WFH Jadi Opsi Hemat Energi, Pemerintah Masih Kaji Dampaknya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Indonesia sedang mengkaji sejumlah strategi untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah kondisi energi global yang masih bergejolak.

Salah satu opsi yang mulai dipertimbangkan adalah penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) guna mengurangi mobilitas masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah masih mempelajari berbagai alternatif kebijakan sebelum menetapkan langkah resmi.

Menurutnya, situasi global yang tidak menentu membuat pemerintah perlu menyiapkan beberapa skenario kebijakan sekaligus agar dapat merespons perkembangan dengan cepat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai menghadiri kegiatan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (12/3).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin muncul.

Salah satu referensi yang tengah dipelajari adalah kebijakan yang diterapkan pemerintah Filipina.

Negara tersebut menerapkan pola kerja lebih fleksibel, termasuk WFH dan pengaturan hari kerja tertentu, sebagai langkah mengurangi penggunaan bahan bakar di sektor transportasi.

Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa Indonesia belum memutuskan akan mengikuti kebijakan serupa.

Pemerintah masih melakukan analisis mendalam untuk memastikan kebijakan yang diambil nantinya tetap seimbang antara efisiensi energi dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Selain mempertimbangkan pengaturan pola kerja, pemerintah juga terus mendorong program penghematan energi serta pengembangan sumber energi alternatif.

Upaya ini dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil di tengah fluktuasi harga minyak dunia yang dipengaruhi dinamika geopolitik global.

Dengan berbagai opsi yang tengah dikaji, pemerintah berharap konsumsi energi nasional dapat ditekan secara lebih efisien tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun stabilitas perekonomian.(*)




DPR Ingatkan Kepala Daerah Bisa Disanksi Jika ke Luar Negeri Saat Lebaran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengingatkan bahwa kepala daerah berpotensi dikenai sanksi apabila tetap melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Lebaran.

Peringatan tersebut berkaitan dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang meminta para kepala daerah tetap berada di daerah masing-masing saat Idulfitri.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyampaikan bahwa aturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang mengabaikan instruksi dari pemerintah pusat dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Menurutnya, sanksi yang dapat diberikan kepada kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri atau program nasional bisa dimulai dari teguran tertulis.

Jika pelanggaran tetap berlanjut, sanksi dapat meningkat hingga pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap.

Ahmad Irawan berharap seluruh kepala daerah dapat mematuhi instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak perlu ada langkah disipliner dari pemerintah pusat.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang menjalankan instruksi dengan baik.

Menurutnya, pemberian penghargaan dapat menjadi motivasi bagi para pemimpin daerah untuk lebih serius menjalankan tugas serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur Lebaran.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menunda perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idulfitri.

Kebijakan tersebut bertujuan agar para kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, kehadiran kepala daerah juga dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama masa mudik dan libur Lebaran.

Dengan tetap berada di daerah, kepala daerah diharapkan dapat memantau langsung berbagai hal, mulai dari pengendalian harga kebutuhan pokok, kelancaran arus mudik, hingga pengawasan aktivitas wisata yang biasanya meningkat saat libur panjang.(*)




Program MBG Ditolak Beberapa Sekolah, BGN: Tidak Boleh Ada Pemaksaan

BANYUWANGI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banyuwangi menghadapi dinamika di lapangan.

Sejumlah sekolah dilaporkan memilih tidak menerima penyaluran MBG bagi siswanya.

Informasi tersebut disampaikan oleh beberapa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pertemuan koordinasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN).

Laporan itu diterima langsung oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, yang menyebut bahwa penolakan datang terutama dari sekolah-sekolah dengan kategori tertentu, termasuk sekolah yang dinilai memiliki latar belakang ekonomi siswa yang relatif mampu.

Menurut Nanik, sikap tersebut tidak menjadi persoalan dalam pelaksanaan program nasional.

Ia menegaskan bahwa MBG tidak bersifat wajib dan penerimaannya sepenuhnya bergantung pada kesediaan sekolah maupun orang tua murid.

“Para Kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG, misalnya karena siswanya berasal dari keluarga yang mampu, itu tidak masalah,” ujar Nanik, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama program MBG adalah memastikan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia, terutama bagi kelompok yang membutuhkan dukungan nutrisi tambahan.

Namun demikian, pemerintah tetap menghormati keputusan sekolah dan keluarga siswa yang memilih tidak ikut serta.

Nanik juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar menghindari pendekatan yang bersifat memaksa atau intimidatif dalam menjalankan program.

Menurutnya, cara tersebut justru dapat menciptakan citra negatif terhadap MBG, yang sejatinya dirancang sebagai bentuk bantuan sosial dan kesehatan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan sekolah menolak MBG tidak bisa diartikan sebagai penolakan terhadap kebijakan pemerintah.

Hal itu merupakan pilihan masing-masing pihak dan tidak memengaruhi keberlanjutan program secara nasional.

BGN, kata Nanik, tetap berkomitmen menjalankan MBG dengan pendekatan persuasif dan sukarela, sambil memastikan akses makanan bergizi tetap tersedia bagi anak-anak yang membutuhkan di berbagai daerah di Indonesia.(*)




Cegah Penipuan Online, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM dengan penerapan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang lebih ketat.

Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah serta membatasi jumlah nomor seluler yang dapat didaftarkan dalam satu identitas.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler tidak valid.

Berbagai tindak kriminal seperti penipuan daring, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan data pribadi kerap melibatkan kartu SIM yang diregistrasi menggunakan identitas palsu atau disalahgunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ke depan harus dilakukan secara lebih akurat dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan teknologi terkini.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).

Selain verifikasi biometrik, Komdigi juga menetapkan pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat dimiliki oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Aturan ini bertujuan untuk menutup celah praktik jual-beli kartu SIM ilegal yang selama ini menjadi sarana berbagai kejahatan digital.

Menurut Komdigi, pembatasan tersebut akan membantu menciptakan ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih tertib dan aman, sekaligus memudahkan penelusuran jika terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan nomor seluler.

Penerapan kebijakan registrasi SIM berbasis KYC ketat ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh operator seluler di Indonesia.

Komdigi juga memastikan bahwa pelaksanaan aturan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan ruang digital nasional serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.(*)




Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21, Berlaku Mulai Januari 2026! Benarkah?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi memberlakukan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 yang ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, PPh Pasal 21 yang biasanya dipotong dari gaji karyawan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Dengan demikian, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

Pemberian fasilitas fiskal diharapkan mampu menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan PMK , Senin (5/1/2026).

Pemerintah menilai peningkatan take home pay pekerja menjadi kunci dalam menjaga konsumsi rumah tangga, yang selama ini berperan besar sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan bertambahnya pendapatan riil, aktivitas belanja masyarakat diharapkan meningkat dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor.

Namun demikian, insentif pembebasan PPh 21 ini tidak berlaku untuk semua pekerja. Pemerintah menetapkan batas penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.

Fasilitas ini mencakup pegawai tetap dan tidak tetap, termasuk pekerja harian dengan penghasilan rata-rata hingga Rp500 ribu per hari.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Insentif pajak tersebut difokuskan pada sektor-sektor padat karya dan strategis.

Seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan produk kulit, serta sektor pariwisata yang mencakup hotel, restoran, dan kafe.

Sektor-sektor ini dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja namun rentan terdampak perlambatan ekonomi.

Kebijakan pembebasan PPh 21 ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun pajak 2026.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai dampaknya terhadap daya beli masyarakat, kelangsungan usaha, serta kondisi fiskal negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.(*)




Program MBG Dihentikan Sementara, BGN Siapkan Peningkatan Standar Keamanan Pangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan penghentian sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjelang tahun 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesiapan teknis, meningkatkan standar keamanan pangan, serta memastikan kualitas layanan sebelum program kembali dijalankan secara nasional.

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa program MBG akan kembali dilaksanakan secara serentak pada 8 Januari 2026, setelah melalui masa persiapan di awal Januari.

“MBG akan dimulai secara serempak pada 8 Januari 2026. Sebelumnya, tanggal 2, 3, 5, 6, dan 7 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari persiapan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia, termasuk kesiapan dapur, distribusi, serta penguatan standar keamanan pangan,” ujar Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta.

Menurut Dadan, masa persiapan ini menjadi krusial untuk memastikan seluruh satuan layanan mematuhi protokol kebersihan, higienitas, serta standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

BGN menaruh perhatian khusus pada aspek keamanan pangan, menyusul adanya evaluasi terhadap sejumlah kasus gangguan kesehatan yang sempat menjadi sorotan publik.

Meski penghentian bersifat sementara, BGN menegaskan bahwa program MBG tetap berjalan terbatas bagi kelompok prioritas, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, terutama di wilayah yang membutuhkan intervensi gizi berkelanjutan.

Kebijakan ini dilakukan agar pemenuhan gizi kelompok rentan tetap terjaga selama masa jeda teknis.

Penghentian sementara ini juga dimaknai sebagai upaya evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan operasional mitra dapur MBG.

Sebelumnya, BGN telah melakukan pengawasan ketat, pembinaan, hingga penangguhan operasional sementara bagi unit layanan yang belum memenuhi standar keamanan pangan.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak sekolah dan kelompok rentan.

Melalui penyempurnaan teknis dan penguatan SOP, BGN berharap pelaksanaan MBG ke depan dapat berlangsung lebih aman, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaat di seluruh Indonesia.(*)




Fokus Keselamatan Warga, Seskab Teddy Sebut Status Bencana Bukan Prioritas

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan aksi nyata dan kecepatan penanganan bencana, dibandingkan penetapan status bencana nasional.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan sejumlah pihak yang meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional atas bencana alam yang terjadi di beberapa daerah.

Menurut Teddy, sejak awal kejadian, pemerintah pusat telah bergerak secara aktif dan terkoordinasi tanpa menunggu keputusan administratif.

Fokus utama pemerintah adalah keselamatan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.

“Penanganan bencana itu tidak menunggu status. Pemerintah sudah bergerak sejak detik pertama kejadian,” ujar Teddy dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, berbagai unsur langsung dikerahkan sejak hari pertama, mulai dari BNPB, Basarnas, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah dan relawan.

