Aturan Baru! Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Akses Media Sosial

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang belum berusia 16 tahun.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai ancaman.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan nama PP Tunas.

Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan platform digital memperketat sistem verifikasi usia pengguna.

Penerapan kebijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, platform digital yang dianggap memiliki risiko tinggi bagi anak-anak diminta untuk membatasi bahkan menutup akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia yang ditentukan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman yang semakin marak di dunia digital.

Ia menyebutkan bahwa anak-anak saat ini menghadapi beragam risiko di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online.

Selain itu, kecanduan terhadap penggunaan media sosial juga menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang sangat cepat harus diimbangi dengan kebijakan perlindungan yang kuat terhadap generasi muda.

Pemerintah ingin memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak justru merugikan proses tumbuh kembang anak.

Meutya juga menegaskan bahwa perusahaan platform digital memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan pengguna, khususnya anak-anak.

Jika ditemukan akun milik anak yang belum memenuhi batas usia tanpa pengawasan atau verifikasi yang jelas, maka akun tersebut wajib ditutup sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga diharapkan dapat membantu para orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak mereka.

Meski terdapat pembatasan pada platform tertentu, anak-anak tetap dapat memanfaatkan internet untuk berbagai kebutuhan yang lebih aman.

Misalnya untuk mengakses layanan pendidikan digital, konten pembelajaran, maupun hiburan yang ramah anak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendukung perkembangan generasi muda secara sehat di tengah pesatnya perkembangan teknologi.(*)




THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara 2026 Resmi Diatur, Ini Rinciannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada tahun 2026.

Kebijakan ini mengatur mekanisme pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara teknis pelaksanaan pembayaran THR sekaligus gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam proses penyaluran tunjangan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam beleid yang telah ditandatangani Menteri Keuangan, dijelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Pemerintah memastikan bahwa dana untuk pembayaran THR telah dialokasikan dalam anggaran negara.

Penyaluran tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Pemerintah menargetkan penyaluran THR dapat dilakukan pada awal bulan Ramadan. Dengan jadwal tersebut, para ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri diharapkan sudah menerima tunjangan sebelum puncak perayaan Idul Fitri.

Selain pegawai aktif, kebijakan ini juga mencakup sejumlah penerima lain, termasuk pensiunan aparatur negara.

Besaran THR yang diterima setiap penerima akan menyesuaikan dengan jabatan, pangkat, serta komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Skema pemberian THR ini pada dasarnya masih mengikuti pola yang telah diterapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Komponen tunjangan umumnya meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.

Pemerintah menilai pencairan THR juga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Menjelang Lebaran biasanya terjadi peningkatan konsumsi masyarakat yang mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor, seperti perdagangan, transportasi, hingga jasa.

Tambahan pendapatan yang diterima aparatur negara juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Dengan diterbitkannya aturan ini, pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri pada 2026 kini memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemerintah pun optimistis proses penyaluran tunjangan tersebut dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi para penerima menjelang Hari Raya.(*)