Cegah Penipuan Online, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM dengan penerapan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang lebih ketat.

Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah serta membatasi jumlah nomor seluler yang dapat didaftarkan dalam satu identitas.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler tidak valid.

Berbagai tindak kriminal seperti penipuan daring, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan data pribadi kerap melibatkan kartu SIM yang diregistrasi menggunakan identitas palsu atau disalahgunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ke depan harus dilakukan secara lebih akurat dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan teknologi terkini.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).

Selain verifikasi biometrik, Komdigi juga menetapkan pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat dimiliki oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Aturan ini bertujuan untuk menutup celah praktik jual-beli kartu SIM ilegal yang selama ini menjadi sarana berbagai kejahatan digital.

Menurut Komdigi, pembatasan tersebut akan membantu menciptakan ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih tertib dan aman, sekaligus memudahkan penelusuran jika terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan nomor seluler.

Penerapan kebijakan registrasi SIM berbasis KYC ketat ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh operator seluler di Indonesia.

Komdigi juga memastikan bahwa pelaksanaan aturan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan ruang digital nasional serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.(*)




Akun WhatsApp Palsu Catut Ketua PWI Kota Jambi, Masyarakat Diminta Waspada

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah pihak dilaporkan menerima pesan WhatsApp mencurigakan dari seseorang yang mengatasnamakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi, Irwansyah.

Pesan tersebut diduga merupakan upaya penipuan dengan menggunakan identitas palsu.

Modus ini terungkap setelah beberapa penerima pesan melakukan konfirmasi langsung kepada pengurus PWI Kota Jambi.

Dari hasil klarifikasi tersebut, dipastikan bahwa akun WhatsApp yang digunakan pelaku bukan milik Irwansyah.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang beredar, pelaku menggunakan nama dan foto profil Irwansyah serta nomor WhatsApp +62 821 1393 3385.

Dalam pesannya, pelaku juga menyisipkan istilah yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan pengelolaan aset untuk menimbulkan kesan resmi dan meyakinkan.

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan nomor tersebut untuk berkomunikasi dengan pihak mana pun.

Ia meminta masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk pesan yang mengatasnamakan dirinya.

“Hati-hati jika ada yang menghubungi menggunakan nama dan foto saya. Saya pastikan itu bukan saya,” tegas Irwansyah.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya maupun organisasi PWI Kota Jambi tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun melalui pesan singkat atau panggilan pribadi.

Menurutnya, permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya merupakan tindakan penipuan.

“Jika ada yang meminta sejumlah uang mengatasnamakan saya atau PWI, jangan ditanggapi. Itu jelas penipuan,” ujarnya.

Irwansyah mengimbau masyarakat, khususnya mitra kerja dan instansi pemerintahan, agar selalu melakukan konfirmasi langsung jika menerima pesan atau panggilan yang mencurigakan.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan modus serupa agar tidak ada korban lain.

PWI Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk melindungi nama baik organisasi dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas di media sosial dan aplikasi pesan instan.(*)