SMSI Serukan Regulasi Kedaulatan Digital dan Infrastruktur Teknologi Nasional

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2026 di Millennium Hotel Jakarta, 6–7 Maret 2026.

Forum ini dihadiri jajaran pengurus pusat, ketua SMSI provinsi se-Indonesia, tokoh pers, dan pimpinan organisasi media.

Rapimnas menjadi momen penting untuk konsolidasi organisasi dan penguatan industri media siber di tengah dinamika informasi digital.

Acara diawali dengan pembacaan doa oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Pusat, Drs. KH. M. Ma’shum Hidayatullah, M.Si, dilanjutkan sambutan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, yang menekankan pentingnya soliditas organisasi dan respons terhadap tantangan media digital.

Ketua Dewan Pakar SMSI, Yuddy Crisnandi, menyoroti urgensi peningkatan profesionalisme media siber untuk menjaga kepercayaan publik dan literasi informasi yang sehat.

Rapimnas secara resmi dibuka oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, yang menekankan peran media siber dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, independen, dan bertanggung jawab.

Hadir pula anggota Dewan Pers seperti Yogi Hadi Ismanto, Rosarita Niken Widiastuti, dan Dahlan Dahi, serta pimpinan organisasi pers konstituen seperti ATVLI, PWI, AMSI, PFI, dan SPS.

Dalam forum dua hari ini, SMSI juga menegaskan sikap terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) Indonesia-Amerika Serikat, khususnya sektor Digital Trade and Technology.

SMSI menilai ART merupakan realitas geopolitik global yang harus disikapi bijak, dan mengajak masyarakat pers Indonesia semakin mandiri di bidang digital.

Tiga sikap utama yang dihasilkan Rapimnas:

  1. Mendesak pemerintah bersama DPR RI merancang regulasi kedaulatan digital.

  2. Mendorong pembangunan infrastruktur teknologi digital guna memperkuat kemandirian digital Indonesia.

  3. Mengusulkan integrasi media layanan publik ke dalam satu platform digital nasional untuk memperkuat daya saing media nasional.

Pernyataan sikap Rapimnas ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, serta Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, dengan tim perumus yang dipimpin Sihono HT.(*)




Pakar Siber Soroti Kerja Sama Data RI–AS, Ancaman bagi Kedaulatan Digital?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kerja sama pertukaran dan pengelolaan data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu kekhawatiran di kalangan pakar keamanan siber dan hukum digital.

Mereka menilai, tanpa fondasi regulasi yang kuat dan mekanisme pengawasan ketat, perjanjian tersebut dapat berdampak pada kedaulatan digital Indonesia serta perlindungan data pribadi warga negara.

Salah satu suara kritis datang dari Ardi Sutedja, Kepala Indonesia Cyber Security Forum (ICSF). Ia menyoroti adanya perbedaan mendasar antara sistem perlindungan data Indonesia dan Amerika Serikat.

Menurut Ardi, Amerika Serikat belum memiliki regulasi perlindungan data yang setara dengan General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa.

Ia juga menyinggung keberadaan US CLOUD Act yang memungkinkan otoritas AS mengakses data yang tersimpan di server luar negeri, termasuk data milik warga negara Indonesia (WNI), apabila dikelola oleh perusahaan yang tunduk pada yurisdiksi hukum AS.

Perbedaan sistem hukum ini dinilai berpotensi memicu konflik yurisdiksi, terutama ketika data WNI diproses oleh perusahaan teknologi global berbasis di Amerika Serikat.

Ardi menekankan bahwa di era ekonomi digital, data pribadi bukan lagi sekadar informasi, melainkan aset bernilai tinggi.

Perusahaan teknologi, layanan komputasi awan (cloud), e-commerce, media sosial, hingga mesin pencari memiliki akses luas terhadap data pengguna.

Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, data tersebut berisiko dimanfaatkan secara berlebihan, bahkan dieksploitasi.

Ia juga mengingatkan bahwa data yang telah dienkripsi atau dianonimkan tetap memiliki potensi untuk diidentifikasi ulang melalui teknik analisis lanjutan, sehingga risiko pelanggaran privasi tetap terbuka.

Selain memperkuat regulasi nasional, Ardi mendorong pemerintah Indonesia membangun mekanisme kerja sama lintas negara yang efektif dalam penegakan hukum siber.

Tanpa kerangka penegakan hukum yang jelas dan tegas, Indonesia dikhawatirkan hanya menjadi pasar data tanpa memiliki kendali penuh atas perlindungan warganya.

ICSF, sebagai organisasi independen yang fokus pada penguatan keamanan siber nasional, literasi digital, serta advokasi kebijakan perlindungan data, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi nasional dengan standar global tanpa mengorbankan kepentingan strategis dan kedaulatan digital Indonesia.

Sejumlah pakar menilai pemerintah perlu melakukan kajian mendalam sebelum meratifikasi atau mengimplementasikan perjanjian pertukaran data tersebut.

Aspek yang harus diperhatikan meliputi perlindungan hak privasi warga negara, kepastian hukum, mekanisme pengawasan, hingga dampak terhadap keamanan nasional.

Kedaulatan digital, menurut para ahli, bukan hanya soal infrastruktur teknologi, tetapi juga kemampuan negara melindungi data warganya di tengah dinamika hukum global yang semakin kompleks.(*)