MENAGIH DAULAT INDUSTRI : REORIENTASI SUBSIDI MENUJU INDONESIA HUB BUS LISTRIK DUNIA

​Oleh: Dr. Benny Nurdin Yusuf, M.H.

​Berhenti Menjadi Bangsa Penikmat

​Sudah saatnya kita menyudahi peran sebagai penonton di tengah gegap gempita revolusi otomotif global.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar yang haus konsumsi, melainkan harus hadir sebagai episentrum kekuatan baru.

Mari kita balik logikanya: “Hentikan subsidi kepemilikan kendaraan pribadi, alihkan menjadi modal industri transportasi massal.”

Biarkan dunia sibuk membanjiri pasar dengan kendaraan listrik personal, namun pastikan setiap bus listrik yang melintas di kota-kota besar dunia membawa identitas: Made in Indonesia.

Inilah manifestasi hakiki dari kedaulatan sektor otomotif kita. Negara wajib hadir memenuhi mandat konstitusional untuk mobilitas rakyat yang aman.

Keberpihakan pada transportasi massal bukan sekadar urusan mengurai macet, melainkan tentang harga diri bangsa dan tanggung jawab moral menyelamatkan nyawa.

Ingatlah, di balik dinginnya statistik, ada 3 hingga 4 nyawa anak bangsa yang melayang sia-sia di jalan raya setiap jamnya.

​Paradoks Lumbung Nikel: Antara Hilirisasi dan Ilusi Subsidi

​Indonesia hari ini berdiri di atas tumpukan “emas hijau”. Sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, kita adalah pemegang kunci transisi energi global.

Namun, sebuah ironi besar sedang terjadi: negara lumbung energi ini justru dijebak menjadi pasar konsumsi bagi kendaraan listrik (EV) asing.

Alih-alih membangun sebuah peradaban angkutan massal, Pemerintah tengah merencanakan kucuran subsidi sebesar Rp30 triliun untuk motor listrik pribadi.

Mungkin terdengar seperti angin segar bagi individu.

Namun, dibalik itu ini sebuah alarm kuat bagi ketahanan transportasi nasional, dalam menjaga ekosistem transportasi jalan di Indonesia.

Kebijakan rencana subsidi motor listrik dengan angka fantastis (30 teilliun) berisiko melanggengkan dominasi roda dua yang populasinya telah mencapai ±140 juta unit (85% dari total kendaraan), sementara populasi bus kita masih mengenaskan di angka kurang dari 1%.

Kita sedang terjebak dalam kebijakan yang hanya mengganti polusi dengan “kemacetan yang lebih canggih”, Sudah seharusnya kita keluar dari ketergantungan kendaraan pribadi dan membangun peradaban transportasi publik yang bermartabat dan berkeadilan.

Menggugat Subsidi: Memperlebar Lubang Maut?

Pertanyaan besarnya: apakah kucuran subsidi kendaraan listrik ini benar-benar sebuah manifestasi Etika Lingkungan, atau justru sekadar kedok kapitalisme yang memperdalam jurang kesenjangan antara privilese kendaraan pribadi dan keterpurukan angkutan umum?

Jika kebijakan ini terus dipaksakan, kita bukan sedang menyelamatkan bumi, melainkan sedang mempertaruhkan keselamatan di jalan raya atas nama transisi energi.

Berdasarkan fakta di lapangan yang cukup mengerikan, bahwa sepeda motor menyumbang 75% angka kecelakaan lalu lintas.

Dengan fatalitas mencapai 30.000 jiwa per tahun, mayoritas korban berada pada usia produktif (15–40 tahun).

Subsidi motor listrik tanpa pembenahan sistemik hanya mengubah konsumsi BBM menjadi baterai, tanpa mengubah fakta bahwa nyawa tetap bertaruh di jalanan.

Sementara program menghadirkan layanan angkutan umum massal seperti Buy The Service (BTS) masih tertatih-tatih di koridor utama, belum menyentuh “nadi” pemukiman.

Keterbatasan anggaran daerah selalu menjadi alasan klasik yang mematikan inovasi.

Kondisi inilah yang memaksa masyarakat tetap bergantung pada roda dua sebagai pilihan terakhir yang rasional namun berisiko tinggi.

​Strategi “Balas Budi”: Menjadi Raja di Rumah Sendiri

​Jika pemain global menyerbu pasar kita dengan kendaraan pribadi, strategi paling elegan untuk membalasnya adalah: Ekspor Bus Listrik.

