Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Tetap Berjalan

SEPUCUKJAMBI.ID – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu 11 Juli 2026).

Keputusan tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah proses hukum yang tengah berlangsung dan turut menyeret nama Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pengunduran diri tersebut melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada publik.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.

Menurut Anang, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Hal itu dilakukan setelah nama Febrie ikut disebut dalam proses penyidikan yang sedang ditangani aparat kepolisian.

Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk memberikan ruang bagi aparat penegak hukum menyelesaikan proses penyidikan secara profesional.

Di saat yang sama, publik diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.

Nama Febrie sebelumnya menjadi perhatian setelah penyidik Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang diakui sebagai rumah pribadinya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Sebelumnya, Febrie membenarkan rumah yang digeledah merupakan miliknya dan telah dimiliki sejak lama.

Namun, ia belum memberikan penjelasan mengenai kepemilikan emas batangan maupun uang tunai yang ditemukan penyidik.

Febrie menyatakan seluruh aset yang berada di lokasi tersebut akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan setiap barang yang disita memiliki pemilik dan penjelasan mengenai status maupun asal-usulnya akan disampaikan dalam forum hukum yang berwenang, bukan melalui pernyataan kepada media.

Hingga saat ini, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum masih terus berlangsung.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan pihak mana pun, sehingga seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.(*)




Setelah Jadi Tersangka Korupsi MBG, Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Jadi Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kekayaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi perhatian publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2025 saat awal menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000.

Sebagian besar harta tersebut berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Nilai aset properti yang dilaporkan mencapai Rp5,9 miliar dan menjadi komponen terbesar dalam total kekayaannya.

Selain aset properti, Dadan juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan pribadi.

Di antaranya satu unit Mazda CX-5 senilai Rp675 juta, Honda HR-V tahun 2024 senilai Rp330 juta, serta Mazda CX-3 tahun 2023 dengan nilai Rp395 juta.

Dalam laporan yang sama, ia juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta. Sementara kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp1,4 miliar.

Menariknya, dalam dokumen LHKPN tersebut Dadan tidak mencatat adanya kewajiban utang, sehingga seluruh nilai kekayaan yang dilaporkan menjadi harta bersih yang dimilikinya.

Sorotan terhadap laporan kekayaan itu muncul setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.

Menurutnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebelum akhirnya mengambil keputusan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Saat ini Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut.(*)




Kejagung Pamer Uang Rp 6,62 Triliun, Prabowo: Ini Bukti Kerja Keras Penegakan Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 6,62 triliun di lobi Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (24/12/2025).

Dana ini berasal dari penagihan denda administratif kehutanan dan pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi.

Presiden RI Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan pameran uang, didampingi sejumlah pejabat Kabinet, termasuk Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan.

Uang pecahan Rp 100 ribu disusun rapi membentuk tembok setinggi sekitar 1,5 meter, hampir memenuhi area lobi gedung.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Ini bukan sekadar angka, tetapi kontribusi nyata bagi masyarakat. Dengan Rp 6,6 triliun, kita bisa renovasi ribuan sekolah atau membangun puluhan ribu rumah permanen bagi korban bencana,” ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, sekitar Rp 2,34 triliun berasal dari denda administrasi kehutanan.

Sedangkan Rp 4,28 triliun merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani Kejagung.

Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti penguasaan kembali lahan hutan negara yang berhasil direbut dari pihak pelanggar, dengan total ratusan ribu hektare senilai indikatif lebih dari Rp 150 triliun.

Setelah dipamerkan, uang hasil sitaan ini akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi.

Kejagung menilai langkah ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum sekaligus pentingnya transparansi dalam menangani kasus kejahatan ekonomi, sehingga meningkatkan kepercayaan publik.(*)




Kejaksaan Agung Gali Peran Ahok dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), terkait dengan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang.

Ahok diperiksa dengan 14 pertanyaan pokok yang fokus pada perannya sebagai komisaris utama dalam perusahaan negara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan Ahok bertujuan untuk menggali tugas dan fungsi yang dilaksanakan dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama di PT Pertamina (Persero).

Khususnya dalam pengawasan kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga:  Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Baca juga:  Pertamina Jamin Kualitas Pertamax, Tidak Ada Perubahan RON atau Pengoplosan

“Pemeriksaan ini berfokus pada fungsi pengawasan yang dijalankan Ahok terkait dengan aktivitas ekspor dan impor minyak mentah, serta produk-produk kilang. Ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Harli Siregar menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok masih memungkinkan, tergantung pada perkembangan penyidikan dan data tambahan yang akan diperoleh dari PT Pertamina.

Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018 hingga 2023. Pemeriksaan berlangsung selama 8 hingga 9 jam.

Saat diwawancarai, Ahok juga menanggapi isu yang sempat beredar mengenai pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 dengan RON lebih rendah.

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah SPBU, Pastikan Tera dan Kualitas BBM

Baca juga:  Pastikan Kualitas BBM, Polda Jambi dan Pertamina Lakukan Pengecekan SPBU di Kota Jambi

Ia menegaskan bahwa penyidik tidak menanyakan hal tersebut selama pemeriksaan.

“Jika ada pengoplosan, kendaraan pasti akan protes,” katanya. Ia juga menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai hal ini akan disampaikan saat sidang nanti.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Tersangka-tersangka tersebut antara lain:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, yang merupakan perusahaan negara strategis.

Kejaksaan Agung akan terus mendalami setiap keterangan dan bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.(*)