112 Hektare Lahan Terbakar di Jambi, Polda Tetapkan 16 Tersangka Karhutla

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sepanjang Januari hingga Oktober 2026 meninggalkan persoalan serius. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mencatat 19 laporan polisi dengan 16 orang tersangka.
Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 112,3531 hektare.
Data tersebut dipaparkan langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Lobby Utama Polda Jambi, Kamis 29 Oktober 2026.
Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi per 28 Oktober 2026, dari 19 laporan polisi yang masuk, empat perkara telah mencapai tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla di Jambi tidak hanya berkaitan dengan upaya pemadaman, tetapi juga menyangkut penelusuran dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
Kapolda Jambi menegaskan, kepolisian akan memproses setiap perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jambi berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Widodo.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian penyidik terjadi di Kelurahan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Kebakaran di areal PT SH tersebut mencapai sekitar 76,6 hektare.
Luas kebakaran ini menjadi yang terbesar di antara sejumlah kasus menonjol yang dipaparkan Polda Jambi. Saat konferensi pers berlangsung, penyidik masih mendalami perkara tersebut.
Penyidik menelusuri dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kemungkinan terlampauinya baku mutu lingkungan serta kerusakan lingkungan akibat kebakaran.
Meski demikian, penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Selain Sarolangun, kepolisian juga menangani sejumlah kasus karhutla di daerah lain.
Di Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, kebakaran melanda lahan sekitar enam hektare di areal PT JB.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, korek api gas, tas, dua senter kepala, sisa sabut kelapa, jeriken berisi bensin, dan pisau.
Sementara itu, kebakaran sekitar lima hektare terjadi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, tepatnya di areal konsesi PT RK.
Penyidik mendalami perkara tersebut karena berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan.
Barang bukti yang diamankan meliputi kayu dan abu bekas terbakar, batang tanaman kelapa sawit, lembaran seng, tali nilon, serta kayu pancang.
Kasus lainnya terjadi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Kebakaran sekitar lima hektare di wilayah tersebut berkaitan dengan dugaan pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan menggunakan metode pembakaran.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mengamankan dua batang kayu bekas terbakar dan abu sebagai barang bukti.
Penanganan 19 laporan polisi tersebut melibatkan jajaran Polda Jambi dan sejumlah kepolisian resor di kabupaten/kota.
Berikut sebaran 16 tersangka berdasarkan data yang disampaikan Kapolda Jambi:
- Polda Jambi: 2 tersangka.
- Polresta Jambi: 1 tersangka.
- Polres Muaro Jambi: 1 tersangka.
- Polres Tanjung Jabung Barat: 4 tersangka.
- Polres Tanjung Jabung Timur: 1 tersangka.
- Polres Batanghari: 1 tersangka.
- Polres Tebo: 2 tersangka.
- Polres Bungo: 1 tersangka.
- Polres Sarolangun: 2 tersangka.
- Polres Merangin: 1 tersangka.
Dari pemaparan tersebut, Tanjung Jabung Barat mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan empat orang.
Kapolda menjelaskan, sejumlah modus yang ditemukan dalam penanganan perkara karhutla meliputi pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar, pembakaran kawasan hutan, serta aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan.
Menurutnya, penyidik tidak hanya menelusuri penyebab kebakaran, tetapi juga mendalami perbuatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam penegakan hukum, penyidik menggunakan sejumlah ketentuan perundang-undangan sesuai dugaan tindak pidana dan hasil pembuktian, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Widodo mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kehidupan sosial.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan indikasi pembakaran hutan dan lahan kepada kepolisian agar petugas dapat melakukan penanganan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. Apabila menemukan indikasi pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dengan 19 laporan polisi dan 16 tersangka hingga Oktober 2026, penanganan karhutla di Jambi kini menjadi perhatian serius.
Tantangan berikutnya bukan hanya mengungkap pelaku pembakaran, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tuntas dan upaya pencegahan mampu menekan risiko kebakaran di masa mendatang.(*)