Mens Rea Pandji Pragiwaksono Jadi Sorotan, Angkatan Muda NU Laporkan ke Polisi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Spesial stand-up comedy Mens Rea karya Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan setelah tayang di Netflix dan ramai dibicarakan di media sosial.

Pertunjukan ini mendokumentasikan tur stand-up Pandji sepanjang 2025 dan menghadirkan beragam isu sosial serta politik dengan sentuhan satire.

Popularitas Mens Rea meroket, namun tidak lepas dari kontroversi dan perdebatan publik.

Pandji menjelaskan bahwa Mens Rea bukan sekadar hiburan, tetapi juga sarana edukasi politik.

Menurutnya, materi komedi yang dibawakan bertujuan mendorong penonton berpikir kritis tentang peran mereka dalam demokrasi.

“Ini komedi yang sekaligus mendidik. Harapannya, penonton lebih sadar bahwa kita sebagai warga negara seharusnya cerdas dan kritis,” ujar Pandji saat konferensi pers sebelum tur, seperti dikutip Kompas.com, Senin (5/1/2026).

Namun, sebagian pihak menilai materi tersebut menimbulkan kontroversi.

Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya karena beberapa bagian dianggap melewati batas humor dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Rizki Abdul Rahman Wahid, Presidium Angkatan Muda NU sekaligus pelapor, menjelaskan langkah hukum tersebut.

“Kami menilai ada bagian dari materi yang merendahkan, memfitnah, dan bisa menimbulkan kegaduhan serta memecah belah bangsa,” ungkap Rizki.

Selain kontroversi hukum, Mens Rea juga mendapat kritik dari kalangan profesional.

Dokter sekaligus musisi Tompi menyoroti materi yang menyinggung kondisi fisik tokoh publik.

Melalui akun Instagram, Tompi menilai pendekatan tersebut kurang tepat dan berpotensi menyesatkan penonton.

“Menertawakan kondisi fisik seseorang bukan kritik yang cerdas dan dapat menyesatkan masyarakat,” tulis Tompi.

Pandji merespons kritik itu dengan terbuka dan bersikap kooperatif. Ia menyampaikan apresiasi terhadap masukan yang diberikan.

“Keren Tom. Terima kasih koreksinya,” tulis Pandji di kolom komentar unggahan Tompi.

Hingga saat ini, polemik Mens Rea masih terus bergulir. Di satu sisi, pertunjukan ini dipandang sebagai ekspresi kebebasan berkreasi dan kritik sosial melalui komedi.

Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai batas humor ketika menyentuh isu sensitif di masyarakat yang majemuk.

Kasus ini kembali membuka diskusi tentang keseimbangan antara seni, kritik, dan tanggung jawab sosial di ruang publik Indonesia.(*)




Amnesty International Soroti Penolakan Penangguhan Penahanan Delpedro

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah beserta tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu demonstrasi pada Agustus 2025.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang Kamis (8/1/2026) dengan alasan memastikan kelancaran jalannya persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menekankan bahwa kehadiran para terdakwa secara tepat waktu menjadi faktor penting agar proses pemeriksaan dapat berlangsung tertib dan efisien.

“Majelis perlu kepastian bahwa para terdakwa hadir sesuai jadwal agar persidangan berjalan lancar,” ujar Harika.

Di sisi lain, Delpedro membantah tudingan bahwa keterlambatan kehadiran di sidang merupakan kesalahan para terdakwa.

Ia menegaskan bahwa seluruh terdakwa sudah siap dan menunggu di rumah tahanan, namun proses pengantaran ke pengadilan memakan waktu.

“Kami selalu kooperatif dan tidak pernah berniat menghambat proses hukum. Jika ada keterlambatan, itu disebabkan mekanisme pengantar dari rutan, bukan kesalahan kami,” tegas Delpedro di ruang sidang.

Jaksa penuntut umum menegaskan tetap menolak penangguhan penahanan.

Menurut jaksa, penahanan tetap diperlukan untuk menjamin para terdakwa berada dalam pengawasan hukum dan mencegah potensi pengulangan perbuatan serupa.

Delpedro dan tiga terdakwa lainnya didakwa atas unggahan puluhan konten di media sosial yang dinilai memprovokasi demonstrasi hingga berujung kerusuhan Agustus 2025.

Sebelumnya, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Keputusan penolakan ini menuai sorotan publik.

Amnesty International Indonesia menyatakan keprihatinannya, menekankan bahwa alasan administratif tidak seharusnya meniadakan hak atas kebebasan berekspresi.

“Penahanan sebaiknya menjadi upaya terakhir. Alasan teknis tidak bisa mengesampingkan hak fundamental para terdakwa,” ujar Amnesty dalam keterangan tertulis.

Dengan putusan ini, Delpedro dan tiga terdakwa lain akan tetap menjalani penahanan sambil menunggu sidang berikutnya yang akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena terkait kebebasan berekspresi dan penggunaan media sosial dalam aktivitas politik.(*)