Perkuat Kepercayaan Investor, OJK Akan Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal sebagai upaya memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia.

Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah OJK dalam membenahi fondasi pasar modal agar lebih transparan dan berdaya saing.

Rencana pembentukan Satgas tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuan industri keuangan yang digelar pada awal Februari 2026 di Jakarta.

Menurut Friderica, Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal akan berperan sebagai ujung tombak dalam mengawal delapan langkah percepatan reformasi pasar modal yang telah disusun OJK.

Satgas ini akan bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan lembaga pasar modal seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

“Kami telah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam waktu dekat, Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal akan segera dibentuk. Kami berharap dukungan dari seluruh pelaku industri,” ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026.

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah agenda reformasi yang menyoroti isu-isu krusial di pasar modal, mulai dari penguatan standar tata kelola perusahaan, peningkatan transparansi kepemilikan saham, penguatan penegakan hukum, hingga pendalaman pasar.

Salah satu rencana yang tengah disiapkan adalah kenaikan batas minimum free float emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen, serta perluasan kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO).

Secara struktural, Satgas akan dilengkapi dengan dewan pengarah, ketua harian, serta tim pelaksana yang berasal dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk perwakilan industri pasar modal.

Struktur ini dirancang agar setiap agenda reformasi dapat berjalan terkoordinasi dan sesuai dengan target yang ditetapkan.

OJK menilai bahwa perkembangan pasar modal Indonesia saat ini menuntut lebih dari sekadar pertumbuhan transaksi dan jumlah investor.

Menurut Friderica, penguatan kualitas pasar dan perbaikan fundamental menjadi kunci agar pasar modal nasional mampu bersaing di tingkat global.

Pemerintah pun menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian disebut menyambut positif pembentukan Satgas sebagai langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan struktural di pasar modal sekaligus memperkuat kepercayaan investor.

Dengan kehadiran Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, OJK berharap berbagai kebijakan strategis  mulai dari penyesuaian aturan free float, peningkatan keterbukaan data, agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia, hingga penegakan hukum yang lebih tegas dapat diimplementasikan secara lebih cepat, terukur, dan terintegrasi demi menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih sehat dan transparan.(*)




Komisi XI DPR Minta OJK Benahi Pasar Modal Jelang Pengumuman Indeks MSCI 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul pengunduran diri beberapa pejabat tinggi OJK di tengah tekanan yang melanda pasar modal Indonesia.

Ia menilai, langkah-langkah struktural perlu segera ditempuh agar stabilitas pasar dapat dipulihkan dan kepercayaan investor kembali menguat.

Menurut Dolfie, prioritas utama OJK saat ini adalah memastikan kesesuaian pasar modal Indonesia dengan standar internasional, khususnya yang menjadi acuan indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Hal tersebut dinilai krusial menjelang pengumuman final indeks MSCI yang dijadwalkan pada Mei 2026.

“Prioritas yang harus segera dijalankan oleh OJK adalah memastikan kesesuaian standar internasional MSCI sebelum pengumuman indeks pada Mei mendatang, melalui berbagai langkah struktural,” ujar Dolfie dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Salah satu langkah yang menjadi perhatian Komisi XI adalah penyesuaian ketentuan free float atau porsi saham yang beredar di publik.

Dolfie menyebut, kebijakan free float yang saat ini berada di kisaran 7,5 persen perlu ditingkatkan secara bertahap menjadi minimal 10 hingga 15 persen.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas saham, serta menekan potensi manipulasi harga di pasar modal.

“Ke depan, OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia perlu menerapkan kebijakan free float secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Langkah ini juga harus diiringi penguatan basis investor domestik, pemberian insentif yang tepat, pengawasan yang efektif, serta peningkatan transparansi,” jelasnya.

Namun demikian, Dolfie mengingatkan agar penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, perubahan yang terlalu agresif justru berpotensi memicu volatilitas baru di pasar saham domestik.

Ia juga menyoroti kondisi sentimen investor yang saat ini masih cenderung berhati-hati.

Ketidakpastian pasar membuat sebagian investor asing memilih menunggu dan menyesuaikan portofolio mereka sembari melihat arah kebijakan dan stabilitas pasar ke depan.

“Sentimen investor menjadi sangat hati-hati, bahkan banyak investor asing yang memilih menunggu dan melakukan penyesuaian portofolio,” ujarnya.

Catatan dari Komisi XI DPR ini muncul di tengah dinamika pasar modal nasional, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami tekanan signifikan hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt).

Tekanan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh keputusan MSCI yang menunda sementara proses rebalancing indeks yang mencakup saham-saham Indonesia.

Komisi XI DPR RI mendorong OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Langkah cepat dan terukur dinilai penting agar pasar modal Indonesia kembali menarik bagi investor, meningkatkan transparansi, serta memperkuat daya saing di tingkat global.(*)