Polda Jambi Ingatkan Warga Bijak Bermedsos, Kritik Boleh Asal Bertanggung Jawab

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial saat menyampaikan kritik dan aspirasi.

Kepolisian menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak warga negara yang harus dihormati, sekaligus dijalankan dengan tanggung jawab dan tetap menghargai hak orang lain.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun, masyarakat juga perlu menaati ketentuan hukum, menjaga ketertiban, dan memastikan informasi yang beredar tidak memicu kesalahpahaman.

“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Erlan dalam keterangannya, Selasa 27 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan.

Karena itu, penyampaian aspirasi perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak orang lain dan kepatuhan terhadap hukum.

Selain mengingatkan soal penyampaian aspirasi, Erlan menyoroti kebiasaan masyarakat yang langsung mempercayai atau menyebarkan informasi di media sosial tanpa memeriksa kebenarannya.

Potongan video tanpa konteks, informasi yang tidak lengkap, hingga narasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman.

Jika masyarakat menyebarkannya tanpa melakukan pemeriksaan, informasi tersebut berpotensi memperkeruh situasi dan memicu provokasi.

Karena itu, ia meminta masyarakat memeriksa sumber informasi, memahami konteks, dan membandingkan informasi dengan sumber tepercaya sebelum menarik kesimpulan atau membagikannya kepada orang lain.

“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Polda Jambi mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial sebagai ruang bertukar gagasan, menyampaikan kritik, dan mengawasi berbagai persoalan publik secara konstruktif.

Kebebasan berpendapat tidak berarti masyarakat harus menghindari kritik.

Sebaliknya, kritik yang berbasis fakta dan disampaikan secara bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Di sisi lain, masyarakat perlu membedakan kritik terhadap kebijakan dengan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Sikap kritis harus berjalan bersama kebiasaan memeriksa fakta agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik akibat informasi yang menyesatkan.

Erlan mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ruang demokrasi yang terbuka, damai, dan saling menghormati.

Menurutnya, kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat, disertai perilaku bijak di media sosial, dapat membantu menjaga persatuan dan situasi keamanan di tengah masyarakat.(*)




KUHP dan KUHAP Baru Jamin Kebebasan Kritik, Pandji Pragiwaksono Aman

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi warga negara.

Termasuk pengkritik pemerintah seperti komika Pandji Pragiwaksono. Pernyataan ini disampaikan terkait laporan terhadap Pandji atas materi stand-up comedy berjudul Mens Rea.

Habiburokhman menjelaskan bahwa, KUHP dan KUHAP terbaru tidak akan digunakan untuk mempidana kritik terhadap pemerintah secara sewenang-wenang.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, KUHP baru menganut asas dualistis, yang berarti sanksi pidana tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin (mens rea) pelaku.

KUHAP baru pun memperkuat perlindungan hak saksi, tersangka, dan terdakwa, termasuk hak pendampingan advokat aktif serta mekanisme restorative justice yang memberi ruang bagi pihak yang dikritik untuk menjelaskan maksud kritiknya.

Ia menekankan bahwa, kedua regulasi ini berbeda secara mendasar dari KUHP dan KUHAP lama yang masih merupakan warisan hukum kolonial dan Orde Baru, yang lebih mudah membuka ruang pemidanaan tanpa mempertimbangkan konteks dan tujuan pidana.

Pernyataan Habiburokhman muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus Pandji yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama (LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA).

Respons DPR ini sekaligus menegaskan perlindungan kebebasan berpendapat dalam sistem hukum pidana yang diperbarui.

Pembaruan KUHP dan KUHAP diharapkan dapat menyeimbangkan hak sipil dan penegakan hukum, menjaga ruang kritik terhadap pemerintah, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional.(*)