Kita harus menggunakan “Kartu As” nikel untuk menekan pemain global melalui skema alih teknologi yang agresif. Kita tidak boleh lagi puas hanya menjadi “tukang jahit” karoseri.

​Indonesia harus naik kelas: memproduksi sasis dan sel baterai secara mandiri. Inilah esensi kedaulatan industri; menjadikan Indonesia sebagai Hub Produksi Bus Listrik Dunia.

Kita harus membalik status dari negara konsumtif menjadi produsen strategis.

​Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

​Pemerintah harus berani mereorientasi arah kebijakan, termasuk kebijakan yg kurang populer tapi mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi. Beberpa yg mendasar antara lain ;

1. ​Akselerasi Regulasi Fiskal: Pangkas birokrasi dan mudahkan insentif bagi lahirnya Bus Listrik Nasional karya anak bangsa.

Kita butuh visi besar seperti BYD; yang bermula dari mimpi, namun kini merajai ekosistem dunia.

2. ​Massifikasi Angkutan Listrik Terintegrasi: Dorong layanan transportasi massal berbasis listrik di setiap wilayah perkotaan.

Jadikan mobilitas masyarakat bertumpu pada sistem yang terintegrasi, bukan pada kepemilikan pribadi.

3. ​Subsidi Berbasis Layanan (Service-Based): Alihkan anggaran Rp30 triliun tersebut untuk pengadaan armada bus listrik nasional yang dioperasikan sebagai layanan publik berkualitas.

Jangkau hingga gang-gang kecil melalui angkutan pengumpan (feeder), sehingga rakyat tak lagi punya alasan untuk bergantung pada kendaraan pribadi.

Etika Lingkungan atau Kedok Kapitalisme?

​Menyelamatkan lingkungan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan nyawa.

Memperbaiki angkutan umum adalah etika lingkungan yang paling murni karena ia menyelesaikan emisi, kemacetan, dan keselamatan secara simultan.

Jangan sampai subsidi ini hanya menjadi “karpet merah” bagi kapitalisme global, sementara rakyat kecil tetap bertaruh nyawa di atas roda dua. ​Mari bangkit.

Bangun industri bus listrik kita sendiri, amankan jalan raya kita dengan standar keselamatan yang handal.

Jadikan Indonesia mercusuar produksi bus listrik dunia, bukan sekadar pasar teknologi asing!

​Bantaeng, 3 Mei 2026




Saham Ojol Dibeli Pemerintah, Pendapatan Driver Berpotensi Naik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Langkah strategis dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan mengakuisisi sebagian saham perusahaan aplikator ojek online (ojol).

Kebijakan ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk menata ulang sistem komisi yang selama ini dikeluhkan para pengemudi.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut kepemilikan saham tersebut memungkinkan negara ikut mengatur ekosistem transportasi daring secara lebih adil.

“Salah satu fokus utama adalah menurunkan potongan yang diambil oleh aplikator,” kata dia.

Menurut Dasco, komisi yang sebelumnya berkisar 10 hingga 20 persen ditargetkan turun signifikan menjadi sekitar 8 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih para mitra pengemudi.

Meski demikian, proses penyesuaian tidak akan dilakukan secara instan. Pemerintah memilih skema bertahap agar operasional perusahaan tetap stabil, sekaligus memberi waktu adaptasi bagi seluruh pihak di dalam ekosistem.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan pentingnya dialog terbuka dengan komunitas pengemudi.

Organisasi ojol akan dilibatkan dalam pembahasan terkait status hubungan kerja dan skema perlindungan yang lebih jelas.

Langkah ini diperkuat oleh hadirnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Prabowo Subianto sebelumnya juga menargetkan agar setidaknya 92 persen dari pendapatan layanan dapat diterima langsung oleh pengemudi.

Dengan kombinasi kebijakan investasi dan regulasi, pemerintah berharap ekosistem ojol di Indonesia menjadi lebih berkeadilan.

Kehadiran negara dalam struktur kepemilikan aplikator dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja informal tetap menjadi prioritas.(*)




Kabar Penting! Aturan Outsourcing Diubah, Ini Dampaknya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait sistem alih daya (outsourcing) guna memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan penting Mahkamah Konstitusi.

“Regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan outsourcing, sekaligus memperkuat perlindungan pekerja,” ujarnya.

