Terpergok Bobol Cafe FORESTHREE Jambi, Pria 27 Tahun Akui Beraksi di 10 Lokasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi percobaan pencurian di Cafe FORESTHREE, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, berujung penangkapan seorang pria berusia 27 tahun.

Petugas keamanan kafe memergoki pria berinisial R.Y.A. saat diduga hendak melakukan pencurian pada Selasa 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.27 WIB.

Setelah diamankan bersama warga, pria tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Jelutung.

Pengungkapan kasus ini berkembang setelah polisi memeriksa tersangka. Berdasarkan keterangan Polsek Jelutung, R.Y.A. mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian lain di wilayah Kota Jambi.

Bahkan, tersangka menyebut telah melakukan aksi serupa di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Polisi kini memproses perkara tersebut untuk mendalami pengakuan dan mengumpulkan bukti terkait setiap lokasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jelutung, AKP Adi Mansyah menjelaskan, peristiwa di Cafe FORESTHREE bermula ketika tersangka diduga masuk ke area kafe dengan melompati pagar tembok setinggi sekitar dua meter.

Setelah berada di dalam area bangunan, tersangka masuk ke ruang dapur dengan merusak pintu kayu hingga bagian grendelnya rusak.

Namun, aksi tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Petugas keamanan yang sedang berjaga malam memergoki keberadaan tersangka dan langsung mengamankannya bersama warga sekitar.

“Tersangka melompat pagar tembok setinggi 2 meter, kemudian masuk ke ruang kitchen dengan cara mendobrak pintu kayu hingga grendel pintu rusak. Saat berada di dalam, tersangka dipergoki oleh security yang sedang dinas malam dan langsung diamankan bersama warga sekitar kemudian diserahkan ke Mako Polsek Jelutung,” ujar Kapolsek Jelutung.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut R.Y.A. mengaku pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain di Kota Jambi.

Lokasi yang disebut dalam pengakuan tersebut meliputi pangkas rambut di sekitar Pujasera Jelutung, dua gerai Alfamart di kawasan Jelutung dan Kota Baru, serta tempat pencucian mobil di Simpang Pasar.

Selain itu, tersangka juga menyebut toko obat dekat RSJ Simpang Rimbo, sebuah kafe di Simpang Rimbo, kios batu akik di Terminal Rawasari, dua bengkel di kawasan Paal 5 dan Simpang Rimbo, serta lokasi di Simpang Kawat Jelutung.

Menurut keterangan polisi, kerugian korban dalam sejumlah kejadian tersebut bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp2 juta.

Meski demikian, pengakuan tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan dan pencocokan bukti pada masing-masing lokasi kejadian.

Polisi juga menyebut tersangka merupakan residivis. Dalam sejumlah aksi yang diakuinya, tersangka diduga menggunakan modus merusak kunci dengan peralatan seperti linggis dan obeng.

Dalam pengungkapan kasus di Cafe FORESTHREE, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Barang bukti itu terdiri atas satu buah grendel pintu yang mengalami kerusakan, satu obeng minus, dan satu obeng plus.

Saat ini, R.Y.A. berada di Mapolsek Jelutung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga menyiapkan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana percobaan pencurian sebagaimana disampaikan kepolisian, yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 362 KUHP.

Menyusul pengungkapan kasus tersebut, Polresta Jambi mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik kafe, toko, bengkel, dan tempat usaha lainnya, agar meningkatkan sistem keamanan.

Pengelola usaha diimbau memasang kamera pengawas atau CCTV, memastikan pintu dan akses masuk terkunci dengan baik, serta memperhatikan keamanan lingkungan ketika tempat usaha tidak beroperasi.

Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk tidak mengabaikan keamanan bangunan, terutama pada malam hingga dini hari ketika aktivitas usaha sudah berhenti.(*)