Kota Jambi Bidik Adipura 2026, 80 Persen Penilaian Pengelolaan Sampah Ada di Sumber

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Nilai 51,69 pada penilaian Adipura 2025 menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Jambi.

Status Kota Jambi yang masih berada dalam kategori Kota Dalam Pembinaan mendorong pemerintah daerah mengubah pendekatan pengelolaan sampah menjelang penilaian Adipura 2026.

Perubahan itu tidak lagi sekadar berfokus pada tempat pemrosesan akhir (TPA). Pemkot Jambi mulai menggeser titik perhatian ke sumber sampah: rumah tangga, sekolah, fasilitas kesehatan, ruang publik hingga kawasan permukiman.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., menegaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Bapperida Kota Jambi, Kamis 21 Agustus 2026.

Menurut Maulana, persoalan sampah tidak akan selesai jika pemerintah hanya mempercepat pengangkutan menuju TPA.

Paradigma tersebut, kata dia, harus diubah menjadi sistem yang mendorong masyarakat memilah, mengurangi dan mengolah sampah sejak dari sumber.

“Sampah harus dipilah, dikurangi, dimanfaatkan dan diolah sejak dari sumbernya. Inilah yang kita bangun melalui tata kelola persampahan berbasis masyarakat,” ujar Maulana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, menjelaskan perubahan bobot penilaian Adipura menjadi salah satu alasan Pemkot harus memperkuat pengelolaan dari hulu.

Dalam instrumen yang digunakan, aspek pengelolaan sampah dan kebersihan memiliki bobot 50 persen.

Dari bobot tersebut, 80 persen berkaitan dengan pengelolaan di sumber sampah, sedangkan 20 persen berada pada aspek pengelolaan di TPA.

Sementara itu, sumber daya manusia dan fasilitas memiliki bobot 30 persen, sedangkan anggaran serta kebijakan daerah mencapai 20 persen.

Komposisi tersebut membuat pengelolaan sampah di tingkat masyarakat menjadi titik krusial.

“Bobot penilaian Adipura kini menempatkan Pengelolaan Sampah dan Kebersihan sebesar 50 persen, dengan rincian 80 persen dinilai dari pengelolaan di sumber sampah dan 20 persen di TPA,” jelas Mahruzar.

Artinya, keberhasilan Kota Jambi dalam penilaian Adipura tidak cukup hanya ditentukan oleh kondisi TPA.

Sistem pemilahan dan pengolahan sampah sebelum masuk ke TPA justru menjadi bagian yang jauh lebih menentukan.

DLH Kota Jambi telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi penilaian 2026.

Salah satu fokusnya adalah pembenahan di 16 area lokasi pemantauan.

Empat unit TPS3R yang sebelumnya belum berjalan optimal akan direaktivasi.

Pemkot juga menyiapkan Bank Sampah Bahagia DLH sebagai fasilitas percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Di sisi lain, titik-titik pembuangan sampah liar di sepanjang koridor jalan utama akan ditertibkan.

Pemkot juga melakukan optimalisasi TPA Talang Gulo dengan sistem controlled landfill.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembenahan dilakukan di dua sisi sekaligus: mengurangi sampah yang masuk ke TPA sekaligus memperbaiki pengelolaan residu yang tetap harus berakhir di lokasi tersebut.

Strategi pengelolaan sampah Pemkot Jambi juga dikaitkan dengan Program Kampung Bahagia.

Program ini diarahkan bukan hanya untuk menciptakan lingkungan yang terlihat bersih, tetapi membangun sistem pengelolaan sampah di tingkat RT dan kelurahan.

Masyarakat didorong membiasakan pemilahan dari rumah, mengurangi sampah yang dibuang, memanfaatkan bank sampah dan menjaga kebersihan lingkungan secara kolektif.

“Yang kita bangun bukan hanya kampung yang bersih, tetapi kampung yang masyarakatnya memiliki kesadaran dan sistem dalam mengelola sampah. Karena keberhasilan pengelolaan sampah tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah,” kata Maulana.

Dalam skema tersebut, Organisasi Pengelola Bank Sampah (OPBM) menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk memperkuat keterlibatan warga.

Konsepnya tidak berhenti pada kebersihan. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi diharapkan masuk ke sistem pemanfaatan dan daur ulang sehingga dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat.