Jenis Pekerjaan Outsourcing Kini Dibatasi

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan batasan tegas terkait jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Posisi inti dalam perusahaan tidak lagi bisa menggunakan sistem outsourcing, guna mencegah praktik yang merugikan pekerja.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pekerja mendapatkan status kerja yang lebih jelas dan perlindungan yang layak.

Perusahaan Wajib Penuhi Syarat Ketat

Selain pembatasan jenis pekerjaan, pemerintah juga memperketat aturan bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Setiap perusahaan diwajibkan memiliki izin resmi serta menjalani evaluasi berkala.

Kebijakan ini bertujuan memastikan perusahaan mematuhi standar kesejahteraan pekerja, termasuk jaminan sosial dan hak normatif lainnya.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Regulasi baru ini juga memuat sanksi tegas bagi pelanggaran, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap upah layak dan jaminan kerja tetap menjadi prioritas utama, meskipun pekerja berada di bawah sistem alih daya.

Dorong Hubungan Industrial yang Lebih Sehat

Yassierli menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan.

“Kami ingin menciptakan hubungan kerja yang sehat, di mana industri maju dan pekerja sejahtera,” tegasnya.

Sosialisasi Dilakukan Secara Nasional

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh wilayah Indonesia, baik kepada pengusaha maupun serikat pekerja.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik outsourcing ke depan menjadi lebih transparan, manusiawi, dan berkelanjutan.(*)




Harga LPG 12 Kg Naik, DPRD Jambi Wanti-Wanti Efek Domino ke Ekonomi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram menjadi perhatian serius kalangan legislatif di daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi menilai lonjakan harga ini berpotensi memberikan dampak luas terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengingatkan bahwa kenaikan harga LPG 12 kg tidak hanya membebani rumah tangga, tetapi juga berisiko memicu efek berantai pada sektor ekonomi lainnya.

“Walaupun ini LPG nonsubsidi, penggunanya mayoritas masyarakat menengah dan pelaku UMKM. Jika harga terus naik, tentu akan menambah tekanan biaya hidup,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa berdampak pada kenaikan harga berbagai kebutuhan, terutama di sektor usaha kecil seperti kuliner yang sangat bergantung pada LPG sebagai sumber energi utama.

Selain itu, Ivan juga menyoroti potensi pergeseran konsumsi dari LPG 12 kg ke LPG 3 kg bersubsidi.

Ia menilai fenomena ini harus diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kelangkaan gas subsidi.

“Kalau masyarakat beralih ke gas 3 kg, ini bisa mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang benar-benar berhak,” tegas Ivan Wirata.

Ia pun meminta pengawasan distribusi LPG subsidi diperketat guna mencegah penyalahgunaan, termasuk praktik oplosan yang kerap terjadi akibat selisih harga yang cukup tinggi.

Lebih lanjut, DPRD Jambi mendorong pemerintah daerah bersama Pertamina untuk segera mengambil langkah konkret dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan energi di masyarakat.

Salah satu langkah yang disarankan adalah menggelar operasi pasar apabila terjadi lonjakan harga yang tidak wajar di tingkat pangkalan maupun pengecer.

Tak hanya itu, transparansi informasi juga dinilai penting agar masyarakat memahami penyebab kenaikan harga, apakah dipengaruhi faktor global seperti harga kontrak LPG dunia atau persoalan distribusi dalam negeri.

Di sisi lain, Ivan menekankan perlunya kebijakan khusus untuk melindungi pelaku UMKM dari dampak kenaikan harga energi.

Tanpa intervensi yang tepat, kenaikan harga LPG berpotensi memicu kenaikan harga produk dan berujung pada inflasi daerah.

“Pemerintah perlu menyiapkan skema bantuan atau insentif bagi UMKM agar mereka tetap bisa bertahan tanpa harus menaikkan harga secara signifikan,” katanya.

Dengan berbagai potensi dampak tersebut, DPRD Jambi menilai dibutuhkan langkah cepat, pengawasan ketat, serta koordinasi lintas sektor agar stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga di tengah dinamika kenaikan harga energi.(*)




Prabowo Perintahkan TNI, Polri hingga Kemenkeu Berantas Penyelundupan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Prabowo Subianto menginstruksikan langkah tegas kepada seluruh aparat negara untuk menghentikan praktik penyelundupan yang dinilai masih marak terjadi di Indonesia.

Perintah tersebut ditujukan langsung kepada jajaran strategis, mulai dari Panglima TNI, Kapolri, hingga Menteri Keuangan, agar memaksimalkan kewenangan dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.

