Pemerintah Pilih Tambah Utang, Menkeu Sebut Langkah Darurat Hindari Krisis

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah sempat menghadapi dilema berat ketika ekonomi nasional mengalami perlambatan signifikan.

Dalam situasi tersebut, penambahan utang dipilih sebagai langkah darurat untuk menjaga stabilitas dan mencegah krisis yang lebih dalam.

Menurut Purbaya, pemerintah harus bergerak cepat agar tekanan ekonomi tidak berkembang menjadi krisis seperti yang terjadi pada Krisis Moneter 1998.

Ia menegaskan, kebijakan peningkatan utang dilakukan secara terukur melalui instrumen fiskal.

“Pilihannya yang mana? ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit tapi ekonomi kita selamat, habis itu kita tata ulang semuanya,” ujarnya.

Instrumen Fiskal untuk Stabilitas

Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut bersifat strategis dan tidak dimaksudkan sebagai solusi permanen.

Pemerintah memanfaatkan ruang fiskal guna menjaga pertumbuhan, mempertahankan daya beli masyarakat, serta melindungi sektor-sektor prioritas dari dampak perlambatan.

Ia memastikan rasio utang pemerintah masih berada dalam batas aman sesuai aturan fiskal yang berlaku. Disiplin anggaran tetap dijaga agar beban utang tidak membebani generasi mendatang.

Menurutnya, tanpa intervensi fiskal yang cepat, tekanan ekonomi berpotensi memicu dampak sosial lebih luas. Oleh karena itu, kebijakan ini diposisikan sebagai jembatan menuju pemulihan yang lebih kuat.

Penataan Ulang Setelah Stabil

Menkeu menambahkan, setelah kondisi ekonomi kembali stabil, pemerintah akan melakukan penataan ulang kebijakan fiskal.

Fokusnya adalah memastikan struktur anggaran lebih sehat dan tahan terhadap guncangan global di masa depan.

Di tengah perdebatan publik mengenai kenaikan utang, Purbaya menegaskan bahwa yang terpenting adalah produktivitas penggunaan utang tersebut.

Pemerintah berupaya memastikan setiap tambahan pembiayaan memberi dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pendekatan ini, kebijakan penambahan utang disebut bukan sekadar menambah beban, melainkan strategi penyelamatan untuk menjaga momentum pemulihan dan mencegah krisis yang lebih dalam.(*)




Rupiah Mendekati Rp17.000/USD, BI Siap Intervensi Pasar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) masih berada di bawah tekanan kuat dalam beberapa pekan terakhir.

Pada awal Januari 2026, rupiah sempat mendekati level psikologis Rp17.000 per USD, memicu kecemasan di kalangan pelaku pasar, dunia usaha, dan masyarakat yang bergantung pada barang impor.

Pada perdagangan Selasa (13/1/2026), rupiah ditutup di kisaran Rp16.877 per USD, mendekati titik terendah historis.

Pelemahan tidak hanya terjadi terhadap dolar AS, tetapi juga terhadap mata uang utama lain, menandakan tekanan luas terhadap mata uang negara berkembang.

Bank Indonesia (BI) menegaskan akan terus melakukan intervensi aktif di pasar valuta asing, termasuk melalui transaksi spot, non-deliverable forward (NDF), dan pembelian surat berharga negara.

Langkah ini bertujuan menjaga pergerakan rupiah tetap selaras dengan fundamental ekonomi.

Analis menilai pelemahan rupiah dipengaruhi faktor eksternal dan domestik. Di tingkat global, dolar AS relatif kuat di tengah ketidakpastian kebijakan moneter dan geopolitik.

Sementara itu, sentimen investor domestik terkait kebijakan fiskal dan stabilitas ekonomi turut memengaruhi pergerakan rupiah.

Memasuki pertengahan Januari, rupiah sempat mengalami sedikit penguatan. Pada 15 Januari 2026, perdagangan NDF mencatat Rp16.874 per USD, lebih baik dibandingkan sesi sebelumnya.

Namun, volatilitas masih tinggi, terlihat dari pelemahan pagi harinya ke Rp16.868 per USD. BI tetap waspada dan siap melakukan intervensi bila diperlukan.

Bank sentral menekankan bahwa fundamental ekonomi Indonesia relatif kuat, dengan cadangan devisa memadai dan neraca perdagangan surplus.

Meski demikian, tekanan eksternal membuat intervensi tetap diperlukan untuk mencegah gejolak pasar yang berlebihan.

Pelemahan rupiah berdampak pada sektor industri yang mengandalkan bahan baku impor, karena biaya produksi meningkat.

Pelaku usaha berharap adanya koordinasi kebijakan yang lebih erat antara BI dan pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar.

Ke depan, pergerakan rupiah akan dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi global, keputusan suku bunga bank sentral utama dunia, dan kebijakan ekonomi domestik.

Meski ada potensi penguatan jangka pendek, rupiah masih berada di posisi rentan terhadap perubahan sentimen pasar.(*)




Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21, Berlaku Mulai Januari 2026! Benarkah?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi memberlakukan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 yang ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, PPh Pasal 21 yang biasanya dipotong dari gaji karyawan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Dengan demikian, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

Pemberian fasilitas fiskal diharapkan mampu menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan PMK , Senin (5/1/2026).

Pemerintah menilai peningkatan take home pay pekerja menjadi kunci dalam menjaga konsumsi rumah tangga, yang selama ini berperan besar sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan bertambahnya pendapatan riil, aktivitas belanja masyarakat diharapkan meningkat dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor.

