Denda Masuk Rp7,3 Juta Sepanjang 2025! DLH Kota Jambi: Menurun Dibandingkan Sebelumnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mencatat total denda dari penindakan tim yustisi persampahan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp7,3 juta.

Turun signifikan dibandingkan Rp13,25 juta pada 2024. Penurunan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan kebersihan.

Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum DLH Kota Jambi, Fauzi, menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020.

Dengan besaran denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta, tergantung jenis pelanggaran.

“Penurunan ini menandakan masyarakat mulai sadar bahwa membuang sampah sembarangan ada konsekuensi hukumnya,” kata Fauzi.

Ia menambahkan, meski denda menurun, penindakan tetap dilakukan secara konsisten di semua lokasi yang melanggar.

Sepanjang 2025, pelanggaran tercatat di sejumlah titik, termasuk TPS Purnama, TPS Kecamatan Pasar, TPS depan Lembaga Pemasyarakatan, serta beberapa TPS liar.

Denda tertinggi sebesar Rp5 juta dikenakan kepada pelanggar berinisial MT yang membuang sampah oli, tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Selain sanksi administratif, DLH juga melibatkan kearifan lokal.

Fauzi mencontohkan seorang warga di Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, dikenakan denda adat karena membuang sampah sembarangan.

Ia menekankan, masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada jam yang telah ditetapkan pemerintah kota.

“Kalau aturan ini dipatuhi, kebersihan kota bisa kita jaga bersama,” ujarnya.

Menurut Fauzi, penegakan hukum ini bertujuan menciptakan lingkungan bersih dan sehat, disertai edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar kepedulian terhadap kebersihan meningkat.(*)




Walikota Maulana Tegaskan Pilar Bersih sebagai Langkah Awal Kota Jambi Bahagia

JAMBI, SEPUUCKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., terus memperkuat komitmennya.

Khususnya dalam mewujudkan Kota Jambi Bahagia melalui berbagai program strategis yang berkelanjutan dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Dalam sebuah kesempatan resmi, Wali Kota Jambi menegaskan bahwa visi besar Kota Jambi Bahagia dimulai dari hal paling mendasar, yakni kebersihan lingkungan.

Pilar “Bersih” menjadi langkah awal yang dinilai sangat penting dalam menciptakan kota yang sehat, tertata, dan nyaman untuk ditinggali.

“Jika kotanya bersih, masyarakat akan lebih sehat, nyaman, dan tentu lebih bahagia,” ujar Wali Kota Jambi.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Jambi meluncurkan Program Kampung Bahagia, sebuah terobosan dalam sistem tata kelola sampah tertutup yang dirancang lebih modern dan terintegrasi.

Program ini bertujuan mengubah pola pengelolaan sampah masyarakat agar lebih tertib, disiplin, dan bertanggung jawab.

Melalui Program Kampung Bahagia, seluruh rumah tangga di Kota Jambi yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 250.000 rumah akan mendapatkan layanan pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah.

Pengangkutan dilakukan secara terjadwal dan dikoordinasikan oleh RT setempat, sehingga sistem berjalan rapi dan terkontrol.

Dengan sistem ini, Pemerintah Kota Jambi memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan atau memanfaatkan TPS liar.

Sampah yang dikumpulkan akan dikelola secara berjenjang, dimulai dari bank sampah dan TPS 3R, sebelum akhirnya diangkut ke TPA Talang Gulo sebagai lokasi pengolahan akhir.

Wali Kota Jambi menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat.

Kolaborasi antara pemerintah, RT, dan warga menjadi kunci utama terciptanya lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar program kebersihan, tetapi gerakan bersama untuk mengubah kebiasaan dan membangun kesadaran kolektif demi masa depan Kota Jambi,” tegasnya.

Melalui Program Kampung Bahagia, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, mengurangi beban pengelolaan sampah.

Sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Langkah ini menjadi pondasi awal menuju Kota Jambi yang bersih, tertata, dan benar-benar bahagia.(*)




Menuju Adipura 2025, Pemkot Sungai Penuh Optimalkan TPST Renah Kayu Embun

SUNGAI PENUH, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima kunjungan Tim Penilai Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka pemantauan tahap II program Adipura 2025, Selasa (28/10).