Pemkot Jambi juga memiliki sejumlah capaian yang menjadi modal untuk memperkuat agenda tersebut.

Pemerintah daerah sebelumnya memperoleh insentif fiskal Rp1 miliar dari Kementerian Dalam Negeri atas kinerja pemerintah daerah, termasuk aspek tata kelola persampahan.

Di tingkat masyarakat, inovasi Bank Sampah dan TPS3R Dayung Habibah juga memperoleh penghargaan tingkat nasional melalui program Mekaar InspirAksi 2026.

Capaian itu menjadi pijakan untuk memperluas model pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Arahnya jelas: sampah yang masih memiliki nilai tidak langsung dibuang ke TPA, tetapi dipilah untuk dimanfaatkan, didaur ulang atau memiliki nilai ekonomi.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pengelolaan sampah tidak lagi sebatas berapa banyak sampah yang berhasil diangkut setiap hari.

Persoalan yang lebih penting adalah seberapa banyak sampah yang bisa dikurangi sejak awal, dipilah di sumber, dimanfaatkan kembali dan diolah sebelum menjadi residu.

Selain pembenahan teknis, Pemkot Jambi juga menyiapkan fondasi kebijakan.

Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA) tengah difinalisasi melalui Peraturan Wali Kota.

Dokumen tersebut kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Di lapangan, Pemkot juga mendorong seluruh OPD mengambil bagian dalam agenda kebersihan.

Pengelolaan sampah tidak lagi diposisikan sebagai pekerjaan satu dinas, melainkan membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Dengan strategi tersebut, Pemkot Jambi mencoba menjadikan penilaian Adipura 2026 bukan sekadar perlombaan mengejar penghargaan.

Nilai 51,69 pada Adipura 2025 menjadi titik evaluasi untuk membangun sistem yang lebih permanen dari rumah tangga, lingkungan, RT, kelurahan, fasilitas pengolahan hingga TPA.

Jika strategi itu berjalan, Adipura bukan lagi sekadar soal kota yang tampak bersih saat penilaian.

Ukurannya bergeser menjadi apakah Jambi benar-benar memiliki sistem yang mampu mengurangi sampah sebelum sampah tersebut menjadi persoalan baru.(*)




Skema Sewa Armada Sampah Dinilai Efektif, DLH Kota Jambi Ungkap Alasannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, mengungkapkan bahwa  Kota Jambi akan mengoperasikan 20 unit armada angkutan sampah baru mulai 1 April 2026 melalui skema kerja sama dengan pihak swasta.

Armada tersebut dikelola menggunakan sistem sewa dan difokuskan sepenuhnya untuk kegiatan pengangkutan sampah.

Menurut Mahruzar, skema sewa dipilih karena dinilai lebih efisien dan tidak membebani pemerintah daerah dalam hal perawatan serta pemeliharaan kendaraan.

“Armada ini kita kelola dengan sistem sewa menggunakan APBD Kota Jambi. Dengan skema ini, pemerintah tidak menanggung biaya perawatan, sehingga operasional bisa lebih fokus pada pelayanan pengangkutan sampah,” ujar Mahruzar.

Ia menjelaskan, 20 armada tersebut akan bertugas mengangkut sampah dari depo dan titik-titik pengumpulan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanitary Landfill Talang Gulo.

Seluruh kendaraan dilengkapi dengan sistem pelacakan berbasis Global Positioning System (GPS) untuk memastikan operasional berjalan sesuai jalur yang ditentukan.

“Dengan GPS, pergerakan armada bisa dipantau secara real time. Kendaraan ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain, hanya untuk mengangkut sampah,” jelasnya.

Mahruzar menambahkan, kehadiran armada baru ini akan memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang saat ini sedang dikembangkan Pemkot Jambi melalui Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).

Sampah dari rumah tangga akan dikumpulkan oleh OPBM menggunakan gerobak motor, kemudian dibawa ke depo atau titik pengumpulan sebelum diangkut armada besar ke TPA.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyebutkan bahwa penguatan armada dan OPBM merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu hingga hilir.

“Kita benahi dari sumbernya di rumah tangga sampai ke TPA. Armada besar hanya fokus mengangkut dari depo ke TPA, sementara OPBM mengurus pengambilan dari rumah warga,” kata Maulana.

