Setelah Jadi Tersangka Korupsi MBG, Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Jadi Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kekayaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi perhatian publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2025 saat awal menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000.

Sebagian besar harta tersebut berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Nilai aset properti yang dilaporkan mencapai Rp5,9 miliar dan menjadi komponen terbesar dalam total kekayaannya.

Selain aset properti, Dadan juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan pribadi.

Di antaranya satu unit Mazda CX-5 senilai Rp675 juta, Honda HR-V tahun 2024 senilai Rp330 juta, serta Mazda CX-3 tahun 2023 dengan nilai Rp395 juta.

Dalam laporan yang sama, ia juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta. Sementara kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp1,4 miliar.

Menariknya, dalam dokumen LHKPN tersebut Dadan tidak mencatat adanya kewajiban utang, sehingga seluruh nilai kekayaan yang dilaporkan menjadi harta bersih yang dimilikinya.

Sorotan terhadap laporan kekayaan itu muncul setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.

Menurutnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebelum akhirnya mengambil keputusan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Saat ini Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut.(*)




Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Terkuak, Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pengumuman status hukum ketiganya disampaikan Kejagung pada Rabu (3/6/2026).

Pantauan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, memperlihatkan Dadan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Dengan tangan terborgol, ia kemudian dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju lokasi penahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum.

Menurut Kejagung, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Dalam penyidikan, aparat menemukan adanya dugaan keterkaitan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan para tersangka.

Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan besar meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi program.

Penyidik menduga afiliasi tersebut dilakukan melalui pihak lain yang bertindak sebagai perantara, sehingga hubungan dengan para tersangka tidak terlihat secara langsung dalam dokumen formal.

Selain menelusuri hubungan yayasan mitra, Kejagung juga mengungkap indikasi penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penyidik menduga terjadi intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang mengakibatkan pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan aktual di lapangan.

Tidak hanya itu, penyidik turut menemukan dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek pengadaan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Beberapa proyek yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci

Seluruh proyek tersebut diduga mengandung unsur mark up dan pelanggaran prosedur pengadaan.

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dari kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini juga menyeret perhatian publik karena muncul di tengah pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional.

Sehari sebelum pengumuman tersangka, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Pada saat yang sama, dua wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga dicopot dari posisinya.

Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara jabatan Wakil Kepala BGN kini diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional tersebut.(*)




Prabowo Subianto akan Tunjuk Utusan Khusus di Setiap BUMN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto berencana menunjuk utusan khusus presiden yang ditempatkan di setiap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan transparan dan akuntabel.

Langkah ini bertujuan melindungi kepentingan bangsa dan mencegah kebocoran pengelolaan kekayaan negara.

Rencana tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri tasyakuran satu tahun lembaga investasi negara Danantara di Jakarta.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan milik negara, mengingat BUMN mengelola sumber daya dan kekayaan yang sangat besar.

“Saya telah menunjuk utusan-utusan khusus presiden dan mungkin akan saya tunjuk nanti utusan-utusan khusus untuk di tiap BUMN yang kita kelola,” ujar Prabowo di Wisma Danantara, Rabu (11/3/2026).

Presiden Prabowo menekankan bahwa pengawasan diperlukan agar pengelolaan dana investasi negara tidak merugikan rakyat.

Ia menyebut, pengelolaan dana yang lemah dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, bahkan di tingkat internasional.

“Kita harus mengawasi karena ini adalah darah bangsa Indonesia. Kalau darah ini bocor terus, bangsa kita dalam keadaan susah,” ujarnya.

Selain pengawasan internal pemerintah, Prabowo juga memastikan pengelolaan BUMN dan investasi negara akan diawasi oleh lembaga negara lainnya, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga Tentara Nasional Indonesia.

Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap pengelolaan BUMN dan dana investasi negara berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Aspek Hukum Program JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID– BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Langkah ini bertujuan memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan tertib, akuntabel, dan berintegritas, Senin (12/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan penguatan aspek hukum sangat penting mengingat skala Program JKN yang telah mencakup lebih dari 282,7 juta peserta, atau sekitar 98 persen penduduk Indonesia per 31 Desember 2025.

