Cegah Penipuan Online, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM dengan penerapan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang lebih ketat.

Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah serta membatasi jumlah nomor seluler yang dapat didaftarkan dalam satu identitas.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler tidak valid.

Berbagai tindak kriminal seperti penipuan daring, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan data pribadi kerap melibatkan kartu SIM yang diregistrasi menggunakan identitas palsu atau disalahgunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ke depan harus dilakukan secara lebih akurat dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan teknologi terkini.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).

Selain verifikasi biometrik, Komdigi juga menetapkan pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat dimiliki oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Aturan ini bertujuan untuk menutup celah praktik jual-beli kartu SIM ilegal yang selama ini menjadi sarana berbagai kejahatan digital.

Menurut Komdigi, pembatasan tersebut akan membantu menciptakan ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih tertib dan aman, sekaligus memudahkan penelusuran jika terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan nomor seluler.

Penerapan kebijakan registrasi SIM berbasis KYC ketat ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh operator seluler di Indonesia.

Komdigi juga memastikan bahwa pelaksanaan aturan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan ruang digital nasional serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.(*)




Akun WhatsApp Palsu Catut Ketua PWI Kota Jambi, Masyarakat Diminta Waspada

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah pihak dilaporkan menerima pesan WhatsApp mencurigakan dari seseorang yang mengatasnamakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi, Irwansyah.

Pesan tersebut diduga merupakan upaya penipuan dengan menggunakan identitas palsu.

Modus ini terungkap setelah beberapa penerima pesan melakukan konfirmasi langsung kepada pengurus PWI Kota Jambi.

Dari hasil klarifikasi tersebut, dipastikan bahwa akun WhatsApp yang digunakan pelaku bukan milik Irwansyah.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang beredar, pelaku menggunakan nama dan foto profil Irwansyah serta nomor WhatsApp +62 821 1393 3385.

Dalam pesannya, pelaku juga menyisipkan istilah yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan pengelolaan aset untuk menimbulkan kesan resmi dan meyakinkan.

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan nomor tersebut untuk berkomunikasi dengan pihak mana pun.

Ia meminta masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk pesan yang mengatasnamakan dirinya.

“Hati-hati jika ada yang menghubungi menggunakan nama dan foto saya. Saya pastikan itu bukan saya,” tegas Irwansyah.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya maupun organisasi PWI Kota Jambi tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun melalui pesan singkat atau panggilan pribadi.

Menurutnya, permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya merupakan tindakan penipuan.

“Jika ada yang meminta sejumlah uang mengatasnamakan saya atau PWI, jangan ditanggapi. Itu jelas penipuan,” ujarnya.

Irwansyah mengimbau masyarakat, khususnya mitra kerja dan instansi pemerintahan, agar selalu melakukan konfirmasi langsung jika menerima pesan atau panggilan yang mencurigakan.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan modus serupa agar tidak ada korban lain.

PWI Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk melindungi nama baik organisasi dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas di media sosial dan aplikasi pesan instan.(*)




Kebocoran Data dan Serangan Siber Meningkat, Ini Penyebab Utama Menurut Komdigi

SEPUCUKJAMBI.ID – Di era digital, data pribadi dan sistem elektronik semakin rentan diserang.

Belakangan ini, kasus kebocoran data dan serangan siber di Indonesia meningkat cukup signifikan, menimbulkan kekhawatiran bagi instansi pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat umum.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai masalah ini tidak semata-mata karena peretas canggih, melainkan kombinasi dari infrastruktur digital yang sudah usang dan kesalahan manusia dalam pengelolaan sistem.

Artinya, risiko terbesar sering kali muncul dari hal-hal sederhana yang diabaikan sehari-hari, seperti penggunaan kata sandi lemah atau pengaturan akses yang salah.

Berita ini merangkum penjelasan Komdigi mengenai penyebab kebocoran data, tren serangan siber, serta langkah-langkah yang harus dilakukan instansi dan perusahaan untuk melindungi sistem mereka di era digital.

Infrastruktur Digital yang Ketinggalan Zaman

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, banyak instansi masih menggunakan sistem teknologi lama yang rentan disusupi peretas.

Tanpa pembaruan rutin dan peningkatan kapasitas, sistem ini mudah menjadi target serangan.

Transformasi digital bukan hanya soal efisiensi, tapi juga keamanan data dan perlindungan informasi nasional.

Human Error: Titik Lemah yang Sering Diabaikan

Selain faktor teknis, kesalahan manusia menjadi penyebab utama kebocoran data.

