ASN Sarolangun Wajib Masuk Kantor Mulai 30 Maret 2026!

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali masuk kerja setelah masa libur Lebaran dan kebijakan Work From Anywhere (WFA) berakhir.
Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati, menegaskan bahwa ASN wajib hadir di kantor masing-masing mulai 30 Maret 2026.
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
“Setelah cuti bersama dan WFA berakhir, ASN harus kembali bekerja seperti biasa mulai 30 Maret 2026. Jika ada yang mangkir tanpa alasan yang jelas, tentu akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan,” tegas Linda.
Menurutnya, kebijakan WFA sebelumnya diberikan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran, namun kini seluruh ASN diminta kembali menjalankan tugas di kantor agar pelayanan publik tetap berjalan normal.
Linda juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memantau kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang.
BKPSDM menekankan pengawasan kedisiplinan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan aktivitas pemerintahan kembali lancar.(*)