“Dengan cakupan kepesertaan yang luas, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung akan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, sekaligus memperkuat posisi institusi menghadapi dinamika hukum Program JKN,” ujar Ghufron.

Ruang lingkup kerja sama mencakup:

  • Bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara

  • Pendampingan dan pertimbangan hukum melalui pendapat hukum

  • Fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi terkait permasalahan hukum

  • Pelatihan dan peningkatan kompetensi SDM

  • Mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi

Sementara itu, Sekretaris Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Ahelya Abustam, menekankan pentingnya kepatuhan hukum BPJS Kesehatan.

Terutama terkait pengelolaan data pribadi peserta dan tanggung jawab badan usaha mendaftarkan pekerja beserta keluarganya ke Program JKN.

“Kolaborasi ini memastikan kepastian hukum dan integritas pelayanan publik. Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung akan mendukung keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional yang adil dan berkelanjutan,” ujar Ahelya.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat tata kelola hukum, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memastikan Program JKN tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan integritas.(*)




Polemik Penggeledahan Kemenhut, Pemerintah Minta Publik Tidak Prematur

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Penggeledahan kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) oleh penyidik Kejaksaan Agung memunculkan beragam spekulasi di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa langkah aparat penegak hukum ini merupakan bagian dari proses klarifikasi data historis dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan yang dijalankan oleh Kabinet Merah Putih saat ini.

Kementerian Kehutanan memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung tertib, profesional, dan kooperatif.

Pihak kementerian membuka akses data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menekankan bahwa kehadiran penyidik tidak menandakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran kementerian saat ini.

“Proses ini dimaksudkan untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto.

Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Seluruh proses berjalan baik, tertib, dan kooperatif. Kami mendukung penegakan hukum yang objektif dan berbasis data,” katanya.

Pemerintah menilai munculnya polemik di ruang publik sebagian besar disebabkan oleh kesalahpahaman terkait konteks penggeledahan.

Masyarakat diminta untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Selain itu, Kemenhut menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan hutan.

Kebijakan kehutanan yang diterapkan saat ini tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum membeberkan hasil pencocokan data historis tersebut.

Pemerintah memastikan akan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik sesuai perkembangan penyidikan dan koridor hukum yang berlaku.(*)




KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

“Tahun depan pidana kerja sosial akan berlaku. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Agus menjelaskan bahwa seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani sejumlah kerja sama dengan Pemerintah Daerah terkait penerapan sanksi kerja sosial. Lokasi dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan pelaku pidana akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tutur Agus.

Hukuman pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menyiapkan penerapan hukuman ini, khususnya bagi ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.

Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk memberikan alternatif hukuman yang lebih konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sekaligus mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi pelaku pidana ke lingkungan sosial.(*)




Kemas Faried Tegaskan DPRD Awasi Kasus Kenali, Pansus Direncanakan Awal 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal perkembangan polemik status “zona merah” di kawasan Kenali, Kecamatan Kota Baru.

Polemik tersebut kembali memanas setelah warga menggelar aksi protes ke kantor Pertamina pada Senin (24/11/2025).

Usai memimpin rapat paripurna, Faried mengungkapkan bahwa DPRD Kota Jambi sudah mengambil langkah konkret dengan melakukan koordinasi langsung ke Kejaksaan Agung.

“Kami sudah menemui Kejagung melalui Jamintel dan menyerahkan seluruh bahan terkait aksi unjuk rasa kemarin,” ujar Faried.

Ia menambahkan, pihak Kejaksaan Agung mendorong agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara kolaboratif bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Namun ia mengingatkan masyarakat bahwa proses penanganan tidak bisa berjalan cepat.

“Kami juga menunggu langkah dari Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi. Semua perlu waktu dan harus menunggu kejelasan secara bertahap,” jelasnya.

DPRD Kota Jambi juga berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani polemik tersebut.