“Gunakan seluruh wewenang yang ada untuk menghentikan penyelundupan,” tegas Prabowo saat memberikan arahan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan terintegrasi di semua tingkatan.

Menurutnya, hingga saat ini tantangan dalam memberantas penyelundupan masih besar dan membutuhkan kerja keras yang konsisten.

“Pekerjaan kita masih berat, kebocoran masih terjadi, penyelundupan juga masih berlangsung,” ujarnya.

Prabowo menilai praktik penyelundupan menjadi ancaman serius karena dapat menggerus potensi kekayaan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku, dan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada pengecualian, siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” katanya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional dari dampak aktivitas ilegal.

Dengan instruksi tersebut, diharapkan sinergi antar aparat dapat semakin solid dalam menutup celah penyelundupan serta mengamankan potensi penerimaan negara.(*)




Kabar Baru! Pajak untuk Penjual Online Segera Berlaku, Ini Penjelasannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penerapan pajak bagi pedagang online yang berjualan di marketplace mulai pertengahan 2026.

Meski demikian, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di kawasan Kompleks Parlemen Senayan, Purbaya menjelaskan bahwa rencana pajak transaksi online sebenarnya sudah lama disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, implementasinya sempat ditunda karena kondisi ekonomi nasional yang belum stabil.

Menurutnya, saat ini situasi ekonomi Indonesia mulai menunjukkan perbaikan.

Pemerintah pun membuka peluang untuk melanjutkan rencana tersebut apabila kondisi ekonomi pada triwulan kedua 2026 tetap positif.

Selain faktor ekonomi, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.

Banyak pedagang di pasar tradisional mengeluhkan ketatnya persaingan dengan penjual di platform digital.

Pemerintah berupaya merespons aspirasi tersebut dengan melakukan kajian menyeluruh agar kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.

Evaluasi akan dilakukan secara hati-hati, terutama untuk memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan ruang berkembang.

Penerapan pajak bagi pedagang marketplace diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem bisnis antara sektor digital dan offline.

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku UMKM tetap menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, setiap kebijakan akan dirancang agar tidak membebani pelaku usaha yang masih dalam tahap berkembang.

Dengan pendekatan yang terukur, pemerintah berharap kebijakan pajak ini dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital yang saat ini terus berkembang pesat di Indonesia.(*)




1.789 Dapur MBG Dihentikan Sementara, Pemerintah Perketat Standar Program Gizi Nasional

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.789 dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran untuk memastikan seluruh fasilitas memenuhi standar keamanan dan kelayakan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa program MBG sejauh ini menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, meski masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus segera dibenahi.

“Secara umum program ini berjalan baik, namun distribusi ke pesantren perlu dipercepat. Arahan Presiden, sebelum akhir tahun semuanya harus sudah optimal,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Hingga akhir Maret 2026, program MBG tercatat telah menjangkau lebih dari 61 juta penerima manfaat yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Capaian ini menunjukkan skala besar program dalam mendukung perbaikan gizi masyarakat.

Namun, dalam proses pengawasan, ditemukan sejumlah dapur yang belum memenuhi ketentuan operasional.

Masalah yang muncul bervariasi, mulai dari standar kebersihan yang belum terpenuhi, tidak adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga fasilitas pengolahan limbah yang tidak memadai.

Selain itu, kualitas makanan dan kesiapan sarana juga menjadi perhatian utama pemerintah.

Hal ini penting untuk memastikan makanan yang diberikan benar-benar aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Dapur yang dihentikan sementara diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Jika tidak mampu memenuhi ketentuan, pemerintah membuka kemungkinan penghentian operasional secara permanen.

Langkah evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG agar tetap berkelanjutan dan tepat sasaran, khususnya bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan asupan gizi yang baik.(*)




Kesempatan 3 Hari! Pemprov Jambi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi Jambi memastikan pelayanan di Samsat tetap berjalan meskipun dalam suasana libur dan penerapan kebijakan work from anywhere (WFA).

Pemantauan langsung dilakukan guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa hambatan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa petugas Samsat tetap diwajibkan hadir untuk memberikan pelayanan, meskipun sebagian instansi menerapkan sistem kerja fleksibel.

Menurutnya, langkah ini penting agar pelayanan publik tetap optimal dan tidak mengganggu kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Selain itu, Pemprov Jambi juga memperhatikan dampak libur cuti bersama Idulfitri terhadap kepatuhan wajib pajak.

