Rumah di Telanaipura Terbakar, Damkar Bergerak 9 Menit dan Berhasil Kendalikan Api

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satu unit rumah permanen di Jalan Kolonel Amir Hamzah, RT 03, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dilaporkan terbakar pada Selasa malam, 16 Juni 2026.

Kebakaran tersebut sempat mengejutkan warga sekitar setelah api terlihat membesar dari bagian dalam rumah sebelum akhirnya merambat ke beberapa bagian bangunan.

Laporan pertama diterima Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi pada pukul 22.39 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar, telepon darurat, serta Call Center 112.

Petugas langsung bergerak cepat dari Mako Damkartan Kota Jambi pada pukul 22.42 WIB dan tiba di lokasi kejadian pada pukul 22.48 WIB dengan waktu respons sekitar 9 menit.

40 Personel dan 9 Armada Dikerahkan

Dalam proses penanganan, Damkartan Kota Jambi mengerahkan sekitar 40 personel gabungan yang terdiri dari Pleton 2 Mako, Regu 2 Posyankar Alam Barajo, serta personel siaga lainnya.

Operasi pemadaman dipimpin langsung oleh Kabid Damtan dengan dukungan jajaran pejabat teknis dan unsur komando lapangan.

Sebanyak 9 unit armada dikerahkan, terdiri dari 1 unit kendaraan komando, 5 unit armada tempur, dan 3 unit armada suplai air untuk mempercepat proses pemadaman di lokasi.

Api Padam Setelah 1,5 Jam

Upaya pemadaman berlangsung sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai kurang lebih 29.000 liter.

Berkat respons cepat petugas, api berhasil dikendalikan sehingga tidak merambat ke bangunan lain di sekitar lokasi kejadian.

Setelah proses pemadaman, petugas juga melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.

Langkah Cepat di Lokasi Kejadian

Dalam penanganan di lapangan, petugas melakukan sejumlah langkah penting, antara lain koordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan area dan kelancaran akses armada.

Selain itu, petugas juga melakukan proteksi agar api tidak meluas, sekaligus melakukan investigasi awal terkait penyebab kebakaran.

Kendala di Lapangan

Proses pemadaman sempat mengalami hambatan akibat banyaknya warga yang berada terlalu dekat dengan lokasi kejadian. Kondisi tersebut menyulitkan pergerakan petugas di lapangan.

Selain itu, kendaraan warga yang parkir sembarangan di sekitar lokasi juga menghambat manuver armada pemadam kebakaran.

Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berdasarkan hasil sementara di lokasi, kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik di bagian tengah rumah.

Api kemudian merambat ke plafon serta area penyimpanan barang yang mudah terbakar, termasuk rokok, sehingga mempercepat penyebaran api.

Beruntung dalam kejadian ini tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa. Sementara itu, kerugian material masih dalam proses pendataan lebih lanjut.

Damkar Imbau Warga Lebih Waspada

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Musatari Affandy, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan respons cepat terhadap setiap laporan kebakaran yang masuk.

“Tim kami langsung bergerak begitu laporan diterima. Dalam kejadian di Telanaipura ini, respon sangat cepat sehingga api dapat segera dikendalikan dan tidak meluas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi korsleting listrik di rumah masing-masing.

“Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi akses petugas di lapangan saat terjadi kejadian darurat,” tambahnya.

Operasi Berakhir Aman

Setelah api berhasil dipadamkan dan dilakukan proses pendinginan, seluruh personel Damkartan Kota Jambi kembali ke Mako pada pukul 00.05 WIB.

Operasi penanganan kebakaran berlangsung aman dan terkendali dengan dukungan PLN, kepolisian, serta tim PSC 119.(*)




Geger Subuh! Ular Sanca 3 Meter Masuk Perumahan di Kota Jambi, Damkar Bereaksi!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga kawasan Alam Barajo, Kota Jambi, dikejutkan dengan kemunculan seekor ular sanca berukuran besar di lingkungan permukiman, Rabu (15/4/2026) pagi.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi yang menerima aduan warga sekitar pukul 05.47 WIB melalui layanan pengaduan.

Tim rescue dari Pos Alam Barajo langsung bergerak cepat menuju lokasi hanya dalam hitungan menit.

Dengan jarak tempuh sekitar 2,9 kilometer, petugas tiba di lokasi pukul 06.04 WIB dan segera melakukan evakuasi.

Proses penanganan berlangsung sigap dan terukur. Petugas menggunakan peralatan khusus seperti stick grab dan hook untuk menjepit tubuh ular.

Kemudian mengamankan bagian kepala dengan lakban guna menghindari risiko serangan.

Dalam waktu kurang lebih 17 menit, ular sanca sepanjang sekitar 3 meter berhasil dievakuasi dalam kondisi aman tanpa menimbulkan korban jiwa maupun luka pada petugas.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandy, menegaskan bahwa pihaknya selalu siap merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hewan berbahaya di lingkungan sekitar. Tim kami siaga 24 jam dan siap memberikan pelayanan terbaik demi keselamatan warga,” ujar Mustari.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan evakuasi ini merupakan bagian dari komitmen Damkartan dalam memberikan pelayanan maksimal dengan prinsip kerja cepat, tepat, dan aman.

