DPRD Provinsi Jambi Bahas Ranperda Inisiatif dalam Paripurna, Ini Poin Pentingnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Selasa (26/05/2026), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, serta dihadiri unsur Forkopimda, Gubernur Jambi Al Haris, anggota dewan, dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Jambi secara resmi memaparkan latar belakang, urgensi, serta substansi Ranperda inisiatif yang diusulkan.

Regulasi ini disiapkan sebagai langkah penguatan dasar hukum dalam meningkatkan pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menegaskan bahwa Ranperda yang diusulkan merupakan hasil kajian terhadap kebutuhan nyata di lapangan yang dinilai sudah mendesak untuk segera diatur dalam regulasi daerah.

Ia menjelaskan, dua fokus utama yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut adalah penguatan ketersediaan air bersih serta perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan perusahaan di Provinsi Jambi.

“Poin-poin yang kami usulkan ini bersifat prioritas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan perlindungan dunia usaha di daerah,” ujarnya.

M. Hafiz menambahkan, DPRD akan memproses pembahasan Ranperda sesuai tata tertib yang berlaku dengan mengedepankan skala prioritas agar hasil regulasi benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris yang turut hadir dalam rapat tersebut memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang dinilai proaktif dalam menghadirkan regulasi strategis.

Al Haris menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi siap bersinergi dan membahas Ranperda tersebut secara mendalam bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami menyambut baik Ranperda inisiatif DPRD ini dan siap membahasnya agar benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Al Haris.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda inisiatif DPRD kepada Gubernur Jambi untuk dipelajari lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.(*)




Kado HUT Kota Jambi: PBB Bebas Denda dan Diskon 5 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan 625 tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemerintah Kota Jambi menghadirkan kebijakan spesial bagi masyarakat berupa insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi “kado” bagi warga sekaligus upaya mendorong pergerakan ekonomi daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak.

Bebas Denda dan Diskon Pajak

Melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pemerintah memberikan dua kemudahan utama:

  • Pembebasan sanksi administrasi (denda) keterlambatan pembayaran PBB
  • Pengurangan pokok PBB sebesar 5 persen untuk tahun 2026

Kebijakan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Wali Kota Jambi, yakni Nomor 336 dan 337 Tahun 2026.

Dorong Kepatuhan dan Ringankan Beban Warga

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan dihapusnya denda, wajib pajak kini memiliki kesempatan lebih mudah untuk melunasi kewajibannya.

Sistem Pembayaran Makin Mudah dan Digital

Untuk meningkatkan transparansi dan kenyamanan, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain:

  • Teller bank mitra seperti Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, dan CIMB Niaga Syariah
  • PT Pos dan gerai ritel seperti Indomaret
  • ATM bank
  • QRIS melalui mobile banking atau e-wallet
  • Virtual Account (VA) di berbagai layanan perbankan

Seluruh transaksi tercatat secara real-time dalam sistem pemerintah daerah, sehingga lebih aman dan akurat.

Berlaku Hingga Agustus 2026

Program insentif ini berlaku mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan Kota Jambi.

“Ini bukan hanya kemudahan, tapi juga bentuk ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah,” demikian pesan pemerintah.(*)




Untuk Wujudkan Kota Jambi Bersih, Fahrul Ilmi Tekankan Penegakan Perda Sampah Lebih Optimal

JAMBi, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPRD Kota Jambi Fahrul Ilmi mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi yang digelar pada Senin (20/04/2026), sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi kebersihan kota yang dinilai belum optimal.

Menurut Fahrul Ilmi, penanganan sampah tidak bisa lagi hanya berhenti pada wacana atau rencana jangka panjang.

Pemerintah perlu segera menghadirkan program jangka pendek yang berdampak langsung di lapangan.

“Persoalan sampah harus ditangani dengan langkah nyata. Tidak cukup hanya rencana, tetapi perlu aksi cepat yang bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan aturan yang sudah ada, yakni Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.

Menurutnya, regulasi tersebut harus ditegakkan secara konsisten agar sistem pengelolaan berjalan maksimal.

Fahrul Ilmi menilai, kesadaran masyarakat dalam membuang sampah perlu dibangun melalui penegakan aturan yang tegas, termasuk pengawasan terhadap pelanggaran di lapangan.

Selain itu, ia mendorong sejumlah langkah cepat seperti penambahan armada pengangkut sampah, penataan jadwal pengangkutan, serta penertiban lokasi pembuangan liar yang masih ditemukan di berbagai titik.

“Kalau ingin Kota Jambi bersih dan nyaman, maka aturan harus ditegakkan dan sistem pengelolaan harus diperkuat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat serta citra Kota Jambi sebagai ibu kota provinsi.

Rapat paripurna DPRD tersebut menjadi ruang bagi anggota dewan untuk menyampaikan masukan strategis kepada pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk sektor kebersihan kota.

Dengan dorongan ini, diharapkan Pemerintah Kota Jambi segera mengambil langkah cepat dan terukur agar permasalahan sampah dapat tertangani secara efektif dan berkelanjutan.(*)




Paripurna DPRD Jambi Bahas LKPJ 2025, Ini Respons Lengkap Wali Kota

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Swarna Bumi, Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (7/4/2026), dipimpin oleh Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly dan dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah.

Dalam penyampaiannya, Maulana merespons berbagai catatan dan masukan fraksi yang sebelumnya disampaikan dalam sidang paripurna pada 6 April 2026.

Salah satu sorotan utama adalah kondisi inflasi daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota terus berupaya menjaga stabilitas harga, khususnya kebutuhan pokok masyarakat.

Menurutnya, meningkatnya permintaan bahan pangan juga dipengaruhi oleh operasional 41 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai langkah konkret, Pemkot Jambi telah membentuk tim percepatan rantai pasok melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan guna memastikan ketersediaan bahan pangan tetap terjaga.

Di sektor ekonomi, Pemkot Jambi mendorong pertumbuhan yang inklusif dengan memperkuat peran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berbagai kegiatan seperti festival dan event ekonomi digelar untuk menciptakan efek berganda bagi masyarakat.

Selain itu, capaian positif juga terlihat pada pengelolaan keuangan daerah. Maulana mengungkapkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi berhasil melampaui angka Rp2 triliun.

Ia menjelaskan, kebijakan relaksasi pajak menjadi salah satu faktor pendorong, di antaranya melalui penurunan tarif BPHTB serta pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak.

“Relaksasi ini kami terapkan agar tidak memberatkan pelaku UMKM, namun tetap berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.

Terkait penyertaan modal pada Bank Jambi, Maulana menyebut saat ini masih dalam tahap kajian oleh tim ahli guna menentukan langkah kebijakan yang tepat.

Di sisi lain, persoalan sampah masih menjadi tantangan yang diakui membutuhkan perhatian serius. Peningkatan volume sampah disebut dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi masyarakat.

Melalui program Kampung Bahagia, pemerintah kota mendorong peningkatan kebersihan lingkungan, salah satunya dengan pengadaan gerobak motor di setiap RT melalui bantuan Rp100 juta per RT.

Program ini telah mulai diterapkan di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Pelayangan.

Selain itu, penegakan peraturan daerah juga akan diperkuat untuk menekan praktik pembuangan sampah liar di sejumlah titik.

Menutup penyampaiannya, Maulana menegaskan bahwa seluruh masukan dari DPRD merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Kami sangat mengapresiasi kritik dan saran dari DPRD. Ini menjadi bahan evaluasi sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.(*)