Yusnaini: Kemerdekaan Jurnalis Masih Terbelenggu Tekanan Ekonomi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Meski kemerdekaan pers dijamin secara konstitusional, realita di lapangan menunjukkan bahwa kebebasan jurnalis masih menghadapi banyak tantangan.

Tekanan ekonomi, dominasi industri periklanan, serta komodifikasi profesi jurnalis, menjadi faktor utama yang membatasi ruang gerak media untuk bersuara bebas dan kritis.

Yusnaini, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Nurdin Hamzah dan mahasiswa program doktoral Ilmu Komunikasi di Universitas Sahid, Jakarta, menyebut bahwa kemerdekaan jurnalis saat ini belum sepenuhnya terwujud.

“Secara teori, jurnalis punya kebebasan untuk menyampaikan informasi, mengawasi kekuasaan, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Tapi kenyataannya, media terutama media tradisional masih terjebak dalam tekanan ekonomi yang berat,” ujarnya.

Media konvensional seperti surat kabar, radio, dan televisi, saat ini kesulitan menjaga keberlangsungan hidup di tengah krisis finansial.

Ketergantungan terhadap pendapatan iklan, baik dari pemerintah maupun korporasi besar, membuat media harus menyesuaikan isi pemberitaannya demi menjaga hubungan dengan pengiklan.

“Ketika media bergantung penuh pada iklan, kritik terhadap pemerintah atau kelompok berkuasa menjadi sulit. Bahkan ada kasus di mana jurnalis dimutasi atau diberhentikan karena menulis berita yang dianggap mengganggu kepentingan pemilik modal,” tambah Yusnaini.

Tak hanya soal kebijakan redaksional, Yusnaini juga menyoroti kondisi kerja jurnalis yang tidak ideal.

Banyak jurnalis bekerja dengan gaji rendah, tanpa jaminan kesehatan, dan harus memproduksi konten untuk berbagai platform dari media massa hingga media sosial tanpa imbalan tambahan.

Fenomena ini disebut sebagai komodifikasi jurnalis, di mana kerja jurnalistik dilihat semata sebagai produksi konten demi trafik dan keuntungan bisnis.

Ironisnya, karya-karya jurnalistik yang dihasilkan tidak menjadi milik jurnalis, melainkan perusahaan media.

“Ini memperparah ketimpangan dalam dunia jurnalistik. Nilai-nilai kemerdekaan semakin luntur karena jurnalis tidak punya kendali atas hasil karyanya sendiri,” jelasnya.

Yusnaini juga menyoroti dominasi platform digital asing seperti Google, Facebook, dan YouTube yang menyerap sebagian besar pendapatan iklan.

Hal ini membuat media lokal kesulitan bertahan dan kehilangan daya untuk mendanai jurnalisme berkualitas.

“Tanpa dukungan ekonomi yang kuat, mustahil media bisa bertahan sebagai kekuatan kontrol sosial. Kita butuh ekosistem media yang lebih adil agar jurnalis bisa bekerja secara merdeka, tanpa tekanan ekonomi dan kepentingan politik,” tegas Yusnaini.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak, tapi prasyarat utama dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.(*)




RUU Penyiaran dan AI: Inovasi atau Ancaman bagi Jurnalisme?

JAKARTA – Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam jurnalistik semakin meluas, mendorong lembaga penyiaran nasional untuk meminta regulasi yang jelas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI.

Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, menegaskan bahwa AI tidak bisa dihindari dalam industri penyiaran, sehingga diperlukan regulasi yang adaptif agar tidak mengancam kebebasan pers.

“Kami ingin menekankan pentingnya regulasi AI dalam RUU Penyiaran ini. Kita perlu menentukan bagaimana menyikapi dan menghadapinya,” ujar Iman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (10/3/2025).

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

TVRI sendiri telah menguji penggunaan AI dalam produksi program dialog Presiden dengan petani. Menurut Iman, teknologi ini meningkatkan efisiensi produksi, terutama saat keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala. “Saya diminta membuat presentasi untuk program tersebut, dan AI sangat membantu dalam prosesnya,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut LKBN Antara, Akhmad Munir, menekankan pentingnya inovasi jurnalistik berbasis AI agar media nasional tetap kompetitif. “Pemanfaatan AI dan otomatisasi dalam penyiaran dapat meningkatkan daya saing media nasional,” ujarnya. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan data pengguna Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh platform asing.

“Kita harus memiliki kontrol terhadap algoritma distribusi berita di pasar global agar tidak memicu polarisasi sosial atau manipulasi opini publik,” tegas Munir.

Baca juga:  Tiga Perusahaan Diduga Sunat Isi Minyakita, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

DPR RI telah menetapkan 41 rancangan/revisi undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025, termasuk RUU Penyiaran yang kembali menjadi perhatian.

RUU Penyiaran sebelumnya sempat menuai kontroversi pada periode DPR 2019-2024, namun belum disahkan. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam draf RUU versi Maret 2024 adalah larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di Pasal 50B ayat (2), yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak pers dalam mengungkap kebenaran.

Dengan pesatnya perkembangan AI dalam industri media, regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku penyiaran serta menjamin transparansi dalam penggunaannya demi kepentingan publik.(*)