Parah! Ayah Tiri di Tanjab Timur Cabuli Anak di Kebun, Terpaksa Deh Dibui

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian dari Polres Tanjab Timur mengamankan seorang pria berinisial SO (35), warga Kecamatan Berbak, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setelah laporan resmi diterima pada 22 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekani Daulay, menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh ibu kandung korban yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah melihat kondisi anaknya yang tidak biasa saat pulang ke rumah.

“Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan di wilayah Kecamatan Berbak.

Saat itu korban diminta menemani pelaku ke lokasi tersebut.

Di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.

Namun, korban berhasil menghindari situasi yang lebih buruk sebelum akhirnya dibawa pulang oleh pelaku.

Setelah laporan diterima, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara,” jelas Ahmad Soekani Daulay.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi terkait perlindungan diri sejak dini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindak kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga kewaspadaan dan komunikasi dalam keluarga menjadi hal yang sangat krusial.(*)




Tim Macan Kincai Bergerak Cepat, Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Diamankan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai berhasil menangkap seorang pria berinisial MDR (22) yang diduga melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Selasa (17/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026, yang diajukan oleh keluarga korban, sebut saja Mawar (15) siswi SMK yang kini hamil tujuh bulan.

Tim Opsnal menghadapi penolakan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat, namun situasi berhasil dikendalikan dan pelaku diamankan tanpa insiden. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai 2026.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang dilemahkan,” tambah AKP Very Prasetyawan.

Polres Kerinci juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi kejahatan terhadap anak agar tindakan cepat dapat dilakukan, dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.(*)