Setelah proses evakuasi selesai, tim kembali ke pos sekitar pukul 07.03 WIB dalam kondisi aman tanpa kendala berarti.(*)




Grab Indonesia Klarifikasi Insiden Mitra Pengemudi dan Konsumen di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terkait pertikaian yang terjadi antara Mitra Pengemudi GrabFood dengan Konsumen di Jambi pada 20 Juli 2025, kami telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan penanganan kejadian dapat diselesaikan sepenuhnya oleh Mitra Pengemudi dan Konsumen secara kekeluargaan.

Grab sangat mengapresiasi Konsumen dan Mitra Pengemudi yang memutuskan untuk menempuh jalur penyelesaian yang damai dan kooperatif.

Pada 29 Juli 2025, Grab Indonesia mendampingi Konsumen dan Mitra Pengemudi selama proses mediasi berlangsung di Polresta Jambi yang difasilitasi secara langsung oleh pihak berwenang.

Sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, Konsumen telah secara resmi mencabut laporan kepolisian tentang tindak penganiayaan yang sebelumnya ditujukan kepada Mitra Pengemudi terkait.

Pada 26 Juli 2025, Grab Indonesia secara terpisah juga telah bertemu Mitra Pengemudi secara langsung untuk merespons aspirasi yang disampaikan sebelumnya, dan mengedukasi kembali konsekuensi pelanggaran yang telah dilakukan.

Mitra Pengemudi telah melakukan permohonan maaf secara langsung atas tindak pelanggaran hukum serta Kode Etik Mitra Grab yang berlaku.

Yang bersangkutan mengakui tindakan emosional tersebut dipicu oleh adanya keterlambatan konfirmasi pembayaran pasca-pemesanan GrabFood.

Ke depannya, Mitra terkait menyatakan ingin fokus pada aktivitas harian yang telah dijalankan sejak 2016 sebelum menjadi Mitra Pengemudi Grab, seperti melanjutkan usaha makanan yang dimiliki dan mengumpulkan barang bekas.

Sanksi tegas berupa pengakhiran hubungan kemitraan sebagai Mitra Pengemudi tetap diberlakukan.

Hal ini didasarkan pada tindakan pelanggaran yang bersangkutan lakukan, di antaranya secara sepihak menyambangi langsung lokasi kediaman Konsumen, hingga masuk ruangan pribadi tanpa izin, serta terlibat dalam pertikaian verbal dan fisik.

Seluruh tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tergolong pelanggaran berat Kode Etik Mitra Grab yang terdapat pada pasal berikut:

  • Pasal 1.1: melakukan/terlibat kasus tindakan melawan hukum baik ketika sedang menjalankan orderan Grab maupun sedang tidak menjalankan orderan Grab yang membahayakan Grab atau Konsumen atau Pihak Ketiga.

  • Pasal 1.5: bertikai/melakukan tindakan di luar norma kesopanan/berperilaku kasar/melampiaskan emosi dalam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan kepada siapa pun baik verbal maupun non-verbal, fisik maupun non-fisik, tidak terkecuali tindakan mengancam/ mengintimidasi/menakut-nakuti/melecehkan secara SARA/ fisik/ seksual, dengan cara dan media apa pun kepada pihak manapun, baik kepada penumpang/karyawan Grab/sesama mitra Grab/restoran yang terdaftar dalam platform Grab/konsumen/pengguna jalan lainnya.

Namun, sebagai itikad baik perusahaan, Grab Indonesia menawarkan peluang kepada Mitra terkait untuk beralih menjadi Mitra Merchant Grab yang diharapkan dapat membantu pengembangan usaha makanan yang dimiliki terdaftar dalam layanan GrabFood, dengan tetap melewati standar proses pendaftaran dan verifikasi data yang berlaku.

Sebagai informasi, kejadian berawal dari keterlambatan bayar non-tunai sebesar Rp30.000,- oleh Konsumen kepada Mitra Pengemudi setelah pengantaran pesanan GrabFood diselesaikan.

Mitra Pengemudi mengakui sudah menunggu beberapa waktu namun tidak mendapat konfirmasi pembayaran non-tunai diterima.

Kemudian, yang bersangkutan mendatangi kembali lokasi kediaman pribadi Konsumen untuk menagih pembayaran hingga tersulut emosi dan terlibat dalam pertikaian fisik.

Setelah pertikaian terjadi, pihak keluarga Konsumen melakukan pembayaran tunai kepada Mitra Pengemudi terkait.

Grab senantiasa mengimbau seluruh Konsumen dan Mitra Pengemudi untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan bersama selama menggunakan layanan Grab.

Penting bagi Konsumen untuk memastikan pembayaran berhasil dilakukan tepat waktu kepada Mitra Pengemudi setelah pesanan/perjalanan selesai. Mitra Pengemudi juga memiliki komitmen utama dalam menjaga standar pelayanan Konsumen yang santun dan ramah.

Jika terjadi kendala saat perjalanan/pemesanan, baik Konsumen maupun Mitra Pengemudi dapat melaporkannya ke Pusat Bantuan Grab agar dapat ditindaklanjuti dan ditangani dengan tepat. (*)