Sinergi Pelindo dan Kejaksaan Muaro Jambi, Kepastian Hukum Operasional Pelabuhan Ditingkatkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk penguatan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung pada Selasa (10/3) di kantor PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Jambi.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam operasional kepelabuhanan dan pemanfaatan aset negara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol, SH, M.Hum, Executive Director 2 PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Budi Prasetio, serta General Manager Febrianto Zenny Sulistyo Hari Murti. Turut hadir juga pejabat Kejaksaan bidang Perdata dan TUN, serta tamu undangan lainnya.

General Manager PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Jambi, Febrianto Zenny, menekankan pentingnya sinergi ini bagi kelancaran operasional perusahaan.

“Pelindo memiliki peran strategis dalam pengelolaan layanan kepelabuhanan dan pemanfaatan aset negara. Dengan kerja sama ini, kami berharap dukungan hukum dari Kejaksaan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Febrianto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyebut bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN.

“Kerja sama ini memungkinkan Kejaksaan memberikan dukungan hukum yang optimal, sehingga pelaksanaan tugas dan kegiatan Pelindo dapat berjalan lancar dan sesuai aturan,” katanya.

Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan TUN, serta diskusi terkait ruang lingkup pendampingan hukum dan penguatan koordinasi ke depan.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan kepastian hukum operasional pelabuhan meningkat, aset negara lebih terjaga, dan kontribusi Pelindo terhadap pertumbuhan ekonomi daerah menjadi lebih maksimal.(*)




Ramai Diperbincangkan, Status Tersangka Guru Honorer di Muaro Jambi Akhirnya Dicabut

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman.

Ini setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak melalui restorative justice.

Proses penyelesaian dilakukan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini berawal dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus sempat menjadi perhatian publik.

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.

Orang tua murid, Subandi, menerima permohonan maaf tersebut dan berharap masalah selesai.

“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan penyelesaian kasus ini tidak dipengaruhi opini publik, melainkan kesepakatan damai yang dirintis sebelum kasus ramai diperbincangkan.

Setelah proses restorative justice, perkara ini akan dihentikan melalui SP3.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menilai restorative justice sebagai pendekatan paling proporsional untuk kasus ini, dengan tujuan memulihkan keadaan para pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, menekankan bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi dan menjadi pembelajaran bagi guru agar lebih bijak dalam mendidik.

“Ke depan guru harus mampu mengendalikan emosi dan mengedepankan pendekatan edukatif,” tandasnya.(*)