Upaya yang dilakukan mencakup evakuasi korban, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, serta pendataan warga terdampak.

Teddy menilai, perdebatan mengenai status bencana nasional justru berpotensi mengalihkan fokus dari kebutuhan mendesak di lapangan.

Ia menegaskan bahwa, penanganan bencana tetap dilakukan dengan pendekatan nasional, terlepas dari ada atau tidaknya penetapan status secara formal.

“Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat terdampak bisa segera tertolong, bukan soal label atau statusnya,” tegasnya.

Selain itu, Seskab Teddy juga mengajak media dan masyarakat untuk berperan secara konstruktif dalam menyampaikan informasi terkait bencana.

Ia berharap pemberitaan dapat memberikan gambaran yang berimbang mengenai upaya penanganan yang dilakukan pemerintah, sekaligus menjaga optimisme publik.

“Kami mengajak semua pihak, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga semangat dan optimisme dalam proses penanganan dan pemulihan,” kata Teddy.

Lebih lanjut, Teddy memastikan pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai perkembangan situasi di lapangan serta memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Langkah ini dilakukan agar seluruh kebutuhan korban bencana dapat terpenuhi secara optimal.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir dalam setiap tahap penanganan bencana, mulai dari masa tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah yang menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.

Sekaligus menunjukkan bahwa penanganan bencana dilakukan secara cepat, terpadu, dan tidak bergantung pada label administratif semata.(*)




Soroti Bencana Sumatera, Prabowo Janji Berantas Pembalakan Liar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik pembalakan liar yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana alam.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam pernyataannya, Prabowo menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas penebangan hutan ilegal, terutama yang merusak daerah aliran sungai dan kawasan hutan lindung.

Ia menyebutkan bahwa langkah penertiban terhadap pembalakan liar telah dimulai dan akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum.

“Pembalakan liar akan kita tertibkan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan kita,” ujar Prabowo.

Presiden menilai kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal telah memperburuk dampak bencana hidrometeorologi.

Khususnya banjir bandang dan tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur.

Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Selain penegakan hukum, Prabowo juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Ia meminta para kepala daerah untuk memperketat pengawasan di wilayah masing-masing dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik penebangan hutan ilegal.

Menurutnya, lemahnya pengawasan di tingkat daerah kerap menjadi celah bagi maraknya pembalakan liar.

Dalam konteks penanganan bencana, Presiden menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap fokus pada pemulihan wilayah terdampak, termasuk perbaikan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Namun, ia mengingatkan bahwa upaya pemulihan harus dibarengi dengan langkah pencegahan jangka panjang agar bencana serupa tidak terus berulang.

Pernyataan Prabowo ini menjadi sinyal kuat bahwa isu lingkungan dan perlindungan hutan menjadi perhatian serius pemerintah.

Penindakan pembalakan liar dipandang tidak hanya sebagai agenda penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari strategi nasional untuk mengurangi risiko bencana dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Pemerintah berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.(*)




Lega, Prabowo Hapus Utang KUR Petani Terdampak Bencana di Sumatera

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID –  Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penghapusan utang bagi petani di sejumlah wilayah Sumatera yang terdampak bencana alam.

Langkah ini terutama menyasar Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini menjadi beban finansial petani, sekaligus menjadi bentuk respons pemerintah dalam meredam dampak ekonomi akibat banjir, longsor, dan kerusakan lahan pertanian.

Prabowo menegaskan bahwa, keputusan ini diambil karena situasi yang dihadapi petani merupakan keadaan darurat yang tidak dapat dihindari.

“Utang-utang KUR, karena ini keadaan alam, kita akan hapus. Jadi petani jangan khawatir tidak bisa mengembalikan utang, karena ini bukan kelalaian, tetapi keadaan terpaksa,” ujar Prabowo.

Selain penghapusan utang, pemerintah juga menyiapkan program rehabilitasi lahan pertanian, termasuk perbaikan sawah, jaringan irigasi, serta infrastruktur penunjang lainnya.

Upaya ini bertujuan agar petani bisa kembali berproduksi dan memulihkan ketahanan pangan di wilayah terdampak.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh para petani. Banyak di antara mereka yang sebelumnya khawatir tidak mampu membayar utang karena lahan rusak kini merasa terbantu dan lebih optimistis menghadapi masa pemulihan.

Pemerintah turut memastikan bahwa distribusi pangan dari wilayah lain tetap berjalan lancar agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama proses perbaikan.

Namun, kebijakan ini juga menuai perhatian. Sejumlah aktivis lingkungan menilai pemerintah perlu memperbaiki tata kelola hutan dan lahan.

Mereka menyoroti dugaan deforestasi dan izin pemanfaatan hutan yang dinilai longgar sehingga memperparah dampak bencana di beberapa wilayah Sumatera.

Para ahli menilai, pengelolaan hutan berkelanjutan merupakan langkah penting untuk mencegah bencana serupa di masa mendatang.

Melalui kebijakan penghapusan utang ini, pemerintah berharap petani dapat pulih secara ekonomi dan kembali meningkatkan produktivitas pertanian.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada petani yang rentan terhadap risiko bencana alam.(*)