Mulai April 2026, ASN Merangin WFH Setiap Jumat, Ini Aturan dan Sanksinya

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara terbatas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat memimpin apel kedisiplinan yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal di halaman kantor bupati, Senin (6/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa skema WFH hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN.

“WFH ini bukan sekadar penyesuaian pola kerja, tetapi juga bagian dari upaya efisiensi belanja daerah, terutama untuk biaya operasional seperti listrik, air, hingga bahan bakar,” ujarnya.

Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung secara rinci potensi penghematan dari kebijakan tersebut.

Meski demikian, Bupati menekankan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan sistem kerja dari rumah.

Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti fasilitas kesehatan dan administrasi kependudukan, tetap diwajibkan beroperasi penuh di kantor.

Sementara itu, perangkat daerah lainnya dapat menerapkan sistem kerja bergilir dengan pengaturan jadwal piket agar pelayanan tetap berjalan optimal.

“WFH bukan berarti hari libur. Target kerja harian harus tetap tercapai dan terpantau,” tegasnya.

Di sisi lain, penerapan kebijakan ini juga diiringi dengan penegasan disiplin ASN melalui sistem absensi elektronik sesuai regulasi yang berlaku.

Bupati mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja justru menuntut tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi dari setiap pegawai.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung laporan terkait rendahnya disiplin sejumlah pejabat di tingkat kecamatan.

Ia memastikan akan menindak tegas ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik.

“Tidak boleh ada lagi ASN yang menyalahgunakan jabatan atau mengabaikan tanggung jawab. Semua harus bekerja profesional dan berintegritas,” pungkasnya.(*)




Mendagri Resmi Keluarkan SE WFH ASN, Kabupaten Tebo Tunggu Arahan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.

ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari setiap pekan, yaitu setiap hari Jumat, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan berorientasi kinerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Namun, di tingkat daerah, implementasinya masih menunggu arahan resmi. Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, mengaku belum menerima surat edaran tersebut secara langsung.

“Kami baru mendapat informasi dari pemberitaan. Nanti akan kami laporkan ke Bupati, dan jika sudah ada kepastian, akan segera disampaikan,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Sindi. Ia menyebut bahwa surat edaran sedang diproses untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah.

“Kita tunggu arahan pimpinan, apakah WFH akan diterapkan atau tidak,” jelasnya.

Penerapan WFH ini diharapkan dapat meningkatkan work-life balance ASN, sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan sistem kerja dan mekanisme pengawasan kinerja tetap berjalan dengan baik.

Dengan kebijakan ini, ASN akan mendapatkan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi, namun pelayanan publik harus tetap optimal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah pada hari tertentu.(*)