Kunjungan dipimpin oleh Muchammad Novan Ardista selaku ketua tim, didampingi rombongan, dan disambut Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, serta Wakil Wali Kota Azhar Hamzah.

Tim melakukan peninjauan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Renah Kayu Embun (RKE).

Pemantauan tahap kedua ini menyoroti kebersihan kota, sistem pengelolaan sampah, dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).

Tim KLHK meninjau proses pemilahan dan daur ulang sampah, fasilitas pengangkutan, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Ketua tim penilai, Muchammad Novan Ardista, mengapresiasi langkah konkret dan konsistensi Pemkot Sungai Penuh dalam pengelolaan sampah.

“Pemerintah Kota Sungai Penuh menunjukkan kemajuan positif dalam penanganan sampah. Komitmen ini terlihat dari berbagai inovasi dan strategi yang diterapkan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Wali Kota Alfin menegaskan keseriusan pemerintahannya dalam menyelesaikan persoalan sampah.

Termasuk pembangunan TPST Renah Kayu Embun sebagai pusat pengelolaan sampah terpadu.

“Kami optimistis, dengan beroperasinya TPST ini, persoalan sampah di Kota Sungai Penuh dapat tertangani secara lebih efektif dan berkelanjutan,” kata Alfin.

Kunjungan tim penilai Adipura diharapkan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus menjaga kebersihan dan memperkuat budaya peduli lingkungan, demi meraih penghargaan Adipura 2025.(*)




Wali Kota Tegaskan Jajaran Serius Benahi Persampahan: Adipura Adalah Momentum Perubahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penilaian Adipura bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, pada Kamis siang (7/8/2025).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebijakan dan Pelaksanaan Program Adipura Tahun 2025.

Selain menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi dan merumuskan strategi teknis guna mempersiapkan Kota Jambi secara optimal dalam penilaian Adipura mendatang, rapat ini digelar untuk merespons langsung arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia, beberapa waktu lalu.

Dalam rakor itu, turut dipaparkan beberapa langkah-langkah strategis dalam menghadapi penilaian Adipura tahun 2025.

Paparan disampaikan masing-masing oleh Wali Kota Jambi dokter Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Alhosha dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi Ardi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Grha Siginjai Kantor Wali Kota Jambi itu dihadiri sejumlah Kepala OPD, Camat hingga Lurah.

Program penilaian Adipura, kini mengusung pendekatan penilaian yang lebih holistik, transparan, dan akuntabel, dengan fokus pada penguatan tata kelola lingkungan dan peningkatan efektivitas pengelolaan sampah di daerah.

Penilaiannya juga memiliki dimensi substansial, yakni mengukur sejauh mana daerah mampu mencapai pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Penghargaan Adipura Kencana hanya akan diberikan kepada Kabupaten/Kota yang telah menerapkan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem sanitary landfill, sebagai standar ideal pengelolaan akhir sampah.

Usai memimpin rapat tersebut, kepada sejumlah awak media, Wali Kota Maulana menegaskan, bahwa persiapan menghadapi penilaian Adipura tidak bisa dilakukan secara biasa-biasa saja.

“Kita harus mulai sekarang. Adipura bukan sekedar soal kebersihan, tapi cermin manajemen kota secara menyeluruh. Kita bicara soal pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, penguatan kelembagaan, partisipasi masyarakat, dan banyak hal teknis lainnya yang harus segera ditindaklanjuti,” tegas Wali Kota.

Wali Kota menambahkan, dua persyaratan utama yang menjadi syarat penghargaan konsep baru Adipura itu.

Katanya, Kota Jambi telah memenuhi syarat pertama yaitu penerapan sistem pengelolaan sampah yang berbasis sanitary landfill.

“Persyaratan pertama telah terpenuhi dan kita masuk kategori dinilai. Namun PR berat kita adalah TPS-TPS liar di wilayah kota Jambi. Maka dari itu, mulai hari ini dan selama penilaian berjalan hingga bulan Desember nanti kolaborasi bersama sangat penting antara Lurah, Camat dan OPD terkait bagaimana caranya supaya TPS liar tidak ada lagi selama penilaian, karena kalau ada kita langsung gugur dan langsung jadi predikat kota kotor,” ujarnya.

