Viral di Media Sosial, Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri menyusul laporan dugaan penghinaan yang muncul dari materi stand up comedy-nya yang kembali viral di media sosial.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian laporan masyarakat terkait sejumlah karya lawakannya.

Laporan awal berkaitan dengan materi lama yang dianggap menyinggung adat Toraja.

Sementara itu, persoalan juga berkembang ke konten dalam pertunjukan Mens Rea, sehingga total ada enam laporan yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Meski menghadapi proses hukum, Pandji menegaskan dirinya tidak merasakan tekanan atau ancaman.
“Gak ada (ancaman atau tekanan),” ujarnya singkat saat ditemui wartawan, Selasa (3/2/2026).

Pandji memandang laporan tersebut sebagai risiko profesi komika.

Menurutnya, stand up comedy memang membuka ruang respons publik yang luas, dan reaksi beragam terhadap materi merupakan hal yang wajar.

“Ini saya anggap konsekuensi logis saja. Saya ingin berkarya, saya punya materi stand up, semua orang bisa merespons, responsnya bisa beragam, udah,” katanya.

Ia menambahkan, komedi sering mengangkat isu sosial dan kritik, sehingga polemik yang muncul justru membuka ruang diskusi publik.

“Konsekuensi, tapi di luar itu juga membangun diskusi topik-topik di dalam materi tersebut. Rasanya ini jadi pembelajaran yang baik juga untuk masyarakat,” terang Pandji.

Pandji hadir di kantor polisi didampingi kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kasus ini memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dalam seni komedi.

Beberapa pihak menekankan bahwa stand up comedy merupakan bentuk kritik sosial, sementara kelompok lain menilai materi tertentu dapat menyentuh identitas budaya atau kelompok masyarakat.

Pandji menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum.

Ia berharap kasus ini menjadi ruang refleksi mengenai cara masyarakat merespons karya seni, kritik, dan humor di era media sosial.

Perkembangan kasus ini terus dipantau publik karena menyentuh isu sensitif antara kebebasan berkarya dan tanggung jawab sosial seorang figur publik.(*)




Pelapor Kasus Pandji Pragiwaksono Buka Opsi Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono menyatakan terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara damai.

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan tetap dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut dilayangkan terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur merendahkan organisasi keagamaan dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.

Saat ini, laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dan masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian.

Perwakilan pelapor yang berasal dari unsur Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan bahwa, langkah hukum diambil sebagai bentuk keberatan atas konten yang dianggap menyinggung dan merugikan kelompok tertentu.

Meski begitu, pelapor menegaskan tidak menutup ruang dialog apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.

Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi komedi yang disampaikan Pandji berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, ruang publik seharusnya dijaga agar tidak digunakan untuk narasi yang dapat memecah belah.

Rizki juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Pelapor menilai kebebasan berpendapat tetap perlu disertai tanggung jawab, terutama ketika menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan kelompok atau identitas tertentu.

Pelapor menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan sikap personal dan kelompok, bukan mewakili organisasi besar secara institusional.

Mereka berharap adanya klarifikasi terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan di ruang publik.

Sementara itu, Pandji Pragiwaksono sebelumnya menyampaikan bahwa materi komedinya merupakan bagian dari kritik sosial dan ekspresi seni.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandji terkait tawaran penyelesaian damai yang disampaikan oleh pelapor.

Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Pelapor menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, sembari tetap membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan jika dapat ditempuh secara baik dan saling menghormati.(*)




Klarifikasi Resmi NU dan Muhammadiyah Soal Polemik Stand-up Mens Rea Pandji

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Polemik materi stand-up comedy Mens Rea karya Pandji Pragiwaksono terus menjadi sorotan publik setelah muncul laporan ke kepolisian dan aksi yang mengatasnamakan kelompok tertentu.

Menyikapi hal ini, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menegaskan bahwa mereka tidak terlibat secara resmi dalam pelaporan maupun demonstrasi terkait komedian tersebut.

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menekankan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengatasnamakan organisasi itu tidak memiliki mandat resmi.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi Persyarikatan,” jelas Bachtiar, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah tetap menghormati kebebasan berekspresi dan proses hukum, namun menolak penggunaan nama organisasi secara tidak sah.

Sikap serupa disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, atau Gus Ulil, menegaskan tidak ada keterlibatan NU dalam laporan atau aksi terhadap Pandji.

Menurutnya, kelompok yang mengatasnamakan NU tidak termasuk dalam struktur resmi organisasi.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” tegas Gus Ulil kepada NU Online, Kamis (8/1/2026). Ia juga menekankan pentingnya memahami konteks humor dalam karya komedi dan memperingatkan bahwa pelaporan terhadap komedian justru bisa membatasi ruang berekspresi.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” tambahnya.

