THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara 2026 Resmi Diatur, Ini Rinciannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada tahun 2026.

Kebijakan ini mengatur mekanisme pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara teknis pelaksanaan pembayaran THR sekaligus gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam proses penyaluran tunjangan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam beleid yang telah ditandatangani Menteri Keuangan, dijelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Pemerintah memastikan bahwa dana untuk pembayaran THR telah dialokasikan dalam anggaran negara.

Penyaluran tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Pemerintah menargetkan penyaluran THR dapat dilakukan pada awal bulan Ramadan. Dengan jadwal tersebut, para ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri diharapkan sudah menerima tunjangan sebelum puncak perayaan Idul Fitri.

Selain pegawai aktif, kebijakan ini juga mencakup sejumlah penerima lain, termasuk pensiunan aparatur negara.

Besaran THR yang diterima setiap penerima akan menyesuaikan dengan jabatan, pangkat, serta komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Skema pemberian THR ini pada dasarnya masih mengikuti pola yang telah diterapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Komponen tunjangan umumnya meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.

Pemerintah menilai pencairan THR juga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Menjelang Lebaran biasanya terjadi peningkatan konsumsi masyarakat yang mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor, seperti perdagangan, transportasi, hingga jasa.

Tambahan pendapatan yang diterima aparatur negara juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Dengan diterbitkannya aturan ini, pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri pada 2026 kini memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemerintah pun optimistis proses penyaluran tunjangan tersebut dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi para penerima menjelang Hari Raya.(*)




Pemerintah Tegas! THR Idulfitri 2026 Tetap Cair H-7, Usulan KSPI Ditolak

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah memastikan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar THR dibayarkan 21 hari sebelum Lebaran tidak disetujui.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menekankan bahwa secara regulasi, kewajiban perusahaan membayarkan THR memang jatuh tempo pada H-7 sebelum Idulfitri.

“Secara aturan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya.

Pemerintah saat ini masih melakukan koordinasi lintas kementerian sebelum mengumumkan secara resmi kebijakan teknis menjelang Idulfitri 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan pengumuman dilakukan secara bersama dan terintegrasi.

Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus dunia usaha terkait kewajiban pembayaran THR tahun ini.

Menaker mengingatkan bahwa kewajiban THR telah diatur secara tegas dalam regulasi.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga denda.

Selain tenggat waktu H-7, terdapat sejumlah ketentuan penting yang tetap berlaku:

  • THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja

Sebelumnya, KSPI mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan H-21 sebelum Lebaran.

Tujuannya untuk memberikan ruang lebih luas bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya, termasuk biaya mudik dan belanja rumah tangga.

Namun pemerintah menilai ketentuan H-7 masih relevan dan dianggap mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hak pekerja serta kesiapan finansial perusahaan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga akan membuka posko pengaduan THR guna menampung laporan pekerja apabila terjadi pelanggaran.

Pengawasan ini diharapkan memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan kepatuhan perusahaan tetap terjaga.

Dengan keputusan ini, pekerja dan pengusaha diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih matang menghadapi Idulfitri 2026 sesuai regulasi yang berlaku.(*)