OJK Buka Suara soal Pertukaran Data RI-AS, Ini Risiko yang Harus Diwaspadai

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi terkait kebijakan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya di sektor perbankan.

Meski membuka peluang efisiensi dan transformasi digital, regulator menegaskan bahwa kebijakan ini hanya dapat dijalankan dengan prasyarat ketat, terutama dalam aspek perlindungan data dan manajemen risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa akses pemrosesan data lintas negara harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, bank diperbolehkan memanfaatkan skema ini selama memenuhi ketentuan terkait pengelolaan risiko teknologi informasi, kerja sama pihak ketiga (outsourcing), serta perlindungan data konsumen.

“OJK menilai kebijakan ini bisa dilakukan sepanjang hak akses pengawas tetap penuh dan seluruh risiko dapat dikelola dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).

Dian juga menyampaikan optimisme bahwa ketahanan industri perbankan nasional tidak akan terganggu, bahkan berpotensi meningkat jika pengawasan berjalan efektif.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi fondasi utama dalam implementasi kebijakan ini, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tetap berlaku penuh.

Ia menjelaskan bahwa praktik pertukaran data lintas negara sebenarnya bukan hal baru, mengingat sektor keuangan saat ini sudah banyak menggunakan platform global, termasuk dari Amerika Serikat.

Namun demikian, OJK menekankan bahwa prinsip kedaulatan data tetap harus dijaga oleh Indonesia dalam setiap kerja sama internasional.

Sebagai langkah mitigasi, OJK mengingatkan pentingnya penguatan manajemen risiko, khususnya dalam aspek teknologi informasi, keamanan data, serta pengawasan terhadap pihak ketiga.

Dengan pendekatan tersebut, OJK berharap kebijakan pertukaran data lintas negara dapat memberikan manfaat nyata bagi industri perbankan, tanpa mengorbankan perlindungan data konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.(*)




OJK Percepat Program Penjaminan Polis, Industri Asuransi Siap Masuk Era Baru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan implementasi program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi nasabah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.

Program penjaminan polis merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Dalam aturan tersebut, pembentukan lembaga penjaminan polis sebelumnya dijadwalkan paling lambat lima tahun setelah undang-undang disahkan pada 2023.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menjelaskan bahwa jadwal implementasi tersebut berpotensi dimajukan menjadi 2027.

Menurutnya, keberadaan program penjaminan polis akan memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah apabila perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan.

Dengan adanya skema ini, perusahaan asuransi tidak harus langsung ditutup ketika menghadapi masalah finansial, terutama jika masih ada peluang penyelamatan, misalnya melalui masuknya investor baru.

Ia juga menilai program tersebut akan menciptakan standar baru dalam industri asuransi nasional.

Perusahaan yang memiliki perlindungan penjaminan diperkirakan akan lebih dipercaya masyarakat dibandingkan perusahaan yang tidak mengikuti skema tersebut.

Ke depan, program penjaminan polis akan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pihak yang memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang polis.

Skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi nasabah bahwa hak mereka tetap terlindungi apabila perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan.

Selain meningkatkan perlindungan konsumen, implementasi program ini juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas industri asuransi nasional.

Dengan sistem perlindungan yang lebih jelas dan terstruktur, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi diharapkan semakin meningkat.

OJK pun terus berkoordinasi dengan pemerintah serta pelaku industri untuk mematangkan regulasi dan mekanisme pelaksanaan program tersebut sebelum resmi diterapkan pada 2027.(*)




Meski Ekonomi Global Menantang, OJK Yakin Industri Keuangan Tetap Solid

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan sektor jasa keuangan nasional masih berada di jalur pertumbuhan sepanjang 2026, meskipun tekanan ekonomi global belum sepenuhnya mereda.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa optimisme tersebut didasarkan pada daya tahan industri keuangan yang dinilai tetap solid hingga awal tahun ini.

Menurutnya, tren pertumbuhan dapat berlanjut selama kebijakan yang diambil responsif terhadap dinamika global maupun domestik.

“Tren positif kinerja sektor jasa keuangan di 2026 bisa berlanjut dengan mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang diambil,” ujar Friderica dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).

Stabilitas perbankan, pertumbuhan pembiayaan, serta aktivitas di pasar modal dan industri keuangan non-bank disebut menjadi fondasi utama ketahanan sektor ini.

Selain itu, percepatan digitalisasi layanan keuangan turut memperluas inklusi keuangan dan mendorong ekspansi produk ke berbagai lapisan masyarakat.

Tiga Fokus Strategis OJK 2026

Untuk menjaga momentum, OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas tahun ini:

  1. Penguatan ketahanan sektor jasa keuangan

  2. Pengembangan ekosistem keuangan yang lebih kontributif terhadap perekonomian nasional

  3. Pendalaman pasar keuangan yang berkelanjutan, termasuk penguatan keuangan berkelanjutan

Langkah tersebut diarahkan agar industri keuangan tidak hanya stabil secara fundamental, tetapi juga mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Pendalaman pasar keuangan, misalnya, ditujukan untuk memperluas sumber pembiayaan domestik sehingga tidak terlalu bergantung pada sentimen eksternal. Sementara itu, penguatan aspek keberlanjutan menjadi bagian penting untuk memastikan praktik tata kelola dan manajemen risiko berjalan optimal dalam jangka panjang.

Dengan kombinasi stabilitas, inovasi digital, dan kebijakan berkelanjutan, OJK optimistis sektor jasa keuangan Indonesia tetap adaptif menghadapi ketidakpastian sepanjang 2026.(*)