Saat ini, Pemkot Jambi telah memetakan kebutuhan OPBM sebanyak 352 unit gerobak motor yang akan disebar ke seluruh kecamatan.

Kecamatan Alam Barajo tercatat sebagai wilayah dengan kebutuhan terbanyak, disusul Paal Merah dan Kota Baru.

Selain armada sewa, Mahruzar juga menyampaikan bahwa Pemkot Jambi telah mengajukan permohonan bantuan 23 unit armada angkutan sampah kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Pengajuan tersebut dilakukan karena sebagian armada lama sudah tidak layak operasional.

“Permohonan bantuan sudah disampaikan oleh Pak Wali Kota. Kita berharap ini bisa menambah kekuatan armada persampahan Kota Jambi,” pungkas Mahruzar.

Dengan penambahan armada dan penguatan OPBM, Pemkot Jambi menargetkan pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi keberadaan tempat pembuangan sementara di tepi jalan.(*)




Pemkot Jambi Gandeng Pihak Ketiga, 20 Truk Sampah Baru Mulai Operasi April 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus melakukan pembenahan serius dalam pengelolaan sampah dengan membangun sistem terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Mulai 1 April 2026, Pemkot Jambi akan mengoperasikan 20 unit armada angkutan sampah baru melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan kerja sama tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir.

Armada yang disiapkan nantinya dikhususkan untuk kegiatan pengangkutan sampah dan dilengkapi dengan sistem pelacakan Global Positioning System (GPS) guna memastikan operasional berjalan sesuai peruntukan.

“Armada ini tidak bisa digunakan ke luar jalur karena sudah dilengkapi GPS. Fokusnya hanya mengangkut sampah. Kita siapkan sekitar 20 unit truk baru,” ujar Maulana saat ditemui di Aula Griya Mayang, Rabu (4/2/2026).

Armada tersebut akan melayani pengangkutan sampah dari depo menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanitary Landfill Talang Gulo.

Selain itu, truk juga akan mengangkut sampah dari titik-titik pengumpulan berbasis masyarakat yang dikelola oleh Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).

Sejalan dengan penguatan armada, Pemkot Jambi juga mulai mengimplementasikan Program Kampung Bahagia.

Melalui program ini, setiap RT diwajibkan memiliki bentor atau gerobak motor pengangkut sampah yang dibiayai dari dana program, sebagai bagian dari penguatan sistem OPBM di tingkat lingkungan.

Maulana menjelaskan bahwa Kecamatan Pelayangan menjadi wilayah percontohan pertama yang menerapkan sistem OPBM secara menyeluruh dan dijadwalkan akan segera diresmikan.

“Di satu kecamatan sudah berjalan penuh. Sampah tidak lagi dibuang di luar rumah. Petugas OPBM mengangkut langsung dari rumah ke rumah menggunakan gerobak motor,” jelasnya.

Ke depan, sistem OPBM akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kota Jambi.

Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah yang terintegrasi, dimulai dari sumber sampah di tingkat rumah tangga hingga pengangkutan akhir ke TPA.

“Kita benahi dari hulu sampai hilir. Memang perlu waktu karena ini juga menyangkut perubahan perilaku masyarakat. Tapi target kita jelas, Kota Jambi harus bersih, tidak ada lagi sampah berserakan, dan seluruh TPS di tepi jalan akan ditutup,” tegas Maulana.

Berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan, total 352 unit gerobak motor OPBM diperlukan untuk melayani seluruh wilayah Kota Jambi.

Kecamatan Alam Barajo menjadi wilayah dengan kebutuhan terbanyak yakni 63 unit, disusul Paal Merah 58 unit, Kota Baru 53 unit, dan Jambi Timur 35 unit.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, menyebutkan bahwa 20 armada angkutan sampah tersebut akan dikelola menggunakan skema sewa dengan pembiayaan dari APBD Kota Jambi.

“Skema sewa dinilai lebih efisien karena pemerintah tidak menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kendaraan,” kata Mahruzar.

Selain armada sewa, Pemkot Jambi juga telah mengajukan permohonan bantuan 23 unit armada angkutan sampah kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, mengingat sebagian armada eksisting sudah tidak layak digunakan.

“Permohonan sudah disampaikan langsung oleh Wali Kota. Kita berharap bantuan ini bisa menambah kekuatan armada persampahan Kota Jambi,” pungkasnya.(*)