Kurangnya pemahaman tentang keamanan digital, kata sandi sederhana, hingga kelalaian pengaturan hak akses dapat membuka celah bagi peretas.

Alexander menekankan, teknologi canggih tidak akan efektif jika tidak diimbangi dengan manajemen yang baik dan kompetensi SDM yang memadai.

Sistem Kompleks dan Risiko Internal

Lembaga besar dengan anggaran teknologi tinggi pun tidak kebal dari kebocoran.

Semakin kompleks sistem, semakin besar risiko kesalahan konfigurasi atau penyalahgunaan akses internal.

Oleh karena itu, penguatan tata kelola sistem dan mekanisme pengawasan menjadi sangat penting.

Tren Serangan Siber Terstruktur

Komdigi mencatat serangan siber kini semakin terencana.

Teknik seperti ransomware, phishing, dan manipulasi sosial menargetkan sektor strategis, bukan lagi serangan acak.

Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan yang lebih tinggi dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun swasta.

Peran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Meningkatnya laporan kebocoran data menunjukkan kesadaran publik yang lebih baik.

Tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan implementasi dan konsistensi penegakan hukum di lapangan.

Komdigi mendorong instansi untuk:

  • Memperbarui sistem digital

  • Memperketat manajemen akses

  • Meningkatkan pelatihan keamanan siber bagi pegawai

Dengan kombinasi teknologi mutakhir dan SDM kompeten, risiko kebocoran data diharapkan bisa diminimalkan dan keamanan digital Indonesia lebih terjaga.(*_




Grok AI Diblokir Indonesia karena Deepfake Pornografi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang memblokir sementara akses Grok, chatbot kecerdasan buatan (AI) dari xAI milik Elon Musk.

Ini setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat deepfake bergambar bersifat pornografi.

Pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko psikologis, sosial, dan pelanggaran privasi akibat konten seksual yang dihasilkan tanpa izin.

Menteri Komunikasi dan Digital Affairs, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik deepfake pornografi merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga.

Pemerintah menilai Grok belum memiliki sistem perlindungan dan pengawasan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan, terutama terkait foto perempuan dan anak-anak.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko konten pornografi palsu berbasis AI, pemerintah memutus sementara akses Grok,” kata Meutya Hafid.

Langkah ini menempatkan Indonesia di garis depan regulasi teknologi AI global. Beberapa negara lain, termasuk Malaysia, kini mengikuti langkah serupa.

Pemerintah juga meminta xAI dan platform X (sebelumnya Twitter) memastikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pengguna.

Pemblokiran Grok menegaskan pentingnya regulasi AI dan pengawasan konten digital agar teknologi tidak disalahgunakan.(*)




Tempodotco dan Bocor Alus Politik Tidak Bisa Diakses, Tempo Selidiki Peretasan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kanal YouTube milik Tempo, Tempodotco, dilaporkan hilang sejak Rabu pagi (10/12/2025).

Selain kanal utama, beberapa kanal tambahan seperti Bocor Alus Politik juga tidak dapat diakses oleh publik.

Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menyebut hilangnya kanal kuat diduga akibat serangan pembajakan

“Penelusuran sementara dugaan pembajakan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (11/12/2025).

Indikasi awal muncul pada Senin (8/12/2025), ketika terdapat percobaan login dari alamat asing yang diklaim berasal dari Jerman. Upaya tersebut berhasil ditolak oleh tim redaksi.

Namun sehari berikutnya, muncul jadwal siaran langsung bertema kripto dengan judul “LIVE: Trump Announces Important News About Crypto! This Speech Will Change the Crypto Industry”, yang tidak dibuat oleh tim Tempo. Jadwal ini kemudian dihapus.

Tim internal Tempo menyebut kemungkinan pembajakan terjadi melalui akses ke email redaksi.

Sehingga pihak tidak dikenal berhasil mengambil alih kontrol kanal. Pihak YouTube sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.

Menanggapi hilangnya kanal, Tempo segera mengirimkan laporan resmi ke YouTube untuk memulihkan akses.

Tim redaksi juga menelusuri jalur peretasan, termasuk bagaimana akses email dapat terjadi dan bagaimana kanal berhasil diambil alih.

Insiden ini menimbulkan keprihatinan terkait keamanan akun media digital, khususnya kanal dengan jumlah subscriber besar dan reputasi tinggi.

Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya praktik keamanan siber, seperti penggunaan autentikasi dua faktor, pengamanan email internal, dan monitoring aktivitas akses secara rutin.

Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian apakah kanal Tempo dapat dikembalikan atau tidak.(*)