Tak Boleh Dijual! Menhut Tegaskan Kayu Hanyut Banjir Sumatera Hanya untuk Pemulihan

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa kayu yang terbawa arus banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan bencana dan pemulihan, bukan untuk diperjualbelikan.
Ketentuan ini dituangkan dalam surat edaran yang diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025, yang berlaku sejak akhir Desember 2025.
Menurut Menhut, kebijakan ini bertujuan agar pemanfaatan kayu hanyut tetap berorientasi pada kepentingan kemanusiaan dan pemulihan lingkungan, bukan menjadi celah eksploitasi ekonomi.
Masyarakat terdampak banjir diperbolehkan menggunakan kayu hanyut untuk kebutuhan mendesak, selama tidak dikomersialkan.
“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, pemulihan pasca bencana, dan bantuan material untuk masyarakat terdampak, atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli Antoni.
Pemanfaatan kayu hanyut bisa mencakup perbaikan rumah, pembangunan fasilitas sementara, atau kebutuhan material lain yang berkaitan langsung dengan pemulihan pascabencana.
Namun, segala bentuk perdagangan, pengolahan industri, atau distribusi komersial terhadap kayu tersebut tetap dilarang.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Kehutanan memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu di wilayah terdampak banjir.
Selama moratorium, tidak ada dokumen legalitas kayu yang diterbitkan, sehingga kayu hanyut tidak dapat masuk ke rantai perdagangan resmi.
Pemerintah juga melakukan pendataan bersama aparat penegak hukum dan otoritas daerah untuk mengidentifikasi jumlah dan jenis kayu hanyut di lapangan, memastikan pemanfaatannya tepat sasaran, dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan di tengah bencana.
Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, menyebabkan kayu dari hulu terbawa arus hingga ke permukiman warga.
Pengaturan terhadap kayu hanyut dianggap penting tidak hanya untuk membantu pemulihan masyarakat, tetapi juga mencegah praktik perdagangan kayu ilegal yang dapat merusak hutan dan ekosistem.
Dengan larangan komersialisasi dan pengawasan ketat, pemerintah berharap pemanfaatan kayu pascabencana berjalan selaras dengan prinsip keselamatan, kemanusiaan, dan keberlanjutan lingkungan.(*)
