Viral di Media Sosial, Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri menyusul laporan dugaan penghinaan yang muncul dari materi stand up comedy-nya yang kembali viral di media sosial.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian laporan masyarakat terkait sejumlah karya lawakannya.
Laporan awal berkaitan dengan materi lama yang dianggap menyinggung adat Toraja.
Sementara itu, persoalan juga berkembang ke konten dalam pertunjukan Mens Rea, sehingga total ada enam laporan yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Meski menghadapi proses hukum, Pandji menegaskan dirinya tidak merasakan tekanan atau ancaman.
“Gak ada (ancaman atau tekanan),” ujarnya singkat saat ditemui wartawan, Selasa (3/2/2026).
Pandji memandang laporan tersebut sebagai risiko profesi komika.
Menurutnya, stand up comedy memang membuka ruang respons publik yang luas, dan reaksi beragam terhadap materi merupakan hal yang wajar.
“Ini saya anggap konsekuensi logis saja. Saya ingin berkarya, saya punya materi stand up, semua orang bisa merespons, responsnya bisa beragam, udah,” katanya.
Ia menambahkan, komedi sering mengangkat isu sosial dan kritik, sehingga polemik yang muncul justru membuka ruang diskusi publik.
“Konsekuensi, tapi di luar itu juga membangun diskusi topik-topik di dalam materi tersebut. Rasanya ini jadi pembelajaran yang baik juga untuk masyarakat,” terang Pandji.
Pandji hadir di kantor polisi didampingi kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kasus ini memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dalam seni komedi.
Beberapa pihak menekankan bahwa stand up comedy merupakan bentuk kritik sosial, sementara kelompok lain menilai materi tertentu dapat menyentuh identitas budaya atau kelompok masyarakat.
Pandji menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum.
Ia berharap kasus ini menjadi ruang refleksi mengenai cara masyarakat merespons karya seni, kritik, dan humor di era media sosial.
Perkembangan kasus ini terus dipantau publik karena menyentuh isu sensitif antara kebebasan berkarya dan tanggung jawab sosial seorang figur publik.(*)