Maulana menyebut, saat ini ada 87 TPS liar di Kota Jambi. Oleh karena itu, masing-masing Kelurahan akan didorong bersama jajarannya termasuk trantib dan masyarakat agar memperketat sistem pembuangan sampah.

“Saya berharap nanti Dinas Lingkungan Hidup bisa mengakomodir. Dan menjadikan momentum penilaian Adipura ini bukan hanya sebatas untuk dinilai tetapi benar-benar kedepan ingin memberdayakan masyarakat untuk mengelola sampah, karena merupakan kewajiban setiap rumah tangga,” sebutnya.

Terkait dengan masih adanya 87 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Kota Jambi, Wali Kota Maulana, menjelaskan bahwa penanganan kawasan tersebut akan diarahkan untuk bisa berkolaborasi dengan sistem pengelolaan sampah terpadu seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), Bank Sampah, serta sistem pengelolaan lainnya yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan.

“Hari ini kita sudah rapatkan secara khusus bagaimana menata ulang kawasan TPS liar ini. Ke depan, kita dorong agar sistem pengelolaan sampah dilakukan secara tertutup, langsung dari rumah warga melalui program Kampung Bahagia,” jelas Maulana.

Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci, karena sistem pengangkutan sampah dari sumbernya (rumah tangga) akan mengurangi ketergantungan pada TPS terbuka yang selama ini menjadi sumber permasalahan lingkungan.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa program Adipura tidak boleh lagi dipandang sekadar untuk mengejar piala atau plakat semata, melainkan harus menjadi momentum perubahan yang lebih besar.

“Momentum ini harus kita manfaatkan untuk melakukan transformasi sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh. Kita ingin menjadikan Kota Jambi sebagai kota tangguh yang memiliki sistem persampahan yang kuat, berkelanjutan, dan berorientasi pada kualitas lingkungan,” tegasnya.

Menurutnya, penilaian Adipura tahun 2025 dengan konsep baru jauh lebih objektif dan komprehensif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena menekankan aspek tata kelola dan dampak nyata di lapangan.

Maulana juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru, terdapat 343 kabupaten/kota di Indonesia yang kini berada dalam kategori kota kotor, dan telah diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Hal ini disebabkan karena mereka masih menggunakan sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan pola open dumping, yang sudah tidak diakui lagi dalam sistem penilaian Adipura konsep baru. Kota Jambi tidak boleh masuk dalam kategori itu,” ujarnya menegaskan.

Dikesempatan itu, Maulana menyebut bahwa strategi penataan ini akan selaras dengan program unggulan Pemerintah Kota yakni Kampung Bahagia, yang salah satu aspeknya adalah penguatan sistem lingkungan berbasis komunitas, karena menerapkan sistem pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, yaitu mengambil sampah langsung dari Rumah Tangga.

“Pemberdayaan masyarakat melalui Program Kampung Bahagia adalah solusi yang telah kita siapkan untuk mendukung zero TPS liar guna mengatasi permasalahan melalui sistem pengelolaan sampah tertutup yang sudah mulai diterapkan di sejumlah wilayah di Kota Jambi,” tuturnya.

“Program ini diharapkan mampu membentuk kebiasaan baru masyarakat dalam membuang sampah secara tertib, sekaligus meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan secara menyeluruh. Kebijakan ini merupakan bagian dari salah satu program prioritas unggulan dalam mewujudkan Kota Jambi Bahagia. Pelaksanaannya akan didukung melalui penyediaan armada gerobak motor di setiap RT, serta pemberdayaan pemuda yang belum memiliki pekerjaan sebagai petugas pengangkut sampah,” tambahnya.

Partisipasi aktif Pemerintah Kota Jambi dalam penilaian Adipura ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam mendukung upaya nasional mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Kota Jambi sebagai Kota yang Bahagia dan Ramah Lingkungan.(*)