenggung Bujang Rimbo, terdakwa kasus tindak pencabulan, masih terus dilakukan aparat gabungan Kejaksaan Negeri Tebo dan Polres Tebo.

Terdakwa berhasil melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Rabu (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB, hingga Jumat (6/3) belum berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa pencarian ini menjadi kewenangan Kejaksaan, namun pihak kepolisian diminta untuk mendukung upaya tersebut.

“Ini merupakan kewenangan Kejaksaan, namun Polres Tebo diminta membantu pencarian,” ungkap Rimhot, Jumat (6/3).

Rimhot menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan upaya intensif untuk menemukan terdakwa yang melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dan selama sidang, keluarga terdakwa dan warga Suku Anak Dalam (SAD) meminta agar persidangan dihentikan karena kasus tersebut dianggap telah selesai melalui mediasi adat antara terdakwa dan korban.

Meski begitu, Kejaksaan Negeri Tebo bersama aparat lain terus memberikan pemahaman agar proses hukum tetap dihormati hingga putusan majelis hakim.

Namun, sekira pukul 17.30 WIB, usai sidang, ketika terdakwa hendak dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo, sekelompok massa menyerbu petugas.

Terdakwa yang diborgol dikawal oleh aparat Kejaksaan, Polri, TNI, dan pengadilan, namun diserang dengan kayu, batu, dan batang tebu.

Aparat sempat menghadang kendaraan pengawalan, namun situasi tidak terkendali. Massa berhasil merebut terdakwa dan melarikan menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Temenggung Bujang Rimbo tersangkut kasus kesusilaan sesuai Pasal 473 ayat 4 KUHP 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, dengan korban cucunya sendiri.

Kejadian ini menjadi sorotan serius terkait pengamanan persidangan di daerah, sekaligus memicu koordinasi aparat gabungan untuk menindaklanjuti pencarian terdakwa.(*)