Namun demikian, insentif pembebasan PPh 21 ini tidak berlaku untuk semua pekerja. Pemerintah menetapkan batas penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.

Fasilitas ini mencakup pegawai tetap dan tidak tetap, termasuk pekerja harian dengan penghasilan rata-rata hingga Rp500 ribu per hari.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Insentif pajak tersebut difokuskan pada sektor-sektor padat karya dan strategis.

Seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan produk kulit, serta sektor pariwisata yang mencakup hotel, restoran, dan kafe.

Sektor-sektor ini dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja namun rentan terdampak perlambatan ekonomi.

Kebijakan pembebasan PPh 21 ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun pajak 2026.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai dampaknya terhadap daya beli masyarakat, kelangsungan usaha, serta kondisi fiskal negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.(*)




APBD Kota Jambi 2026 Ditetapkan, Pendapatan Rp1,77 Triliun dengan Defisit Rp34,6 Miliar

JAMBI – DPRD Kota Jambi secara resmi menetapkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (31/12/2025). Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi Gubernur Jambi serta penyempurnaan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rapat tersebut, DPRD juga membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Penjabaran APBD 2026 yang telah disesuaikan dengan hasil evaluasi pemerintah provinsi.

Laporan hasil penyempurnaan anggaran disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Jambi, Edi Fahrizal.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD merupakan bagian dari sistem keuangan negara yang mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, proses penyusunan juga mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil harmonisasi yang dilakukan pada 30 Desember 2025, struktur APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,773 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp711,66 miliar serta Pendapatan Transfer sebesar Rp1,062 triliun.

Sementara itu, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1,808 triliun.

Dengan komposisi tersebut, APBD Kota Jambi 2026 mengalami defisit anggaran sebesar Rp34,6 miliar.

Defisit tersebut akan ditutup melalui Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.

Pemerintah daerah memastikan tidak terdapat alokasi pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pada tahun anggaran ini.

Dalam laporan penyempurnaan anggaran juga ditegaskan bahwa pergeseran pagu belanja antar program, kegiatan, dan subkegiatan masih dimungkinkan.

Selama hal itu, tidak mengubah pagu anggaran perangkat daerah yang telah disepakati.

Namun, apabila terjadi perubahan signifikan, maka wajib dilakukan pembahasan ulang antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, menyampaikan bahwa struktur APBD 2026 telah disusun selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

Sejumlah program prioritas nasional menjadi fokus penganggaran.

Di antaranya penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penguatan Koperasi Merah Putih.

“Alhamdulillah, struktur APBD 2026 Kota Jambi sudah sejalan dengan kebijakan dan program prioritas nasional,” ujar Maulana.

Ia juga memaparkan kinerja keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, realisasi APBD Kota Jambi mencapai sekitar 92 persen, dengan seluruh program berjalan sesuai rencana.

Bahkan, capaian Pendapatan Asli Daerah tercatat melampaui target yang telah ditetapkan.

“Realisasi PAD Kota Jambi pada 2025 berada di atas 100 persen,” pungkasnya.(*)




Munas XI MUI Hasilkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Pemerintah Diminta Revisi PBB

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI.

Salah satu poin inti dari fatwa tersebut adalah larangan pemungutan pajak berulang terhadap rumah hunian serta kebutuhan pokok masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenai pajak berulang.

Fatwa ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil dan semakin memberatkan.

Menurut Prof. Ni’am, pungutan terhadap kebutuhan primer seperti sembako, rumah tinggal, dan lahan hunian “tidak sesuai dengan prinsip keadilan maupun tujuan pemungutan pajak.”

Dalam fatwa terbaru, MUI menyatakan bahwa objek pajak seharusnya dibatasi pada harta yang memiliki potensi produktif atau kategori kebutuhan sekunder dan tersier bukan kebutuhan primer warga.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak, sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan finansial umat yang sudah menunaikan kewajiban keagamaannya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut akan menelaah lebih jauh implikasi fatwa itu terhadap kebijakan pajak daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa pemerintah akan berhati-hati sebelum mengambil sikap dan belum melakukan pembahasan resmi mengenai hal tersebut.

Di sisi lain, DPR RI menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan fatwa ini dapat memengaruhi stabilitas fiskal daerah.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai bahwa penghapusan pajak berulang akan berdampak signifikan pada pendapatan daerah, terutama bagi pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang lemah.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), justru mendukung penuh fatwa tersebut.

Ia mendorong pemerintah segera mengimplementasikannya, termasuk memberikan pembebasan PBB untuk lembaga nirlaba seperti pesantren.

Menurut HNW, banyak pesantren merasa terbebani oleh pajak atas bangunan dan lahan, sementara mereka menjalankan fungsi pendidikan, sosial, dan keagamaan.

Ia berharap fatwa ini mendorong pemerintah memperbaiki aturan perpajakan bagi lembaga pendidikan keagamaan.

Fatwa MUI ini memunculkan perdebatan terkait prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan fiskal.

Jika diadopsi secara luas, kebijakan penghapusan pajak berulang untuk rumah hunian dan kebutuhan dasar dapat mengurangi beban masyarakat, terutama yang memiliki rumah nonkomersial.

Namun pemerintah daerah perlu menyiapkan alternatif sumber pendapatan agar layanan publik tetap berjalan optimal.

Penerapannya juga menuntut revisi regulasi perpajakan, termasuk penentuan mekanisme baru untuk memastikan bahwa pajak dikenakan berdasarkan kemampuan finansial masyarakat.

Fatwa ini menegaskan bahwa pemungutan pajak seharusnya tidak membebani kebutuhan dasar rakyat.(*)