Waduh! Kok Bisa, Sidang Tuntutan TPPU Helen Krisnawati Ditunda untuk Keempat Kalinya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang pembacaan tuntutan terhadap Helen Krisnawati dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika kembali tertunda.

Hingga Kamis 3 September 2026, berkas tuntutan yang ditunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga turun.

Penundaan kali ini menjadi yang keempat dalam agenda pembacaan tuntutan perkara TPPU Helen di Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis 3 September 2026 kembali tidak dapat dilanjutkan karena JPU masih menunggu berkas tuntutan dari Kejagung.

JPU membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi.

“Masih belum turun dari Kejagung,” ujar JPU.

Menurut jaksa, berkas tuntutan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan verifikasi di Kejaksaan Agung sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk dibacakan di persidangan.

“Kita masih menunggu,” katanya.

Penundaan berulang membuat agenda tuntutan dalam perkara TPPU Helen belum kunjung masuk ke tahap pembacaan di persidangan.

Padahal, perkara ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang bersumber dari hasil penjualan narkotika.

Dalam proses penyidikan hingga persidangan, aparat penegak hukum juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset yang menjadi bagian dari perkara tidak seluruhnya tercatat atas nama Helen.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap adanya aset yang tercatat atas nama anggota keluarga Helen, termasuk suami dan anaknya.

Jaksa sebelumnya mengungkap bahwa uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk tanah dan bangunan.

Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam perkara TPPU karena penelusuran tidak hanya menyangkut aliran uang, tetapi juga aset yang diduga dibeli atau diperoleh menggunakan dana hasil tindak pidana.

Perkara TPPU Helen menjadi sorotan karena penyitaan aset juga menyentuh kepemilikan yang tercatat atas nama keluarga.

Tanah dan bangunan yang disebut dalam persidangan sebelumnya tercatat atas nama anak maupun suami Helen.

Status dan keterkaitan aset tersebut nantinya akan menjadi bagian yang dinilai dalam proses hukum perkara.

Namun, sebelum masuk ke tahap pembuktian lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut, JPU masih harus menunggu berkas tuntutan yang tengah diperiksa Kejagung.

Artinya, sidang belum dapat berlanjut ke agenda pembacaan tuntutan sampai dokumen tersebut diterima oleh JPU di Jambi.

Helen Krisnawati saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Perempuan Jambi.

Namanya mencuat dalam perkara narkotika di Jambi dan kerap disebut dalam pemberitaan dengan julukan “Ratu Narkoba Jambi”.

Dalam perkara yang kini memasuki tahap tuntutan TPPU, penuntut umum menelusuri dugaan aliran hasil penjualan narkotika yang kemudian diduga digunakan untuk memperoleh sejumlah aset.

Dengan kembali ditundanya sidang pada 3 September 2026, belum diketahui kapan tuntutan terhadap Helen akan benar-benar dibacakan.

JPU masih menunggu berkas dari Kejagung sebelum agenda tuntutan dapat kembali dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.(*)




Kota Jambi Jadi Model Pidana Kerja Sosial, Wali Kota Maulana Tegaskan Sinergi Lintas Lembaga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menegaskan komitmennya dalam implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) yang resmi diluncurkan di Kota Jambi pada Jumat (13/2/2026).

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, dan Komando Distrik Militer 0415/Jambi di Lobby Kantor Wali Kota.

Maulana menyampaikan rasa syukur atas sinergi lintas lembaga yang terbangun.

“Alhamdulillah kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Kakanwil dan jajarannya, serta forum komunikasi pimpinan daerah, Kapolresta, Kejari, Pengadilan Negeri dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Jambi. Kota Jambi menjadi percontohan yang pertama karena sudah tersusun buku pedoman pelaksanaannya,” ujar Wali Kota.

Ia menekankan bahwa PKS bukan sekadar hukuman, tetapi memberi ruang perbaikan diri bagi pelaku pidana tanpa menciptakan jarak sosial.

“Saudara-saudara kita bisa menjalani proses yang baik di lokasi yang telah ditetapkan, misalnya sekolah, tempat ibadah, dan institusi kantor. Tempat itu juga mendapatkan manfaat, misalnya membantu pembersihan lingkungan atau fasilitas umum,” jelasnya.

Wali Kota Maulana menegaskan pentingnya penerimaan masyarakat terhadap pelaku PKS. Melalui sosialisasi hingga tingkat RT, warga diharapkan memahami bahwa mereka tetap bagian dari masyarakat yang harus diterima dan dibimbing.

“Kita harus menerima mereka dengan baik. Tidak ada stigma. Kita memberikan motivasi dan dukungan agar mereka bisa memperbaiki diri dan diterima kembali oleh keluarga maupun lingkungan,” tegasnya.

Proses PKS tetap melalui putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah dan masyarakat menjalankan serta mengawasi pelaksanaannya sesuai pedoman yang disepakati.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat, mengapresiasi komitmen Wali Kota Maulana.

“Ini hasil kolaborasi semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga unsur TNI. Kota Jambi telah siap secara regulasi dan teknis sehingga bisa menjadi model pelaksanaan di daerah lain,” ujar Irwan Rahmat.

Dengan langkah ini, Kota Jambi menjadi percontohan nasional dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial berbasis pedoman komprehensif, sekaligus menunjukkan bahwa hukum bisa dijalankan sambil membangun kesempatan perbaikan diri bagi pelaku.(*)




Jaksa Tuntut Mati, Helen Dian Hanya Divonis Ringan, Kejari Jambi Ajukan Banding

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni pidana mati.

Helen Dian Krisnawati dinyatakan bersalah karena menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram secara terorganisir bersama dua terpidana lainnya, Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 1 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding berdasarkan Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama jika terdapat perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, mulai dari dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga dakwaan lebih subsidair.

Jaksa menilai Helen merupakan pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

Perbuatannya dinilai membahayakan generasi muda, tidak mendukung program pemberantasan narkoba, serta tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, menyampaikan bahwa upaya banding ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan tegas, khususnya dalam kasus-kasus narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kami menilai putusan terhadap terdakwa Helen terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya. Kejaksaan tetap konsisten mendukung pemberantasan narkoba dan menjaga integritas hukum,” ujar Nophy kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Sebagai informasi, dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut telah dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah.

Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sementara Diding dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi sambil menunggu proses banding di pengadilan tinggi.

Kejaksaan Negeri Jambi memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.(*)