Namun pembentukannya kemungkinan baru dapat dilakukan pada awal 2026 karena waktu yang sudah mendekati akhir tahun.

Faried menjelaskan bahwa akar persoalan ini bukan hal baru. Sengketa aset antara Pertamina dan masyarakat Kenali sudah berlangsung lama, bahkan sejak 1988, dan kembali mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020–2023.

“Temuan BPK meminta Pertamina menilai ulang aset yang saat ini ditempati masyarakat,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti lemahnya penandaan aset negara di kawasan Kenali.

Menurutnya, warga tidak pernah mendapatkan informasi resmi bahwa wilayah tersebut merupakan tanah yang dikuasai negara atau Pertamina.

“Seharusnya ada pemasangan plang resmi, bukan hanya gambar tengkorak. Hal ini yang menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Faried memastikan bahwa DPRD Kota Jambi akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga ada kepastian hukum yang adil bagi warga.

“Prosesnya panjang, tapi ini prioritas kami. Masyarakat tidak perlu khawatir, kami akan mengawal sampai selesai,” pungkasnya.(*)




Terpidana Penipuan Dibekuk Setelah Bertahun Buron, Kini Ditahan di Lapas Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Jambi menangkap Sanggam Parapat alias Sanggam , buronan kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.

“Penangkapan ini terkait perkara penipuan Pasal 378 KUHP,” ungkap Noly Wijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, dalam siaran pers.

Sanggam sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 611 K/PID/2016 tertanggal 14 Juli 2016.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan atas perbuatan penipuan yang dilakukannya.

Usai ditangkap, Sanggam dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian dibawa ke Jambi pada 6 Agustus 2025 untuk menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas IIA Jambi.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun yang telah divonis bersalah tetap akan dibawa ke jalur hukum,” tegas Noly.

Kejaksaan menegaskan komitmennya melalui program Tabur 31.1, yang bertujuan memburu para DPO secara aktif demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.(*)




Kejagung Temukan Bukti Baru, Dua Pegawai Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejagung terus menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kasus ini semakin berkembang setelah Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam penyelidikan tersebut.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga.

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, kedua tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya yang telah diumumkan sebelumnya.

Baca juga: Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Baca juga: BPKN: Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi Jika Pertamax Terbukti Dioplos

Qohar menjelaskan bahwa, Maya dan Edward terlibat dalam pembelian bahan bakar jenis Ron 90 yang lebih rendah dari yang direncanakan.

Pembelian tersebut dilakukan dengan persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelumnya, pembelian bahan bakar ini seharusnya dilakukan untuk Ron 92 atau produk serupa seperti Pertamax. Namun, pembelian yang dilakukan justru tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Lebih lanjut, Maya juga diduga memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92.

Kedua tersangka juga terlibat dalam pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot, yang seharusnya menggunakan metode term atau pemilihan langsung.

Hal ini menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar harga impor produk kilang yang lebih tinggi kepada mitra usaha mereka.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung juga kembali melakukan penggeledahan pada Kamis (27/2) di beberapa lokasi terkait dengan kasus korupsi Pertamina.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah saudagar minyak Riza Chalid yang terletak di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

Penggeledahan kedua dilakukan di kediaman Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terakhir, penggeledahan juga dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi di Cilegon, Banten. PT Orbit Terminal Merak diduga menjadi tempat untuk proses blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92.

Abdul Qohar menegaskan bahwa Kejagung akan terus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Salah satunya adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, yang juga berpotensi diperiksa jika ditemukan bukti pendukung yang relevan.

“Jika ditemukan bukti yang mendukung keterlibatan siapapun, baik berdasarkan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya, kami akan memanggilnya untuk dimintai keterangan,” tegas Qohar.

Kasus ini semakin mencuat dengan adanya penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, termasuk tempat-tempat yang terhubung langsung dengan PT Orbit Terminal Merak, yang kini berada di bawah penyelidikan Kejagung.

Kejagung berharap penyelidikan ini akan mengungkap lebih banyak fakta terkait praktik korupsi yang merugikan negara ini.(*)