Kasus ini muncul setelah sebagian pihak menilai materi Mens Rea berpotensi mencemarkan nama baik organisasi kemasyarakatan tertentu.

Laporan tersebut sempat memicu demonstrasi dan perdebatan luas, termasuk di media sosial.

Dengan klarifikasi dari NU dan Muhammadiyah, publik diharapkan tidak salah memahami posisi resmi kedua organisasi.

Kedua lembaga menekankan pentingnya menjaga iklim demokrasi, menghormati kebebasan berekspresi, dan menyelesaikan perbedaan melalui dialog yang sehat, tanpa memanfaatkan nama organisasi besar secara tidak bertanggung jawab.(*)




Menteri HAM Soroti Teror Aktivis, Minta Polisi Segera Usut Tuntas!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Polisi mengusut tuntas dugaan aksi teror dan intimidasi yang menimpa sejumlah aktivis serta pemengaruh (influencer) yang menyampaikan kritik di ruang publik.

Pigai menilai, praktik teror semacam itu berpotensi mengganggu hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Terkait maraknya teror yang menimpa influencer, saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas agar diketahui apa motifnya dan siapa pelakunya,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Pigai menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, masyarakat Indonesia saat ini berada dalam kondisi ruang demokrasi yang terbuka.

Di mana setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran, perasaan, dan kritik terhadap kebijakan publik.

“Saat ini kita menikmati surplus demokrasi, yakni hak berpendapat atas pikiran dan perasaan yang dijamin tanpa adanya protokol lalu lintas,” kata Pigai.

Dalam situasi demokrasi yang terbuka tersebut, Pigai menilai tidak seharusnya ada pihak yang melakukan intimidasi atau teror hanya karena perbedaan pandangan.

Ia mengingatkan bahwa, jika praktik teror dibiarkan, hal itu dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan berpotensi membungkam partisipasi publik.

Sejumlah aktivis dan influencer sebelumnya melaporkan adanya aksi teror setelah menyuarakan kritik, khususnya terkait penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera.

Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari pengiriman bangkai hewan ke rumah korban, perusakan kendaraan, hingga ancaman melalui pesan digital.

Menanggapi berbagai tudingan yang mengaitkan pemerintah dengan aksi teror tersebut, Pigai menegaskan bahwa, hingga saat ini tidak terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan negara.

“Tidak mungkin institusi, apalagi negara, menghalangi kebebasan berpendapat,” tegas Pigai.

Meski demikian, Pigai juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Ia menekankan pentingnya menyampaikan kritik secara rasional, objektif, dan tidak menyerang kehormatan pribadi maupun institusi.

“Kritik boleh, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menyerang kehormatan pribadi atau institusi,” ujarnya.

Pigai berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani laporan teror tersebut.

Ia menegaskan bahwa, pengusutan yang tuntas menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia.

Serta menjaga ruang publik tetap aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik tanpa rasa takut.(*)




Sistem SAMAN Mulai Berlaku! Komdigi Perketat Moderasi Konten Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap konten negatif di internet.

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital yang memuat konten pengguna termasuk media sosial dan layanan berbagi video untuk mengikuti standar moderasi konten yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa SAMAN mulai diberlakukan pada Februari sebagai langkah untuk menekan penyebaran konten ilegal.

“SAMAN akan kita terapkan untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari pornografi, judi dan layanan pinjaman online ilegal adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

Komdigi mencatat lebih dari 2,8 juta konten berbahaya telah ditindak sejak tahap awal peluncuran, termasuk lebih dari 2 juta konten terkait perjudian daring.

Sejumlah anggota legislatif menyatakan dukungan, termasuk Wakil Fraksi PKB Syamsu Rizal yang menilai SAMAN penting untuk menekan konten merugikan seperti judi online dan hoaks.

Namun, sejumlah pegiat hak digital mengutarakan kekhawatiran. Nenden Sekar Arum dari SAFEnet menilai definisi konten “meresahkan masyarakat” atau “mengganggu ketertiban umum” masih terlalu kabur sehingga berpotensi membatasi kritik yang sah.

Aktivis lainnya menekankan perlunya pengawasan independen agar proses penurunan konten tetap transparan dan akuntabel.

Komdigi menegaskan bahwa SAMAN tidak ditujukan untuk membungkam kritik publik, melainkan fokus pada konten ilegal yang membahayakan masyarakat.

Para pemerhati hak digital mengingatkan bahwa keberhasilan sistem ini bergantung pada keseimbangan antara perlindungan pengguna dan kebebasan berekspresi.

Pemerintah berharap penerapan SAMAN mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak dan pengguna muda.

Meski demikian, implementasinya dinilai harus dilakukan secara hati-hati agar penanganan konten negatif tidak mengorbankan kebebasan berpendapat.(*)