Selama periode libur, banyak masyarakat yang tidak sempat melakukan pembayaran karena layanan terbatas.

Sebagai solusi, pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan denda administrasi bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada periode 18 hingga 24 Maret 2026.

Masyarakat diberikan waktu tambahan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret, untuk melakukan pembayaran tanpa dikenakan sanksi.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 27 Maret, maka ketentuan denda akan kembali diberlakukan seperti biasa.

Pemprov Jambi pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan masa relaksasi tersebut agar terhindar dari sanksi administrasi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak tetap terjaga sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat pasca libur Lebaran.(*)




WFA ASN Bisa Hemat BBM hingga 20 Persen, Ini Kata Menteri Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) berpotensi memberikan dampak besar terhadap penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Menurutnya, berdasarkan perhitungan awal, penerapan sistem kerja fleksibel tersebut dapat menekan konsumsi BBM hingga sekitar 20 persen, meskipun angka itu masih bersifat estimasi kasar.

“Ada hitungan kasar, kira-kira bisa sampai seperlima atau sekitar 20 persen,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (21/3/2026).

Purbaya menjelaskan, penghematan ini bisa terjadi karena berkurangnya mobilitas harian ASN jika WFA diterapkan dalam beberapa hari dalam satu pekan. Dengan lebih banyak aktivitas dilakukan dari rumah atau lokasi lain, penggunaan kendaraan otomatis menurun.

Ia mencontohkan skema penerapan WFA selama beberapa hari, seperti Jumat hingga akhir pekan, yang dinilai cukup efektif dalam menekan pergerakan harian.

“Kalau beberapa hari bekerja dari mana saja, aktivitas di rumah meningkat dan mobilitas berkurang. Ini bisa berdampak ke konsumsi BBM,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak akan diterapkan secara permanen. Skema ini hanya dirancang untuk periode tertentu, terutama setelah momen Lebaran.

Hal ini mempertimbangkan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara jarak jauh, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain menekan konsumsi energi, kebijakan WFA juga dinilai memiliki efek tambahan terhadap perekonomian. Aktivitas berbasis rumah tangga berpotensi meningkat, sementara sektor pariwisata domestik juga bisa terdorong karena fleksibilitas waktu kerja.

Penerapan WFA menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tekanan global, khususnya terkait kenaikan harga energi akibat dinamika geopolitik.

Dengan mengurangi mobilitas tanpa mengganggu produktivitas secara signifikan, pemerintah berharap konsumsi BBM dapat ditekan secara efektif.

Meski begitu, pemerintah tetap menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi energi dan kualitas pelayanan publik, sehingga kebijakan ini akan diterapkan secara terbatas dan selektif.




WFH Jadi Opsi Hemat Energi, Pemerintah Masih Kaji Dampaknya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Indonesia sedang mengkaji sejumlah strategi untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah kondisi energi global yang masih bergejolak.

Salah satu opsi yang mulai dipertimbangkan adalah penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) guna mengurangi mobilitas masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah masih mempelajari berbagai alternatif kebijakan sebelum menetapkan langkah resmi.

Menurutnya, situasi global yang tidak menentu membuat pemerintah perlu menyiapkan beberapa skenario kebijakan sekaligus agar dapat merespons perkembangan dengan cepat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai menghadiri kegiatan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (12/3).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin muncul.

Salah satu referensi yang tengah dipelajari adalah kebijakan yang diterapkan pemerintah Filipina.

Negara tersebut menerapkan pola kerja lebih fleksibel, termasuk WFH dan pengaturan hari kerja tertentu, sebagai langkah mengurangi penggunaan bahan bakar di sektor transportasi.

Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa Indonesia belum memutuskan akan mengikuti kebijakan serupa.

Pemerintah masih melakukan analisis mendalam untuk memastikan kebijakan yang diambil nantinya tetap seimbang antara efisiensi energi dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Selain mempertimbangkan pengaturan pola kerja, pemerintah juga terus mendorong program penghematan energi serta pengembangan sumber energi alternatif.

Upaya ini dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil di tengah fluktuasi harga minyak dunia yang dipengaruhi dinamika geopolitik global.

Dengan berbagai opsi yang tengah dikaji, pemerintah berharap konsumsi energi nasional dapat ditekan secara lebih efisien tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun stabilitas perekonomian.(*)