Pelaku Curanmor di Muara Bungo Ditangkap, Polisi Sita 3 Unit Motor

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID  – Tim GUNJO Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bungo.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial IG berhasil diamankan pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.13 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Diandra yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2010 dengan nomor polisi BH 6140 UB.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Lorong Sudi Karya, Jalan Husin Sa’ad, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Saat kejadian, korban sedang keluar rumah untuk menjemput ikan menggunakan mobil. Namun ketika kembali, sepeda motor yang diparkir di rumahnya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Bungo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor jenis Yamaha Mio yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencurian tersebut.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera datang ke Polres Bungo dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Jika sesuai, akan dilakukan proses identifikasi lebih lanjut terhadap barang bukti yang diamankan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Bungo akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan.(*)




Kapok! Dua Pelaku Penggelapan Motor di Mestong Ditangkap, Satu Penadah Ikut Diamankan

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang disertai penadahan.

Dua pelaku ditangkap pada Selasa malam (02/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah seorang security PT Palma, Eki Pratama (21), melapor bahwa sepeda motor Honda CB150R miliknya dibawa kabur oleh pelaku berinisial SP alias Yadi (37).

Pada Kamis (27/11/2025), pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput temannya.

Karena sering melihat pelaku di sekitar lingkungan kerja, korban tidak curiga dan meminjamkan motor tersebut.

Namun SP tidak kembali hingga berjam-jam.

Korban menyadari telah ditipu dan langsung melapor ke Polsek Mestong. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Dalam konferensi pers, Kamis (04/12/2025), polisi menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan keberadaan pelaku di Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

SP berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku telah menggadaikan motor tersebut kepada pelaku penadahan, Ali Mahmudi (29), di wilayah Suka Jaya, Bayung Lencir.

Tim kemudian bergerak dan menangkap pelaku kedua berikut barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi 1 unit Honda CB150R BH 3241 ZF, 1 lembar STNK asli dan 1 kunci kontak.

Kanit Reskrim Polsek Mestong, IPDA Riky Ricardo Siahaan, S.H, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman di wilayah hukum Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Mestong dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan.(*)