Operasi Sarang Narkoba Polda Jambi: 213 Orang Diamankan, 2.567 Butir Ekstasi Disita

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi bersama jajaran Polres dan Polresta mengamankan 213 orang dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9–26 Oktober 2026.

Dalam operasi di 301 lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat hampir 2,7 kilogram, 2.567 butir ekstasi, ganja, serta etomidate.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., melalui Erlan, menegaskan komitmen jajarannya untuk melanjutkan penindakan terhadap jaringan narkotika sekaligus menangani pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi.

Berdasarkan data hasil operasi, polisi mengklasifikasikan 213 orang yang diamankan menjadi 140 orang berstatus tersangka penyalahguna, 22 kurir, 46 pengedar, dan lima bandar. Data operasi tersebut tidak mencatat orang dalam kategori pecandu.

Dari total 213 orang tersebut, sebanyak 140 orang ditindaklanjuti melalui rehabilitasi, sedangkan 73 orang lainnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi Sarang Narkoba berlangsung dengan melibatkan 4.248 personel gabungan. Jumlah tersebut terdiri dari 4.112 personel internal Polri dan 136 personel eksternal.

Unsur Polri meliputi Ditresnarkoba, Ditintelkam, Ditlantas, Ditsamapta, Satbrimob, Bidpropam, Biddokkes, unsur logistik, serta personel Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi.

Sementara itu, unsur eksternal mencakup Badan Narkotika Nasional (BNN), Denpom TNI AD, Bea Cukai, Satpol PP, dan perangkat terkait.

Petugas melaksanakan kegiatan di 301 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi.

Operasi ini menyasar upaya penekanan peredaran gelap narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan yang terlibat.

Dalam operasi tersebut, petugas mencatat sejumlah barang bukti narkotika, yakni sabu seberat 2.699,955 gram atau sekitar 2,7 kilogram, ganja seberat 7,84 gram, ekstasi sebanyak 2.567 butir, serta etomidate sebanyak 62 mililiter dan barang bukti lainnya.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil penindakan selama operasi berlangsung.

Namun, data yang disampaikan dalam keterangan operasi belum merinci asal barang, jumlah perkara untuk setiap jenis narkotika, ataupun keterkaitan antarpihak yang diamankan.

Karena itu, jumlah orang yang diamankan dan barang bukti sitaan perlu dibaca sesuai klasifikasi resmi operasi, tanpa menyimpulkan bahwa seluruh orang yang diamankan memiliki keterlibatan atau peran yang sama dalam jaringan peredaran narkotika.

Erlan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar, pengedar, dan kurir.

Kepolisian juga menangani pengguna melalui rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan, asesmen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya, kami berkomitmen untuk memulihkan pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi sekaligus memberantas bandar narkoba beserta seluruh jaringannya. Penanganan terhadap pengguna dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen sesuai ketentuan hukum, sedangkan bandar, pengedar, kurir, serta pihak lain yang terbukti terlibat tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pendekatan tersebut membedakan penanganan pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi dari proses pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Penentuan penanganan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum, bukan semata-mata pada jumlah orang yang diamankan dalam operasi.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika.

Menurut Erlan, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, lingkungan pendidikan, dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkoba. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya jaringan peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana narkotika juga dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Layanan tersebut dapat diakses secara gratis.

Polda Jambi menyatakan akan melanjutkan Operasi Sarang Narkoba atau Kampung Narkoba secara optimal dan masif.

Kepolisian berharap kerja sama dengan masyarakat dapat membantu mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dan memutus mata rantai distribusinya di Provinsi Jambi.(*)




Banding Ditolak, Helen Dian Krisnawati Tetap Divonis Seumur Hidup oleh PT Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu, 27 Agustus 2025, dalam sidang tingkat banding.

Majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin, menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak terdakwa.

Namun setelah menimbang seluruh fakta hukum di persidangan, PT Jambi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis seumur hidup pada 1 Agustus 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Helen juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 untuk dua tingkat peradilan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.

“Benar, Pengadilan Tinggi Jambi telah memutuskan untuk tetap menghukum Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan ini dibacakan pada Rabu sore, 27 Agustus 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana mati karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

, baik di tingkat pertama maupun banding, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Nolly menyebut bahwa jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi atau tidak, karena putusan ini belum mencerminkan tuntutan maksimal yang kami ajukan,” katanya.(*)